Selasa, 28 April 2015

Ekologi Kota di Perkotaan

 Ekoligi Kota di Perkotaan

A.      Ekologi Kota
Ekologi kota adalah interaksi organisme dengan lingkungan fisiknya di wilayah perkotaan. Kajian ekologi kota meliputi organisme yang hidup di kota serta daur rantai makanannya, pengeluaran fases dari organisme, daur hidup organisme yang terjadi di dalam sistem perencanaan dan jaringan tubuhnya. Kajian ini penting mengingat beberapa organisme menjadi sumber utama penyakit yang menyerang manusia seperti demam berdarah, kaki gajah, malaria, rabies, flu tulang. Lingkungan perkotaan mengalami perkembangan pembangunan yang sangat cepat dan mudah berubah-ubah. Urbanisasi, permukiman dan gedung-gedung yang vertikal, ketersediaan makanan, migrasi organisme, sampah, energi dan air bersih menjadi masalah yang pelik di kota-kota besar.
Kota ekologis adalah satu pendekatan pembangunan kota yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekologis. Pendekatan ini dipilih sebagai jawaban atas semakin memburuknya kondisi lingkungan kota karena pendekatan pembangunan yang lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Kota Ekologis mempunyai kesamaan dengan konsepsi kota yang berkelanjutan, yang menekankan pentingnya menyeimbangkan Antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pembangunan kota. Kota Ekologis juga mempunyai pandangan jauh ke depan, bahwa Pembangunan kota harus mempertimbangkan keberlanjutan atau masa depan kota.
Kota Ekologis di beberapa kota diwujudkan dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk mencapai ‘kota hijau‛. Program kota hijau merupakan program yang menyatakan perlunya kualitas hidup yang lebih baik serta kehidupan yang harmonis dengan lingkungannya bagi masyarakat kota. Program-program kota hijau diantaranya tidak hanya terbatas untuk mengupayakan penghijauan saja akan tetapi lebih luas untuk mengupayakan konversi energi yang dapat diperbaharui,  membangun transportasi yang berkelanjutan, memperluas proses daur ulang, memberdayakan masyarakat, mendukung usaha  kecil dan kerjasama sebagai tanggung jawab sosial, memugar tempat tinggal liar, memperluas partisipasi dalam perencanaan untuk keberlanjutan, menciptakan seni dan perayaan yang bersifat komunal.
Pada perancangan kota ekologi, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Kesesuaian dengan iklim
2.      Efisiensi sumber daya
3.      Efisiensi energi
Ketiga prinsip tersebut mendasari semua komponen perancangan kota ekologi, yang saling berintegrasi. Keterpaduan antara komponen dalam perancangan kota ekologi merupakan salah satu jalan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Adapun komponen perancangan kota ekologi terdiri dari:
1.      Tata guna tanah
2.      Bangunan
3.      Transportasi
4.      Infrastruktur
5.      Lansekap kota
Pada tata guna tanah, beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam perancangan kota ekologi adalah:
1.      Tata guna tanah campuran
2.      Pemakaian lahan dengan lebih kompak
3.      Integrasi antara tata guna tanah dan intrastruktur
4.      Pemakaian lahan untuk kegiatan skala kecil
5.      Lebih banyak disediakan ruang terbuka
Prinsip-Prinsip Kota Ekologis lainnya adalah :
Fungsi kota ekologi menurut prinsip-prinsip tertentu, dan dapat mempengaruhi kota dalam petunjuk yang positif. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :
1.      Skala kecil dan sangat memenuhi syarat
2.      Akses menurut kedekatan
3.      Pemusatan kembali dengan skala kecil
4.      Perbedaan adalah sesuatu yang baik

