PENGELOLAAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI (DAS)
DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN
A.
Pengertian
Sungai dan Manfaatnya
Sungai
adalah aliran air tawar dari sumber alamiah di daratan menuju dan bermuara di
danau, laut atau samudra. Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu daerah yang
terhampar disisi kiri kanan dari suatu aliran sungai.
Sejak
jaman dahulu kala, sungai menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat yang berdiam di
sekitar alirannya. Ia menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat yang
bermukim di sekitar bantarannya. Sungai menjadi ruang sosial yang cukup
representative bagi masyarakat karena bisa digunakan untuk mandi, mencuci serta
bahkan mencari ikan untuk kebutuhan rumah tangga dan sumber penghasilan.
Bahkan
kalau kita cermati, beberapa candi dan kerajaan-kerajaan di Nusantara ini
senantiasa berdiri tidak jauh dari sungai. Tentu saja keberadaan sungai menjadi
vital bagi kehidupan saat itu. Disaat transportasi belum semudah sekarang ini,
pembangunan candi dan kerajaan itu menggunakan sungai sebagai jalur utama
transportasi bagi keluar masuknya perahu pengangkut bahan bangunan serta
makanan. Sungai juga menjadi penjaga harmoni bagi keberadaan gunung serta bukit
yang tak jauh darinya.
Dibeberapa
tempat, sungai bahkan menyediakan pasokan air yang cukup penting bagi sektor
pertanian dan perkebunan. Bahkan batu-batu yang ada disungai mensuplai sebagian
besar bahan bangunan bagi rumah penduduk di sekitar daerah aliran sungai.
Dengan
demikian, keberadaan sungai menjadi sangat penting bagi kehidupan bahkan sampai
sekarang. Namun sayang, kita kurang begitu peduli dengan pelestarian dan
kebersihan sungai disekitar kita. Padahal disamping bermanfaat untuk hal
diatas, sungai di jaman sekarang bisa pula di gunakan untuk pembangkit tenaga
listrik, wisata air serta aneka kegiatan yang berhubungan dengan air dan
perairan.
Sungai yang terawat serta terjaga kebersihannya akan membawa dampak positif bagi masyarakat yang hidup disekitarnya. Karena dapat menghindarkan diri dari resiko banjir serta dapat mendatangkan devisa bagi industri pariwisata di sekitar bantaran sungai. Sudah saatnya kita menjaga kebersihan sungai karena dari sanalah roda kehidupan itu mengalir.
B.
Pengelolaan DAS
Daerah
Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya
terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia
sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di
Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan
penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif
sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun
dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi,
banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam
menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir
demikian besarnya.
Sebagai
suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi
biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan
terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS
ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan
yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional
arrangement).
Tidak
optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya
ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan
sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya
koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah
dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan
ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang
lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki
kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara
terpadu.
Pengelolaan
DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan
sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan
serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS
terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga
perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan
kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif
dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi
sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :
1. Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.
2. Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.
3. Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4. Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan dengan memperhatikan system pemerintahan yang desentralisasi sesuai jiwa otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
C.
Kaitan Al-Qur’an Dalam Pengelolaan
DAS
Pengelolaan
DAS yang salah, mengakibatkan timbulnya permasalahan yang cukup serius pada
lingkungan hidup yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,
seperti masalah limbah yang seringkali banyak di temukan pada sungai dimana hal
ini mengakibatkan terjadinya peningkatan sedimentasi sungai yang ujung-ujungnya
menimbulkan terjadinya banjir.
Allah
berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 41-42 tentang larangan membuat kerusakan
dimuka bumi :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (41) قُلْ سِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ (42)
Artinya :
“Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan dimuka
bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan
dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar
Rum : 41-42)
Isi
kandungan surah Ar-Rum ayat 41-42 ini menjelaskan bahwa, Selain untuk beribadah
kepada Allah, manusia juga diciptakanlah sebagai khalifah dimuka bumi. Sebagai
khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara
alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan
kesejahteraan semua makhluk Nya, khususnya manusia.
Keserakahan
dan perlakuan buruk sebagian mannusia terhadap alam dapat menyengsarakan
manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang
tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia
yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Islam
mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali
tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah
haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh
binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan
membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat
kerusakan di muka bumi
Tentang
memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan,
seperti yang terdapat pada amanat GBHN, rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah
dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program
penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan.
Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan
dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar