Sabtu, 14 April 2018

Kemorosotan Etika, Moral dan Akhlak Berkaitan Dengan Ayat-Ayat AL-QUR’AN dan HADITS

Kemorosatan Etika dan Moral

Kemorosotan Etika, Moral dan Akhlak Berkaitan Dengan Ayat-Ayat AL-QUR’AN dan HADITS

1.   Etika
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya,etika membahasa tentang tingkah laku manusia.

Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.

Secara metodologi, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif, yaitu melihat perbuatan manusia dari sudut baik dan buruk .

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Adapun Jenis-jenis  Etika adalah sebagai berikut:
A.  Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Ada  dua sifat etika, yaitu:
a.   Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b.   Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif, dimana  etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.

1.   Etika Teologis
Terdapat dua hal-hal yang berkait dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

2.   Moral

Sesungguhnya dalam penciptaan langit -langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imran: 190)

Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.

Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah hal-hal yang sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi

3.  Akhlak
Secara linguistik atau bahasa, akhlak   berasal dari bahasa arab yakni  khuluqun    yang menurut loghat diartikan :   budi  pekerti, perangai,   tingkah   laku   atau   tabiat.   Kalimat   tersebut   mengandung   segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.

Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari.

Defenisi akhlak secara substansi tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu :
1.   Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2.  Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini berarti bahwa saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur, atau gila.
3.  Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia yang dapat dinilai baik atau buruk.
4.  Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesunggunya, bukan main-main atau karena bersandiwara
5.  Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena keikhlasan semata-mata karena Allah, bukan karena dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.

Secara garis besar, akhlak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu akhlak baik (akhlak al-karimah) dan akhlak yang buruk (akhlak madzmumah). Yang termasuk akhlak baik misalnya seperti berbuat adil, jujur, sabar, pemaaf, dermawan, amanah, dan lain sebagainya. Sedangkan, yang termasuk akhlak buruk adalah seperti berbuat dhalim, berdusta, pemarah, pendendam, kikir, curang, dan lain sebagainya.

Akhlak adalah hal yang terpenting dalam kehidupan manusia karena akhlak mencakup segala pengertian tingkah laku, tabiat, perangai, karakter manusia yang baik maupun yang buruk dalam hubungannya dengan Khaliq atau dengan sesama rnakhluk. Rasulullah saw bersabda: " Sesungguhnya hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling baik akhlaknya".

Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).

Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.

4.   Modernisasi
Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut.

Menurut Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis. 
Sedangkan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.
a. Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat.
d. Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa.
e. Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan.
f. Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial.

Dalil-dalil yang berhubungan dengan akhlak, moral, dan etika
Firman Allah swt:

Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat maruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS. An-nisa: 114)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. Al Anfal:2)

Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabbnya dan ampunan serta rezki (nimat) yang mulia. (QS. Al Anfal:4)

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mumin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At Taubah: 111)

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu, (QS. Yasin: 60)

Sesungguhnya Kami telah mensucikan mereka dengan (menganugerahkan kepada mereka) akhlak yang tinggi yaitu selalu mengingatkan (manusia) kepada negeri akhirat. (QS. Sad: 46)

‘Sesungguhnya aku Muhammad s.a.w. tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.’

‘Ketahuilah kamu di dalam badan manusia terdapat segumpal darah. Apabila baik maka baiklah keseluruhan segala perbuatannya dan apabila buruk maka buruklah keseluruhan tingkah lakunya. Ketahuilah kamu bahawa ia adalah hati’

‘Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa paras kamu dan tidak kepada tubuh badan kamu, dan sesungguhnya Allah tetap melihat kepada hati kamu dan segala amalan kamu yang berlandaskan keikhlasan hati.’

‘Seseorang itu tidak beriman sehinggalah dia mengasihi terhadap saudaranya seperti mana dia kasih terhadap dirinya sendiri’
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

‘Sesunggubnya amalan yang sangat dicintai Allah selepas melakukan ibadat fardhu oleh hambanya ialah mengembirakan hati saudaranya sesama Islam’ (Riwayat Baihaqi).