B.       Dampak Ekologis di Kota Makassar
      Tanah adalah aset yang tidak merata distribusinya. Pertumbuhan yang bertumpu pada eksploitasi lingkungan alam bertentangan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development), yang melestarikan ekologi dimana pendapatan masa depan dan kesehatan manusia bergantung. Reklamasi pantai di Makassar merupakan konflik antara tujuan pembangunan jangka pendek dengan tujuan jangka panjang serta konsekuensi dari besarnya ketimpangan dan intervensi pemerintah atas nama orang-orang kaya. Terlepas dari sifat negatifnya, aktifitas ekonomi di wilayah CPI (Centre Point of Indonesia) yang sering kali mendapat keuntungan dari subsidi yang berlangsung. Proyek dan skema pembangunan di buat dalam skala besar. Dalam banyak kasus dimana terdapat distribusi tanah yang sangat timpang, pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan perhatian serius terhadap Land reform.
      Selama 2009 tiga proses alih fungsi ekologis yang menuai sorotan, yakni revitalisasi Lapangan Karebosi yang berkesinambungan tahun sebelunya , Proyek Center Point of Indonesia (CPI), dan Reklamasi Buloa, semua di Kota Makassar. Revitalisasi Karebosi bukan hanya mengalihfungsi areal resapan menjadi area komersil, tetapi juga kemudian menimbulkan masalah sosial, karena fungsi sosial Karebosi sebagai area publik perlahan-lahan dihilangkan mengikuti kemauan investor. Revitalisasi Karebosi menjadi salah satu contoh pembangunan mencoba menyampingkan aspek-aspek ekologi, bahkan aspek ekologis dikapitalisasi ke dalam ekspansi investasi yang mengubah fungsi publik menjadi fungsi privat. Pembangunan CPI menuai sorotan karena megaproyek ini akan secara ekstrim mengubah fungsi-fungsi ekologis di sepanjang pantai Makassar.
      Proyek ini akan menutup areal muara Sungai Jeneberang, lalu kemana nantinya 30 juta kubik sedimen lumpur dari Jeneberang? Bagaimana dengan pola gelombang datang dari selat Makassar, bagaimana menjaga kedalaman Pelabuhan Makassar. Karena CPI harus memiliki Amdal yang konprhensif. Disamping itu, harus punya studi kelakayan yang akurat. Reklamasi Buloa, pergerakannya seperti ‘aksi siluman’. Tidak ada informasi, diam-diam tiba-tiba ada dan sebagian areal laut sudah tertimbun. Kemudian menimbulkan reaksi masyarakat karena reklamasi ini secara ekologis merusak lingkungan berupa mangrove terumbu karang di kota Makassar yang tersisa, juga sebagai ‘paru-paru’ penyerap karbon lepasan kawasan industri.
      Ekosistem pantai terancam, sekaligus dampak sosial terhadap masyarakat nelayan atau masyarakat di sekitar lokasi proyek. Kebiasaan buruk dalam pembangunan kita adalah mengakali Amdal. Idealnya, proyek pembangunan berdasarkan analisis dampak lingkungan, tetapi yang sering terjadi Amdal menyesuaikan pembangunan. Akhirnya Amdal dikondisikan sesuai kehendak pembangunan atau investor.
      Berdasar dari beberapa masalah yang terjadi di Kota Makassar yang menjadi penyebab utamanya adalah banyaknya pembangunan yang tidak memenuhi Amdal padahal hal utama yang seharusnya di perhatikan adalah Amdalnya. Dengan adanya Amdal disetiap pembangunan maka dapat mengurangi dampak buruk pada Ekologi.
                Maka dari itu untuk mewujudkan pembangunan yang berlandaskan ekologi maka pemerintah terkait harus lebih tegas dalam mengawasi baik dalam pemberian izin untuk mendirikan bangunan (IMB) maupun dalam proses pembangunannya, karna ada banyak pembangunan tidak sesuai yang di lapangan dengan yang direncanakan.

Interaksi Antara Komponen Biotik, Abiotik dan Sosial Budaya

Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:


  1. Komponen Biotik
Biotik adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sesuatu yang hidup (organisme). Komponen biotik adalah suatu komponen yang menyusun suatu ekosistem selain komponen abiotik (tidak bernyawa). Berdasarkan peran dan fungsinya, makhluk hidup dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Heterotrof / Konsumen. Komponen heterotrof terdiri dari organisme yang memanfaatkan bahan-bahan organik yang disediakan oleh organisme lain sebagai makanannya . Komponen heterotrof disebut juga konsumen makro (fagotrof) karena makanan yang dimakan berukuran lebih kecil. Yang tergolong heterotrof adalah manusia, hewan, jamur, dan mikroba.
  2. Pengurai / dekomposer. Pengurai atau dekomposer adalah organisme yang menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai disebut juga konsumen makro (sapotrof) karena makanan yang dimakan berukuran lebih besar. Organisme pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepaskan bahan-bahan yang sederhana yang dapat digunakan kembali oleh produsen. Yang tergolong pengurai adalah bakteri dan jamur. Ada pula pengurai yang disebut detritivor, yaitu hewan pengurai yang memakan sisa-sisa bahan organik, contohnya adalah kutu kayu. Tipe dekomposisi ada tiga, yaitu:
  • aerobik : oksigen adalah penerima elektron / oksidan
  • anaerobik : oksigen tidak terlibat. Bahan organik sebagai penerima elektron /oksidan
fermentasi : anaerobik namun bahan organik yang teroksidasi juga sebagai penerima elektron. komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan ekosistem yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan sebagai komponen heterotrof, tumbuhan air sebagai komponen autotrof, plankton yang terapung di air sebagai komponen pengurai, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.

