Jumat, 05 Desember 2014

Defenisi, Peran dan Manfaat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


DEFENISI AMDAL

AMDAL umumnya merupakan suatu pengaturan dari pemerintah dan penerapannya harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Itu sebabnya menjadi sangat relevan untuk menguraikan kebijakan AMDAL di Indonesia.

A.DEFINISI AMDAL

Di dalam berbagai literatur AMDAL, terdapat banyak definisi tentang AMDAL atau EIA (Environmental Impact Assessment). Namun demikian tidak ada kesepakatan yang kaku tentang defenisi tersebut. Namun demikian, definisi-definisi yang ada memiliki intisari yang serupa. Sebagai contoh, di bawah ini terdapat beberapa defenisi sebagai berikut:
EIA adalah proses dalam mengidentifikasi dan memprediksi dampak lingkungan potensial (termasuk bio-geofisik, sosial ekonomi dan budaya) yang diakibatkan oleh tindakan, kebijakan, program, dan proyek  yang direncanakan, untuk dikomunikasikan kepada pihak pengambil keputusan sebelum rencana kegiatan tersebut diputuskan untuk dilaksanakan. (Harvey, 1998, p 2).

EIA formal merupakan suatu teknik yang secara sistematis mampu memadukan penilaian kualitatif dari  para pakar terhadap dampak lingkungan suatu proyek dan mempu menampilkan informasi tingkat  pentingnya dampak lingkungan yang diprediksi tersebut, beserta lingkup untuk memodifikasi dan menanggulangi dampak tersebut, agar dapat dievaluasi oleh pihak pengambil keputusan, sebelum keputusan diambil. (Para. 7 UK Department of Environment 1998. in Wood 1995, p1).

EIA merupakan suatu proses sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan terhadap rencana tindakan atau kegiatan/proyek. Proses ini dilakukan sebelum diambilnya keputusan terhadap keberlanjutan rencana kegiatan. Dalam hal ini, de󿬁nisi ‘lingkungan’ mesti dilihat dalam lingkup yang lebih luas, yang dalam arti mencakup pula aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat, yang mesti dipertimbangkan sebagai bagian integral dari AMDAL.

Tujuan dari proses AMDAL ini adalah untuk mencegah, menanggulangi (mitigasi), dan menetralkan dampak lingkungan yang siginifikan dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.(UNEP-DTIE, Training Resource Manual, 2002)EIA merupakan studi untuk mengidentifikasi, memprediksi, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak lingkungan dari rencana proyek dan detail upaya-upaya penanganan (mitigasi) yang direncanakan sebelum proyek disetujui (Department of Environment, Malaysia).

Di Indonesia, kita menggunakan definisi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang Undang No. 23/1997 dan Peraturan Pemerintah No. 27/1999, yaitu:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses  pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Secara sederhana, AMDAL adalah suatu proses untuk meneliti dan mengkaji dampak potensial suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap Iingkungan hidup. Pada dasarnya pengertian tentang AMDAL mencakup beberapa prinsip sebagai berikut:Melakukan identifikasi dan prakiraan dampak potensial terhadap Iingkungan (dan kemungkinan konsekuensinya) dan terhadap kesehatan manusia. 

Terminologi “lingkungan” mencakup aspek-aspek bio-geofisik, sosial ekonomi dan budaya. Mencakup pengkajian (assessment ) atau analisis dari kegiatan yang diusulkan (pada awalnya termasuk kebijakan, program, proyek, dan prosedur operasional). Menginterpretasikan dan mengkomunikasikan hasil dari kajian tersebut kepada para pengambil • keputusan sebelum suatu keputusan final dihasilkan.

B. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Kebijakan pengelolaan Iingkungan hidup di Indonesia menganut prinsip-prinsip pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. AMDAL termasuk pada perangkat pencegahan yang bersifat pre-emptive dan berusaha mengantisipasi dampak serta konsekuensi dari suatu rencana kegiatan terhadap Iingkungan hidup dan kesehatan manusia.Posisi AMDAL menjadi sangat strategis karena upaya pencegahan seringkali lebih efektif dibanding upaya pemulihan.Hal yang serupa dengan AMDAL dalam perangkat pencegahan adalah penetapan tata ruang.

Suatu AMDAL tidak bisa dilakukan terhadap suatu lokasi yang penetapan tata ruangnya berbeda. Dalam pelaksanaannya, AMDAL diposisikan pada tahap perencanaan dimana analisis kelayakan teknis dan ekonomi seharusnya dilakukan bersamaan dengan analisis kelayakan lingkungan dan saling memberikan input dan feedback terhadap masing-masing studi kelayakan.