Selasa, 28 April 2015

Fungsi dan Kualitas Tata Ruang

    

A.    Proritas alokasi pemanfaatan ruang

1. Penataan dan Perencanaan Ruang
Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007 pasal 1 tentang penataan ruang disebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Ruang laut sebagai wujud fisik dalam dimensi geografis, penataannya dapat dipandang sebagai suatu rangkaian proses perencanaan pengaturan tata ruang secara efektif dan efisien yang ditetapkan dan dikendalikan dengan fungsi utama untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk suatu daerah (provinsi dan kabupaten/kota), kewenangannya yang mencakup hingga 12 mil dari garis pantai, umumnya merupakan luasan dari wilayah pesisir. Dengan demikian, pengaturan ruang laut daerah dapat dicakup dalam suatu kesatuan penataan ruang pesisir.

Sedangkan tata ruang adalah WUJUD struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang dimaksudkan untuk membenahi penggunaan lahan yang sedang berjalan dengan tujuan meningkatkan efisiensi sehingga keluaran yang diharapkan adalah yang terbaik dalam dimensi kurun waktu dan ruang tertentu. Dengan demikian secara transparan dalam peta skala tertentu, sesuai menurut kepentingannya dapat dilihat zonasi lahan menurut peruntukkannya, antara lain kehutanan, pertambakan, pemukiman, sawah, kawasan industri, perkebunan, kawasan wisata dan kawasan fasilitas umum yang dapat diartikan sebagai penatagunaan sumber alam (Haerumen, 1996).

2. Keterkaitan Kawasan
Interaksi antar beberapa aktivitas pada kawasan pesisir dengan kawasan daratan akan tercipta dan memungkinkan terjadinya perkembangan yang optimal antar unit-unit kawasan maupun dengan kawasan sekitarnya. Untuk itu penyusunan pemanfaatan kawasan pesisir dibuat sedemikian rupa sehingga kegiatan-kegiatan antar kawasan dapat saling menunjang dan memiliki keterkaitan dengan kawasan yang berbatasan. Agar dapat menempatkan berbagai kegiatan pembangunan di lokasi sesuai secara ekologis, maka kelayakan biofisik (biophysical suitability) di wilayah pesisir harus diidentifikasi lebih dahulu.

Pendugaan kelayakan biofisik ini dilakukan dengan cara mendefinisikan persyaratan biofisik (biophysical requirements) setiap kegiatan pembangunan, kemudian dipetakan. Dengan cara ini dapatlah ditentukan kesesuaian penggunaan setiap unit (lokasi) kawasan pesisir (Sulasdi, 2001).

3. Alokasi pemanfaatan ruang
Ketidak sesuaian data pemanfaatan ruang menyebabkan terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang, ketidak sinergisan yang dapat mematikan kawasan lain. Analisis konfigurasi ruang belum dilakukan meliputi sejauh mana ruang-ruang tersebut berpotensi mematikan ruang lain dan berpotensi untuk tetap berkembang sebagaimana peruntukannya, serta ruang-ruang yang dapat dioptimalkan kembali sebagai zona lindung lokal. Tingkat kesesuaian dan alternatif pengelolaan dalam pemanfaatan ruang merupakan produk akhir dari penelitian ini karena melalui penilaian tersebut dapat menggambarkan kondisi kawasan andalan di suatu wilayah secara objektif apakah masih tetap dapat dipertahankan atau dihilangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah revisi nantinya.

Contoh : Misalnya suatu pemanfaatan ruang di wilayah x eksisting yg tidak sesuai dengan Peraturan daerah No... tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten yang dialokasikan untuk pertanian lahan basah, kering dan tambak yang di dalamnya terdapat pelabuhan khusus dan stokpile batubara sebesar 156,09 hektar, tetapi perhitungan algoritma spasial secara umum di kawasan pembangunan perikanan tergolong sesuai dengan total skor 60,1-62,7.