Komponen Abiotik

Abiotik atau komponen tak hidup adalah komponen fisik dan kimia yang merupakan medium atau substrat tempat berlangsungnya kehidupan, atau lingkungan tempat hidup. Sebagian besar komponen abiotik bervariasi dalam ruang dan waktunya. Komponen abiotik dapat berupa bahan organik, senyawa anorganik, dan faktor yang memengaruhi distribusi organisme, yaitu:
  1. Suhu. Proses biologi dipengaruhi suhu. Mamalia dan unggas membutuhkan energi untuk meregulasi temperatur dalam tubuhnya.
  2. Air. Ketersediaan air memengaruhi distribusi organisme. Organisme di gurun beradaptasi terhadap ketersediaan air di gurun.
  3. Garam. Konsentrasi garam memengaruhi kesetimbangan air dalam organisme melalui osmosis. Beberapa organisme terestrial beradaptasi dengan lingkungan dengan kandungan garam tinggi.
  4. Cahaya matahari. Intensitas dan kualitas cahaya memengaruhi proses fotosintesis. Air dapat menyerap cahaya sehingga pada lingkungan air, fotosintesis terjadi di sekitar permukaan yang terjangkau cahaya matahari. Di gurun, intensitas cahaya yang besar membuat peningkatan suhu sehingga hewan dan tumbuhan tertekan.
  5. Tanah dan batu. Beberapa karakteristik tanah yang meliputi struktur fisik, pH, dan komposisi mineral membatasi penyebaran organisme berdasarkan pada kandungan sumber makanannya di tanah.
  6. Iklim. Iklim adalah kondisi cuaca dalam jangka waktu lama dalam suatu area. Iklim makro meliputi iklim global, regional dan lokal. Iklim mikro meliputi iklim dalam suatu daerah yang dihunikomunitas tertentu.
Komponen Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

Sosial dan budaya disekelilingnya juga merupakan bagian penting dari lingkungan biotik manusia. Perkembangan sistem syaraf yang pesat meningkatkan daya ingat, daya pikir, dan komunikasi. Manusia mengajarkan satu sama lainnya tentang hal-hal yang telah mereka pelajari. Dengan bertambahnya pengetahuan manusia mengembangkan agama, seni, musik, sastra, tehnologi dan ilmu pengetahuan.

Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Dalam Pandangan Islam

A. Sumberdaya Alam dalam pandangan Islam

Sumberdaya alam (SDA) adalah potensi sumberdaya yang terkandung di dalam bumi, air maupun di udara. Di dalam al-Quran disebutkan bumi sebagai tempat tinggal manusia, langit sebagai atap dan air hujan yang turun serta buah-buahan sebagai rezeki untuk manusia. Di dalam al-Qur’an juga ditegaskan, bahwa Allah telah menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk manusia. Dengan demikian, SDA berfungsi sebagai sarana untuk menunjang kehidupan manusia di dunia sekaligus menjadi sumber penghidupan mereka.

Fungsi SDA ini sejak dulu hingga sekarang tidak berubah. Hanya saja karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi sumber konflik. Bahkan lebih dari itu, suatu negeri yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dapat mengundang perhatian dan invasi dari bangsa yang tamak untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif ideologis yakni Perang Salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap.

Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman moderen sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk menguasainya. Bedanya, dulu komoditas utama adalah rempah-rempah, sedangkan sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang minyak seperti kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah hingga saat ini merupakan wilayah yang tidak pernah berhenti bergejolak akibat invasi dan cengkeraman imperialisme Barat, khususnya Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Irak dan Afghanistan adalah dua contoh negeri Islam yang menjadi korban ketamakan Barat. Irak diinvasi karena di negeri tersebut terdapat cadangan minyak bumi terbukti sebesar 115 miliar barel. Bahkan pada tahun lalu jumlah cadangan minyak terbukti Irak bertambah menjadi 143,1 miliar barel atau hampir 8 kali jumlah cadangan minyak Amerika Serikat. Adapun di Afganistan pada pertengahan tahun lalu diumumkan penemuan deposit mineral senilai $1 triliun dan minyak 1,8 miliar barel. Komandan Komando Sentral AS Jenderal David Petraeus mengatakan penemuan tersebut sebagai potensi yang menakjubkan.

Ketiadaan Khilafah bagi kaum Muslim saat ini menyebabkan kekayaan SDA yang dimiliki tidak jatuh manfaatnya ke tangan umat. Negeri-negeri Islam yang kaya barang tambang dan minyak bumi justru menghadapi penjajahan langsung seperti apa yang terjadi di Irak, Afganistan, Sudan dan Libya. Sebagian besar lagi negeri-negeri Islam dipaksa menerapkan aturan kapitalis dan melakukan liberalisasi ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia, Bangladesh, Turki dan Saudi Arabia. Negeri-negeri Islam pun menghadapi suatu masalah yang oleh ahli ekonom Barat disebut “Kutukan SDA” (natural resource curse), yakni paradoks negara kaya SDA tetapi penduduknya miskin.

B. Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam 

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada Tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan. Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.


C. Teori tentang Lingkungan Hidup dan SDA

أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٢٠ 

Artinya : Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan

Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 dapat kita cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”

Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup. Hal ini bisa dilihat Surat Al Jaatsiyah 13 sebagai berikut; 

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا مِّنۡهُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ١٣ 

Artinya : Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir

Dari ayat tersebut kita bias mengutip bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Yang demikian hanya ditangkap oleh orang-orang yang memiliki daya nalar memadai.”Dalil-dalil di atas adalah pondasi dari teori pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan nama “Teorema Alim” yang dirumuskan sebagai berikut:

Misi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah memelihara lingkungan hidup, dilandasi dengan visi bahwa manusia harus lebih mendekatkan diri pada Allah. Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. dan para sahabat telah memberikan teladan pengelolaan lingkungan hidup yang mengacu kepada tauhid dan keimanan. Seperti yang dilaporkan Sir Thomas Arnold (1931) bahwa Islam mengutamakan kebersihan sebagai standar lingkungan hidup. Standar inilah yang mempengaruhi pembangunan kota Cordoba. Menjadikan kota ini memiliki tingkat peradaban tertinggi di Eropa pada masa itu. Kota dengan 70 perpustakaan yang berisi ratusan ribu koleksi buku, 900 tempat pemandian umum, serta pusatnya segala macam profesi tercanggih pada masa itu. Kebersihan dan keindahan kota tersebut menjadi standar pembangunan kota lain di Eropa.

Minggu, 26 April 2015

Minuman Berenergi Aman Tidak Berbahaya


Sudah amankah minuman berenergi anda?

Kebutuhan akan minuman berenergi bagi manusia sangat tinggi namun hal utama yang perlu diperhatikan disetiap minuman itu adalah seberapa aman minuman berenergi tersebut bagi kesehatan kita. Kratingdaeng jenis minuman energi gula alami yang termasuk minuman berenergi yang tidak berbahaya dimana minuman tersebut mengandung kafein hanya setara dengan secangkir kopi, itu menandakan kratingdaeng minuman berenergi Indonesia merupakan minuman terbaik yang aman bagi kesehatan, minuman energi ini merupakan minuman berenergi untuk olah raga.

Apakah minuman berenergi berbahaya?

Ada banyak minuman berenergi tapi Kratingdaeng aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Kratingdaeng menggunakan gula alami dengan kandungan kafein dari 1 cangkir kopi. Kratingdaeng minuman terkenal suplemen penambah energi tubuh yang telah memenuhi standar BPOM RI. Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergensi pada kategori muniman energi.