C. DISTRIBUSI KEWENANGAN AMDAL

Kebijakan AMDAL pada awalnya menetapkan bahwa proses AMDAL diawasi hanya pada tingkat pusat (secara sektoral) dan tingkat propinsi saja. Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pada perkembangannya proses AMDAL kemudian dilaksanakan pula oleh pemerintah kota dan kabupaten. Sementara itu, di tingkat pusat yang semula kewenangannya berada pada 16 departemen sektoral, kemudian dibatasi menjadi hanya di satu instansi pusat saja yaitu di Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini akan lebih jelas terlihat pada paparan mengenai perkembangan AMDAL di Indonesia pada bagian selanjutnya. Pada saat ini kebijakan AMDAL mengikuti pola-pola sebagai berikut:
· Pemberian kewenangan pelaksanaan AMDAL yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah.
· Kewajiban Pelibatan Masyarakat dalam AMDAL.
· Penerapan Metode Valuasi Ekonomi dalam AMDAL.
· Peningkatan Kualitas Penyusun AMDAL.
· Peningkatan Kualitas Penilai AMDAL.
· Persyaratan RKL/RPL dalam Ketentuan Ijin.
· Kebijakan Pelaksanaan UKL-UPL
· Penetapan Baku mutu limbah tertentu.

Akibat dari distribusi kewenangan yang sangat luas ke daerah, pada saat ini masih banyak hal-hal yang kurang tepat dalam hal pelaksanaan AMDAL di daerah. Namun demikian hal ini harus lebih dipandang sebagai suatu tantangan daripada suatu kelemahan. Kebijakan desentralisasi pelaksanaan AMDAL saat ini memberikan kewenangan dan pengawasan kepada daerah yang dilandaskan pada berbagai argumentasi sebagai berikut:
Daerah dipandang lebih tahu kondisi Iingkungan di daerahnya masing-masing yang memiliki kedekatan secara geografis, Dengan kedekatan tersebut, harapannya pengawasan akan Iebih efektif dilakukan oleh daerah, Upaya desentralisasi ini mendorong masyarakat setempat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya.Pada akhirnya, proses AMDAL diharapkan dapat mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepemerintahan di daerah.

Untuk mengakomodasi kebijakan otonomi pemerintahan ini, telah ditetapkan pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah (pusat), propinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan di atas, beberapa diantaranya adalah melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan AMDAL yang mencakup penguatan komisi penilai AMDAL, akreditasi penyelenggara pelatihan AMDAL dan sertifikasi anggota penyusun AMDAL.

PERAN DAN MANFAAT AMDAL

A. Posisi AMDAL dalam Siklus Proyek

PP 27/1999 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk mencapai hasil kajian AMDAL yang optimum, prosedur yang dilakukan mesti pada tahap awal dalam proses perencanaan proyek, sehingga biasanya EIA dilakukan pada awal tahap Pra-Studi Kelayakan (Pre-FS) atau Studi Kelayakan (FS)Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan aspek ekonomis-finansial.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 di atas, maka studi kelayakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis-finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan hidup sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.Jika kajian dilakukan di akhir siklus proyek, dikhawatirkan hasil kajian AMDAL tidak akan memberi banyak manfaat kepada pemrakarsa dan implementasi kegiatan dapat mengalami penundaan, sehingga merugikan pemrakarsa.

B. PERAN AMDAL

Sebagaimana telah disebutkan dalam pengertian AMDAL, terdapat beberapa fungsi dari AMDAL. Jelas disebutkan bahwa AMDAL ditujukan untuk memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan. Lebih jauh dalam peraturan dan perundang-undangan disebutkan bahwa AMDAL harus dapat memberikan pedoman untuk upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak dan lingkungan hidup serta memberikan informasi & data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Lebih jauh beberapa peran dan prinsip penerapan AMDAL adalah:

AMDAL bagian integral dari studi kelayakan kegiatan pembangunan, AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan,AMDAL berfokus pada analisis: potensi masalah, potensi konflik, kendala SDA, pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek, Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat dan aman terhadap lingkungan.

C. Manfaat AMDAL

Berdasarkan berbagai literatur dan pengalaman pelaksanaan AMDAL selama ini, beberapa manfaat dari penerapan AMDAL adalah sebagai berikut:
· Dapat mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek,
· Menjamin aspek keberlanjutan dari proyek pembangunan,
· Dapat menghemat penggunaan Sumber Daya Alam,
· Memudahkan dalam memperoleh kredit bank.

Dilihat dari manfaat-manfaat dan prinsip-prinsip di atas, nampak semuanya hal tersebut sangat ideal. Dalam kenyataannya terdapat berbagai contoh dimana rekomendasi dari suatu studi AMDAL dapat memberikan alternatif dan solusi yang lebih baik, misalnya:Rencana lokasi seperti pada Industri Semen Langkat di Sumatera Utara dan Industri Semen Gombong di Jawa Tengah atau pada lokasi landfill limbah B3 Indo Bharat Rayon di jawa Barat.

Disain teknis seperti pada Proyek Pengembangan Lahan Gambut 1 Juta Hektar di Kalimantan Tengah, Pembangunan PLTA Cirata di Jawa Barat, dan Industri Semen Gombong di Jawa Tengah.Persyaratan lain LNGTangguh di Papua dan Industri Semen Makmur Indonesia di Jawa Barat.

Walaupun tidak banyak yang melakukan kajian secara rinci terhadap manfaat langsung dari AMDAL, salah satu kajian literatur menunjukkan bahwa studi AMDAL ternyata dapat merevisi biaya proyek karena terjadi penghematan setelah melakukan kajian berbagai alternatif proyek yang ada dan dampaknya di masa mendatang.

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...