B.     Fungsi-fungsi kawasan

1. Kawasan
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

2. Kawasan lindung
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan”. Fungsi utama kawasan lindung adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. (Nugraha, dkk 2006:62). Fungsi kawasan lindung ini selain melindungi kawasan setempat juga memberi perlindungan kawasan di bawahnya. (Departemen Kehutanan, 1997: 233). Berdasarkan fungsi tersebut maka penggunaan lahan yang diperbolehkan adalah pengolahan lahan dengan tanpa pengolahan tanah dan dilarang melakukan penebangan vegetasi hutan (Nugraha, dkk 2006: 69).

3. Kawasan bididaya
Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

4. Kawasan perdesaan
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

5. Kawasan perkotaan
Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

6. Kawasan tertentu
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

7. Kawasan peruntukan hutan produksi
kawasan yang diperuntukan untuk kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

8. Kawasan peruntukan pertanian
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan, peternakan

9. Kawasan peruntukan pertambangan
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan, meliputi golongan bahan galian A, B, dan C.

10. Kawasan peruntukan permukiman
kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan.

11. Kawasan peruntukan industri
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

12. Kawasan peruntukan pariwisata
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

13. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan.

14. Kawasan siap bangun (KASIBA)
sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan.

15. Lingkungan siap bangun (LISIBA)
sebidang tanah yang merupakan bagian dari kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang 

16. Lingkungan/kawasan perumahan
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.

17. Lingkungan/konservasi bangunan/gedung bersejarah
kesatuan ruang dengan bangunan yang berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah daerah dinilai dan dinyatakan sebagai lingkungan dan bangunan yang dilindungi. Perlindungan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memperpanjang usia lingkungan dan bangunan bersejarah melalui kegiatan restorasi, pemintakatan, revitalisasi, dan pemugara.

18. Fasilitas fisik atau utilitas umum
sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor dan drainase, serta gas.

19. Fasilitas sosial 
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman meliputi pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta fasilitas penunjang kegiatan sosial lainnya di kawasan perkotaan.

C.    Factor-faktor kualitas tata ruang

1. Pengertian kualitas
Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar orang membicarakan masalah kualitas, misalnya mengenai kualitas sebagaian besar produk buatan luar negeri yang lebih baik dari pada produk buatan dalam negeri. Apa sesungguhnya kualitas itu ? pertanyaan ini sangat banyak jawabannya, karena maknanya akan berlainan bagi setiap orang dan tergantung pada konteksnya. Kualitas sendiri memiliki banyak kriteria yang berubah secara terus menerus. Orang yang berbeda akan menilai dengan kriteria yang berlainan pula.

Orang akan sulit mendefiniskan kualitas dengan cepat. Meskipun demikian kualitas dapat dirinci. Sebagai contoh, Chandra baru saja menyaksikan sebuah film dibioskop Empire 21. Ia akan mudah menyebutkan aspek-aspek apa saja yang ia nilai dalam menentukan kualitas jasa bioskop yang baru saja dikunjunginya.

Misalnya aspek-aspek tersebut terdiri dari :

  • Ketepatan waktu penayangan
  • Lingkup atau tata ruang
  • Kursi yang nyaman/empuk
  • Harga
  • Pilihan film yang ditayangkan
  • Sound system


Contoh diatas menggambarkan salah satu aspek dari kualitas, yaitu aspek hasil. Pertanyaan mengenai “ apakah produk atau jasa tersebut memenuhi atau bahkan melebilihi harapan pelanggan ?” merupakan aspek yang penting dalam kualitas. Konsep kualitas itu sendiri sering dianggap sebagai ukuran relatif kebaikan suatu produk atau jasa yang terdiri atas kualitas desain dan kualitas kesesuaian. Kualitas desain merupakan fungsi spesifikasi produk, sedangkan kualitas kesesuaian adalah suatu ukuran seberapa jauh suatu produk memenuhi persyaratan atau spesifikasi kualitas yang telah ditetapkan.