Minuman berenergi dengan penghargaan selama 15 tahun berturut-turut

Kratingdaeng adalah minuman energi kelas dunia dengan standar Internasional. Kratingdaeng pertama kali diformulasikan di Thailand tahun 1962 di bawah naungan TC Pharmaceutical. Kratingdaeng dipasarkan di seluruh dunia menggunakan merek dagang RedBull dengan standar kualitas dan keamanan Internasional. Rasa dan aroma lokal disesuaikan dengan selera orang Indonesia. Kratingdaeng adalah Minuman Energi Terpercaya Pilihan Indonesia yang meraih Indonesia Costumer Satifaction Award selama 15 tahun berturut-turut. Hanya Kratingdaeng yang meraih penghargaan ICSA sejak pertama diluncurkan. Selain meraih Indonesia Costumer Satifaction Award, Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergensi di kategori minuman energi di antaranya :
- Indonesia Best Brand Award
- Top Brand Award
- Indonesia Most Favorite Youth Brand
- Wow Brand Champion
- Social Media Award


Minuman berenergi dengan gula murni

Kratingdaeng merupakan minuman berenergi yang menggunakan gula murni dengan kemasan praktis sehingga bisa langsung diminum. Defenisi menuman berenergi adalah minuman yang mengandung satu atau lebih bahan yang digunakan dan cepat serat oleh tubuh untuk menghasilkan energi dengan atau tanpa bahan tambahan yang diijinkan, dengan persyaratan total energy minimal 100Kkal/sajian (SNI 01-668-2002). Defenisi minuman berenergi menurut BPOM yaitu minuman yang jika diminum dalam jumlah yang wajar sesuai aturan minum perhari maka dapat memberikan energy tidak kurang dari 300 Kkal (KepDirjen POM RI No 02240/B/SK/VII/91), pangan yang dapat memberikan energy minimal 300 Kkal per hari (dari BPOM RI No HK 00.05.52.4321). Artinya minuman serbuk tidak dikategorikan sebagai minuman energi oleh BPOM karena minuman serbuk hanya mengandung 5-8 kkalori per sachet. Minuman serbuk juga tidak dapat langsung diminum dan menggunakan pemanis buatan contohnya Aspartame.


Benarkah minuman energi menyebabkan kamatian?

Banyak kasus kematian akibat over dosis kafein dari produk minuman energi impor dari luar negeri yang kandungan kafeinnya terlalu tinggi sampai 500ml/sajian atau 10x lebih tinggi dari kopi sehingga menyebabkan jantung berdebar. Namun energi luar negeri juga tidak mengantongi izin resmi dari BPOM sehingga keamanannya tidak terjamin. Ada kabar bahwa beberapa produk Kratingdaeng ilegal dilarang beredar di Indonesia? Benar, karena produk tersebut diimpor secara ilegal dari luar negeri sehingga tidak mengantongi izin dari BPOM. Jadi pastikan bahwa Kratingdaeng yang anda minum diproduksi di Indonesia sehingga aman bagi kesehatan.


Kandungan kafein kratingdaeng sama dengan satu cangkir kopi

Kandungan kafein dalam Kratingdaeng 50ml/botol atau sama dengan kandungan kafein dalam satu cangkir kopi sehingga Kratingdaeng aman dikonsumsi setiap hari karena telah memenuhi standar BPOM RI (Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan). Fakta seputar kafein berdasarkan data yang tercatat oleh FDA (Food and Drug Administration) Amerika, kandungan kafein yang dimiliki minuman energi Indonesia masih jauh di bawah kandungan kafein yang terdapat pada secangkir kopi sehingga sangat aman dikonsumsi setiap hari. 

Komposisi kratingdaeng mengandung banyak manfaat
Sebagai minuman energi, tentunya Kratingdaeng memiliki manfaat untuk menambah energi yang dihasilkan oleh kandungan vitamin dan komposisi di dalam Kratingdaeng. Kandungan gula di dalam Kratingdaeng merupakan sumber utama dari energi yang dihasilkan, demikian pula vitamin B kompleks pada minuman Kratingdaeng membantu mengkonversi karbohidrat menjadi energi. Kafein menstimulasi sistem metabolik dan syaraf pusat. Bahkan dalam beberapa penelitian, diketahui bahwa kafein memiliki fungsi untuk meningkatkan konsentrasi, kemampuan kognitif dan memperbaiki mood. 
  
