Kamis, 26 November 2020

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

 

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

 

A.    Pengertian Sungai dan Manfaatnya

Sungai adalah aliran air tawar dari sumber alamiah di daratan menuju dan bermuara di danau, laut atau samudra. Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu daerah yang terhampar disisi kiri kanan dari suatu aliran sungai.

Sejak jaman dahulu kala, sungai menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat yang berdiam di sekitar alirannya. Ia menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar bantarannya. Sungai menjadi ruang sosial yang cukup representative bagi masyarakat karena bisa digunakan untuk mandi, mencuci serta bahkan mencari ikan untuk kebutuhan rumah tangga dan sumber penghasilan.

Bahkan kalau kita cermati, beberapa candi dan kerajaan-kerajaan di Nusantara ini senantiasa berdiri tidak jauh dari sungai. Tentu saja keberadaan sungai menjadi vital bagi kehidupan saat itu. Disaat transportasi belum semudah sekarang ini, pembangunan candi dan kerajaan itu menggunakan sungai sebagai jalur utama transportasi bagi keluar masuknya perahu pengangkut bahan bangunan serta makanan. Sungai juga menjadi penjaga harmoni bagi keberadaan gunung serta bukit yang tak jauh darinya.

Dibeberapa tempat, sungai bahkan menyediakan pasokan air yang cukup penting bagi sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan batu-batu yang ada disungai mensuplai sebagian besar bahan bangunan bagi rumah penduduk di sekitar daerah aliran sungai.

Dengan demikian, keberadaan sungai menjadi sangat penting bagi kehidupan bahkan sampai sekarang. Namun sayang, kita kurang begitu peduli dengan pelestarian dan kebersihan sungai disekitar kita. Padahal disamping bermanfaat untuk hal diatas, sungai di jaman sekarang bisa pula di gunakan untuk pembangkit tenaga listrik, wisata air serta aneka kegiatan yang berhubungan dengan air dan perairan.

Sungai yang terawat serta terjaga kebersihannya akan membawa dampak positif bagi masyarakat yang hidup disekitarnya. Karena dapat menghindarkan diri dari resiko banjir serta dapat mendatangkan devisa bagi industri pariwisata di sekitar bantaran sungai. Sudah saatnya kita menjaga kebersihan sungai karena dari sanalah roda kehidupan itu mengalir.

B.     Pengelolaan DAS

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.

Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).

Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.

Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.

Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.

Prinsip-prinsip  dasar dalam pengelolaan DAS adalah :

 

1. Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.

2. Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.

3. Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

4. Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan dengan memperhatikan system pemerintahan yang desentralisasi  sesuai  jiwa otonomi yang luas,  nyata dan bertanggung jawab.

C.    Kaitan Al-Qur’an Dalam Pengelolaan DAS

Pengelolaan DAS yang salah, mengakibatkan timbulnya permasalahan yang cukup serius pada lingkungan hidup yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, seperti masalah limbah yang seringkali banyak di temukan pada sungai dimana hal ini mengakibatkan terjadinya peningkatan sedimentasi sungai yang ujung-ujungnya menimbulkan terjadinya banjir.

Allah berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 41-42 tentang larangan membuat kerusakan dimuka bumi :


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (41) قُلْ سِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ (42)

 

Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan dimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42)


Isi kandungan surah Ar-Rum ayat 41-42 ini menjelaskan bahwa, Selain untuk beribadah kepada Allah, manusia juga diciptakanlah sebagai khalifah dimuka bumi. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk Nya, khususnya manusia.

Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian mannusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi

Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, seperti yang terdapat pada amanat GBHN, rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Tidak ada komentar:

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...