Konsep kualitas secara luas tidak hanya menekankan pada aspek hasil tetapi juga kualitas manusia dan kualitas prosesnya. Bahkan Stephen Uselac menegaskan bahwa kualitas bukan hanya mencakup produk dan jasa, tetapi juga meliputi proses, linkungan dan manusia.

Meskipun tidak ada defenisi mengenai kualitas yang diterima secara universal, dari defenisi-defenisi yang ada terdapat beberapa kesamaan, yaitu dalam elemen-elemen sebagai berikut :
Kualitas meliputi usaha mamenuhi atau melebihi harapan pelanggan
Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan.

Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah ( misalnya apa yang dianggap merupakan kualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada mendatang).
“Kualitas meruapak suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, prose dan linkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”
(Goetsch & Davis-1994)

Kualitas menurut beberapa pakar :
Crosby, mendefinisikan bahwa  kualitas sama dengan persyaratannya.
Deming, menyatakan bahwa kualitas merupakan suatu tingkat yang dapat diprediksi dari keseragaman dan ketergantungan pada biaya yang rendah dan sesuai dengan pasar.
J.M. Juran, mengartikan sebagai cocok untuk digunakan.
(Total Quality Management-Fandy Tjiptono & Anastasia Diana-Penerbit Andi)

2. Tata ruang
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3. Factor dalam tata ruang

Faktor utama pembentuk identitas fisik kota baru adalah faktor elemen titik pusat perhatian. Berdasarkan faktor-faktor tersebut kemudian dirumuskan suatu arahan penataan ruang perkotaan dalam mewujudkan identitas kota baru. Sesuai tujuan utama pembangunannya, maka keberhasilan kota baru untuk mewujudkan identitasnya (identitas kota baru) akan berkontribusi memecahkan masalah-masalah perkotaan pada kota-kota besar akibat laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dan perkembangan sektor industri yang pesat.

Prinsip-prinsip Pembangunan Masyarakat



Menurut Ife (1995) sebaiknya menganut 22 prinsip berikut:

Ø  Pengembangan terpadu (integrated development).   Pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan spiritual merupakan aspek terpenting dalam kehidupan masyarakat.

Yang dimaksud pembangunan terpadu adalah dimana dalam pembangunan masyarakat selalu mempertimbangkan berbagai aspek ( pembangunan secara menyeluruh) misalnya sosial, ekonomi, budaya, lingkungan maupun sptitual.

Ø  Melawan kerugian struktural (confronting structural disadvantage).  Struktur kelas, gender, dan keragaman etnik sering menjadi kendala dalam pengembangan masyarakat.

Ø  Hak asasi manusia (human rights).  Pemahaman dan komitmen terhadap hak asasi manusia merupakan prinsip yang penting dalam pengembangan masyarakat.

Ø  Keberlanjutan (sustainability).  Prinsip keberlanjutan merupakan salah satu komponen penting dalam pendekatan ekologis.

Dikatakan salah satu komponen penting karna dalam pendekatan ekologis karna pembangunan masyarakat dilakukan terus menerus untuk kehidupan yang lebih baik kedepannya.

Ø  Pemberdayaan (empowerment).  Pemberdayaan mempunyai makna dalam menyediakan sumberdaya, peluang, pengetahuan dan keahlian masyarakat untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya.

Dalam pembangunan, sasaran umumnya ditujukan pada pengembangan sumberdaya manusia agar tercapai kualitas masyarakat yang maju dan mandiri.  Oleh karenanya, usaha pengembangan masyarakat merupakan salah satu proses untuk mengubah manusia dan lingkungan sekitarnya ke arah yang lebih baik.

Ø  Personal dan politik (the personal and the political).  Kaitan antara person dan politik, individu dan struktur, masalah pribadi dan isu publik merupakan unsur pokok dalam pengembangan masyarakat.

Ø  Kepemilikan masyarakat (community ownership).  Kepemilikan mencakup kepemilikan atas barang dan kepemilikan atas struktur dan proses.

Ø  Kepercayaan diri (self reliance).  Masyarakat harus mencari pemanfaatan sumberdaya yang dimilikinya, jangan lebih tergantung pada dukungan dari luar yang berupa bantuan finansial, teknis, maupun sumberdaya lain.