  1. Manfaat Taurin (Taurine) merupakan asam amino yang banyak terkandung dalam ikan dan laktosa (ASI) dengan beberapa manfaat memperbaiki fungsi kerja jantung, memaksimalkan fungsi otak dan membantu proses sekresi enzim untuk metabolism lemak dalam tubuh. 
  2. Manfaat Kafein merupakan antioksidan yang banyak ditemukan dalam kopi dan cokelat yang bermanfaat untuk menstimulasi saraf otak untuk meningkatkan proses metabolism dan meremajakan sel-sel dalam tubuh dan meeningkatkan konsentrasi serta kewaspadaan. 
  3. Manfaat Inositol untuk meningkatkan proses metabolism lemak.
  4. Manfaat Vitamin B3 (Niacinamide) adalah komponen koenzim di dalam tubuh yang membantu mengkonversi karbohidrat dan lemak menjadi energi.
  5. Manfaat Provitamin B5 (Dexpanthenol) adalah komponen koenzim yang berperan penting dalam metabolism karbohidrat, lemak, dan protein.
  6. Manfaat Vitamin B6 (Pyridoxine HCl) membantu metabolism asam amino, lemak dan berperan dalam pembentukan sel darah merah.
  7. Manfaat Vitamin B12 (Cyanocobalamine) berperan dalam pembentukan sel darah merah, meningkatkan kerja sistem saraf, membantu dalam proses pembentukan jaringan yang melindungi serabut saraf. 
  8. Manfaat Kolin (Choline) untuk melindungi hati dan meningkatkan proses metabolism lemak. 
  9. Manfaat Lisin (Lysine) untuk membantu proses produksi energy, menurunkan kadar kolesterol membantu proses pertumbuhan tulang, kulit dan pembentukan otot. 
  10. Manfaat Glukuronolakton untuk meningkatkan konsentrasi dan daya ingat, serta melindungi liver pada saat bekerja keras.

Waktu ideal konsumsi

Kratingdaeng dapat dikonsumsi sebelum dan sesudah beraktivitas; khususnya aktivitas-aktivitas yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tinggi. Contohnya: para pelajar sekolah menengah maupun universitas sebelum dan sesudah memulai aktivitas rutin mereka di sekolah maupun di kampus; para professional sebelum maupun sesudah memulai pekerjaan mereka; sebelum dan sesudah melakukan aktivitas olahraga; sebelum menyetir, khususnya untuk jarak jauh; saat sedang berkumpul atau hang out bersama teman-teman. Kratingdaeng dapat menemani segala aktivitas hidup apapun bentuknya. Untuk hasil yang lebih optimum, disarankan untuk meminum Kratingdaeng sekitar 30-60 menit sebelum beraktivitas baik fisik maupun mental. Untuk konsumsi sehari-hari / aktifitas ringan cukup 1 botol perhari secara rutin. Untuk aktifitas berat 3 botol per hari.


Jadi tidak semua minuman berenergi itu berbahaya karena hanya Kratingdaeng yang menggunakan gula alami dengan kandungan kafen kurang dari 1 cangkir kopi. 

Kratingdaeng juga telah memenuhi standar BPOM RI dan memperoleh banyak penghargaan setiap tahun berturut-turut. 

Rabu, 04 Februari 2015

Kesehatan Lingkungan Dalam Pandangan Islam


KEPEDULIAN TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KANDUNGAN QS AL A’RAF AYAT 56

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Isi Kandungan 
Bumi sebagai tempat tinggal dan tempat hidup manusia dan makhluk Allah lainnya sudah dijadikan Allah dengan penuh rahmat Nya. Gunung-gunung, lembah-lembah, sungai-sungai, lautan, daratan dan lain-lain semua itu diciptakan Allah untuk diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia, bukan sebaliknya dirusak dan dibinasakan, Hanya saja ada sebagian kaum yang berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka tidak hanya merusak sesuatu yang berupa materi atau benda saja, melainkan juga berupa sikap, perbuatan tercela atau maksiat serta perbuatan jahiliyah lainnya. Akan tetapi, untuk menutupi keburukan tersebut sering kali merka menganggap diri mereka sebagai kaum yang melakukan perbaikan di muka bumi, padahal justru merekalah yang berbuat kerusakan di muka bumi. Allah SWT melarang umat manusia berbuat kerusakan dimuka bumi karena Dia telah menjadikan manusia sebagai khalifahnya. Larangan berbuat kerusakan ini mencakup semua bidang, termasuk dalam hal muamalah, seperti mengganggu penghidupan dan sumber-sumber penghidupan orang lain (lihat QS Al Qasas: 4).