Ø  Kemandirian (independence from the state).  Bantuan pemerintah dalam pembangunan masyarakat sudah berjalan cukup lama.

Ø  Tujuan jangka menengah dan visi yang jelas (immediate goals and ultimate visions).

Ø  Pengembangan organik (organic development).  Pemikiran pengembangan organik sering dipertentangkan dengan pengembangan mekanistik, pengembangan mekanistik ibarat sebuah mesin, sedangkan pengembangan organik ibarat sebuah tanaman.

Ø  Pengembangan bertahap (the pace of development).  Sebagai konsekuensi alamiah dalam pengembangan organik adalah perlunya penetapan langkah dalam mengadakan pengembangan masyarakat.

Ø  Keahlian eksternal (external expertise).  Proses atau struktur yang datang dari luar dalam pengembangan masyarakat jarang bekerja secara baik.

Ø   Pembangunan komunitas (community building).  Semua pengembangan masyarakat harus bertujuan membangun komunitasnya.

Ø  Proses dan hasil (process and outcome).  Penekanan dalam proses dan hasil menjadi isu penting dalam pekerjaan masyarakat.

Ø  Keutuhan (keterpaduan) proses (the integrity of process).  Proses yang digunakan dalam pengembangan masyarakat sama pentingnya dengan hasil.

Ø  Tanpa kekerasan (non violence).  Dalam konteks ini, tanpa kekerasan mempunyai implikasi lebih dari sekedar tanpa kekerasan fisik diantara penduduk.

Ø  Inklusif (inclusiveness).  Prinsip ini merupakan bagian dari prinsip tanpa kekerasan.

Ø  Konsensus (consensus).   Prinsip tanpa kekerasan, dan inklusifness harus dibangun dalam kerangka pembentukan konsensus, dan konsensus dalam pengambilan keputusan harus diterapkan sebisa mungkin.

Ø  Kerjasama (co-operation).   Perspektif ekologis dan pendekatan tanpa kekerasan menekankan kebutuhan struktur kerjasama dibanding struktur persaingan.

Ø  Partisipasi (participation).  Pengembangan masyarakat bertujuan tercapainya partisipasi yang maksimal, yakni melibatkan semua anggota masyarakat dalam semua kegiatan dan semua proses yang terjadi dalam masyarakat.

Ø  Pembatasan (perumusan) kebutuhan  (defining need).  Pertama, pengembangan masyarakat harus mampu menemukan kesepakatan diantara berbagai variasi kebutuhan masyarakat.

Kesenjangan Sosial Masyarakat


Kesenjangan sosial adalah sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia dan masyarakat di dunia yang disebabkan oleh perbedaan dalam hal kualitas hidup yang sangat mencolok. Fenomena ini dapat terjadi pada negara manapun

Dalam hal kesenjangan sosial sangatlah mencolok dari berbagai aspek misalnya dalam aspek keadilanpun bisa terjadi. Antara orang kaya dan miskin sangatlah dibedaan dalam aspek apapun, orang desa yang merantau dikotapun ikut terkena dampak dari hal ini,memang benar kalau dikatakan bahwa “ Yang kaya makin kaya,yang miskin makin miskin”. Adanya ketidak pedulian terhadap sesama ini dikarenakan adanya kesenjangna yang terlalu mencolok antara yang “kaya” dan yang “miskin”. Banyak orang kaya yang memandang rendah kepada golongan bawah,apalagi jika ia miskin dan juga kotor,jangankan menolong,sekedar melihatpun mereka enggan. Disaat banyak orang-orang miskin kedinginan karena pakaian yang tidak layak mereka pakai,namun banyak orang kaya yang berlebihan membeli pakaian bahkan tak jarang yang memesan baju dari para designer seharga 250.000 juta,dengan harga sebnyak itu seharusnya sudah dapat memberi makan orang-orang miskin yang kelaparan.

Pemerintah harusnya lebih memperhatikan masalah yang seperti ini,pembukaan UUD 45 bahkan telah memberi amanat kepada pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,harusnya orang-orang yang berada di pemerintahan lebih serius untuk memikirkan kepentingan bangsa yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka,tapi dari kasus-kasus yang sekarang ini tentang para anggota pemerintahan yang melakukan korupsi dapat menunjukan bahwa tidak sedkit dari mereka masih memikirkan kepentingannya masing-masing,uang dan biaya yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat dimakan oleh mereka sendiri.Kalaupun pada akhirnya mereka mendapatkan hukuman itu bukanlah “hukuman” yang sebenarnya,banyak dari mereka masih tetap hidup mewah walaupun mereka dalam kurungan penjara yang seharusnya memebuat mereka jera.

Kemiskian memang bukan hanya menjadi masalah di Negara Indonesia, bahkan Negara majupun masih sibuk mengentaskan masalah yang satu ini. Kemiskinan memang selayaknya tidak diperdebatkan tetapi diselesaikan. Akan tetapi kami yakin : “du chocs des opinion jaillit la verite”. “ Dengan benturan sebuah opini maka akan munculah suatu kebenaran “. Dengan kebenaran maka keadilan ditegakkan, dan apabila keadilan ditegakkan kesejateraan bukan lagi menjadi sebuah impian akan tetapi akan menjadi sebuah kenyataan.

Kesenjangan sosial dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kemiskinan
    Kemiskinan adalah penyebab utama terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat. Banyak orang menganggap bahwa kemiskinan adalah suatu suratan takdir atau mereka mereka miskin karena malas, tidak kreatif, dan tidak punya etos kerja. Inti kemiskinan terletak pada kondisi yang disebut perangkap kemiskinan. Perangkap itu terdiri dari :
a) Kemiskinan itu sendiri
b) Kelemahan fisik
c) Keterasingan atau kadar isolasi
d) Kerentaan
e) Ketidakberdayaan

2.  Kurangnya lapangan kerja
     Lapangan pekerjaan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam perekonomian masyarakat, sedangkan perekonomian menjadi faktor terjadinya kesenjangan sosial. Sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadikan pengangguran yang sangat besar di Indonesia dan menyebabkan perekonomian masyarakat bawah semakin rapuh. Salah satu karakteristik tenaga kerja di Indonesia adalah laju pertumbuhan tenaga kerja lebih tinggi ketimbang laju pertumbuhan lapangan kerja. Berbeda dengan negara-negara di Eropa dan Amerika, dimana lapangan pekerjaan masih berlebih. Faktor-faktor penyebab pengangguran di Indonesia:
a) Kurangnya sumber daya manusia              pencipta lapangan kerja
b)  Kelebihan penduduk/pencari kerja
c)  Kurangnya jalinan komunikasi antara      si pencari kerja dengan pengusaha
d)  Kurangnya pendidikan untuk                      pewirausaha

Kesenjangan sosial semakin hari semakin memprihatinkan, khususnya di lingkungan perkotaan. Memang benar jika dikatakan bahwa yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan serta bertolak belakang dengan kebersamaan dan kesetaraan sosial. Akibat dari semakin meningkatnya kesenjangan sosial adalah:

1.      Melemahnya wirausaha
 Kesenjangan sosial menjadi penghancur minat ingin memulai usaha, penghancur keinginan untuk terus mempertahankan usaha, bahkan penghancur semangat untuk mengembangkan usaha untuk lebih maju. Hali ini dikarenakan seorang wirausaha selalu di anggap remeh.

2.      Terjadi kriminalitas
Banyak rakyat miskin yang terpaksa menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, seperti mencopet, mencuri, judi, dll. Upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk pemecahan masalah kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia:
a. Menomorsatukan pendidikan
b. Menciptakan lapangan kerja dan                 meminimalis Kemiskinan
c. Meminimalis KKN dan memberantas         korupsi.
            d. Meningkatkan system keadilan di                         Indonesia serta melakukan                                     pengawasan yang ketat terhadap                         mafia hukum. 

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...