Manusia tidak dapat  menjalani kehidupan tanpa adanya petunjuk. Agama Islam merupakan tuntunan hidup bagi manusia. Ajaran Islam mengatur semua hal, salah satunya yaitu berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

1.      Hubungan Islam dengan Kesehatan Lingkungan
Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Al quran dan Al hadist yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi.

Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.

Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut Hima. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.

Penjelasan tersebut tercantum dalam surat Al An’am ayat 141-142, yang intinya manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan.

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih, karena kebersihan merupakan bagian hidup masyarakat Islam seperti diutarakan oleh nabi Muhammad SAW dengan hadistnya yang berbunyi:
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”. Nabi Muhammad SAW juga melarang manusia untuk membuang air seni ke dalam sumber mata air, jalanan, di tempat teduh, dan di dalam liang (tempat hidup) binatang”.

Dan sebuah hadits Rasulullah SAW yang maksudnya ''Islam itu bersih maka hendaklah kamu suka membersihkan diri kamu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih'' (HR.Dailami)" Larangan tersebut dapat dimanifestasikan lebih lanjut sebagai larangan Islam dalam membuang sampah atau produk-produk berbahaya ke dalam lingkungan yang kemungkinan besar akan merusak atau menurunkan mutu lingkungan tersebut. Islam mengajak manusia untuk secara aktif mengelola lingkungan tersebut, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan filsafah Islam yang umumnya bersifat lebih suka mencegah perbuatan atau kejadian yang buruk ketimbang mengobati kejadian atau perbuatan buruk yang terjadi. Namun, Islam juga tidak berpangku tangan apabila telah terjadi suatu kejadian buruk atau kejahatan seperti misalnya tertuang dalam hukum agama (syar’i) yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan.
Bukti bahwa adanya ajaran Islam untuk menjaga kesehatan adalah adanya sunnah Rasul yang mengajarkan do’a untuk meminta kesehatan kepada Allah yaitu sebagaimana sebuah hadits “Dari 'Abdullah bin 'Umar, dia berkata, "Di antara doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu” (HR. Muslim no. 2739)

Salah satu faedah hadits di atas adalah agar manusia selalu meminta kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

”Perhatikanlah lima perkara ini sebelum datang lima perkara yaitu: 1. Hidupmu sebelum datang ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa fakirmu." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin. Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan sistem yang terpadu, sebab kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis), dari hadats dan dari kotoran hati semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu', mandi, shalat dan lain sebagainya.

2.      Kesehatan Lingkungan
Kesehatan masyarakat melingkupi beberapa disiplin ilmu. Salah satunya yaitu kesehatan lingkungan. Ilmu Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan.

Menurut Undang undang No.11 tentang Hygiene. Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia.

Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia.

Menurut  UU no 32 tahun 2009, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup kesehatan lingkungan  meliputi lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, ekologi, ekosistem, toksikologi, AMDAL, ANDAL, pencemaran B3, dan sanitasi.

3.      Hubungan Agama Islam dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Salah satu kajian penting dalam Kesehatan Lingkungan adalah sanitasi. Salah satu program terkait sanitasi yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang terdiri dari 5 pilar. Sanitasi Total tersebut akan dicapai bila seluruh rumah tangga dalam suatu komunitas telah melaksanakan ke lima pilar, yaitu:

Mempunyai akses dan menggunakan jamban yang sehat.
Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada waktu sebelum makan, setelah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak dan sebelum menyiapkan makanan.
Mengelola dan menyimpan air minum dan makanan yang aman.
Mengelola limbah rumah tangga.
Pengelolaan  Sampah  berwawasan lingkungan (TSSM Prov.Jatim).

Dalil dalam Islam yang berhubungan dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yaitu:

1)      Tentang Larangan Buang Air Besar di Sembarang Tempat

Ittaqul mal’uunata anits tsalasati, albaroozu fil mawaaridi wa faarighotit thoriiqi wadzzilli.
Artinya: Takutlah tiga tempat yang dilaknat, buang kotoran pada sumber air yang mengalir, di jalan dan tempat berteduh. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majjah).
Man atal Ghoitho fal yastatir.
Artinya: Barang siapa yang datang ke jamban (BAB) maka tutupilah. (HR Abu Dawud).
Laa Yakhrujur rijlaani yadhribaanil ghooithi kaasyifaini ‘an uarotihimaa yatahadditsaani fainnallooha yamqutu ‘alaa dzaalika.
Artinya: Janganlah dua orang yang sedang duduk buang air besar dimana auratnya terbuka bercakap-cakap, sesungguhnya Allah benci yang demikian itu. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

2)      Tentang Cuci Tangan
Idzastaiqodzo ahadukum min naumihi falyaghsil yadahu.
Artinya: Apabila salah satu darimu bangun tidur maka hendaknya dia mencuci tangannya. (HR.Muslim)

3)      Tentang Kebersihan
Innallaha yuhibbuttawwaabiin wa yuhibbul mutathohhiriin
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang menjaga kebersihan. (Al Baqoroh ayat 222)
Fainnallaaha ta’aala banal Islaama ‘alan nadhoofati. Walan yadkhulal jannata illa kullu nadhiifii
Artinya: Sesungguhnya Allah membangun Islam diatas kebersihan. Dan tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang memelihara kebersihan. (HR. Thabraani)
Wayunazzillu ‘alaikum minassamaa i maa alliyuthohhirokumbihi
Artinya: Dan Dia menurunkan air hujan kepadamu untuk mensucikan kamu. (Surat Al-Anfal ayat 11)
Miftaahush sholaati thohaarrotu laa tuqbalu sholaatun bighoiri thohuurin
Artinya: Kunci sholat adalah suci, tidak diterima sholat apabila tidak suci. (HR Abu Dawud)
Wa syiabaka fathohhir
Artinya: ..dan pakaianmu bersihkanlah. (Al Mudatstsir ayat 3)
Maa yuridulloohu liyaj’ala ‘alaikum min harojin walaakin yuriidu liyuthohhirokum Artinya: Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu. (Al Maaidah ayat 6)
4)      Tentang Lingkungan
Thoharol fasadu fil barri wal bahri bimaa kasabat aidinnaasi liyudziiqohum ba’dholladzii a’miluu la ‘allahum yarji’uun
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di Laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar. (Arrum : 41)
Walaa tabghil fasaada fil ardhi innallaha laayuhibbul mufsidiin
Artinya: Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashas.77)
Laa dhiroro walaa dhororo
Artinya: Tidak boleh membuat mudhorot dan tidak boleh memudhorotkan orang lain. (Al Hadist)

Dari Surat Al Qashas.77 dan Arrum 41, bahwa Allah melarang berbuat kerusakan dan Allah membenci orang yang berbuat kerusakan. Dan bahwa akibat perbuatan merusak itu akan ada dampak buruk yang akan dirasakan agar manusia tidak lagi membuat kerusakan. Tetapi masih banyak manusia yang melakukan perusakan hutan, penggalian tambang yang tidak terkendali, pengotoran sungai dengan berbagai limbah, termasuk tinja manusia dan lain lain. Akibat buruknya seperti banjir bandang, kebakaran hutan, tanah longsor dan juga penyebaran penyakit menular, termasuk wabah diare yang seringkali berakibat kematian bagi yang terkena. Bisa saja yang tertimpa musibah adalah orang-orang yang tidak berdosa, yang tidak melakukan perusakan.

5)      Tentang Makanan dan Minuman
Yaa ayyuhannaasu kuluu mimmaa filardhi haalaalan thoyyiban, walaa tattabi’uu khuthuwaa tisysyaithooni, innahu lakum‘aduwummubiin.
Artinya: Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal, lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Surah Al-Baqarah 168)

Ada 2 kriteria makanan yang boleh di makan yaitu yang halal dan baik. Kedua syarat tersebut harus terpenuhi, tidak hanya syarat halal saja atau makanan yang baik saja. Makanan yang halal dan baik untuk seseorang, belum tentu makanan tersebut baik untuk orang lain.

Begitu pula dengan minuman, selain halal juga harus baik atau menyehatkan. Air yang sehat tentu saja air yang terhindar dari pencemaran bakteri. Memasak atau mengelola secara sehat air yang kita minum menjadi keharusan kita dalam upaya untuk hidup sehat dan mentaati ajaranNya.

Jumat, 05 Desember 2014

Defenisi, Peran dan Manfaat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


DEFENISI AMDAL

AMDAL umumnya merupakan suatu pengaturan dari pemerintah dan penerapannya harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Itu sebabnya menjadi sangat relevan untuk menguraikan kebijakan AMDAL di Indonesia.

A.DEFINISI AMDAL

Di dalam berbagai literatur AMDAL, terdapat banyak definisi tentang AMDAL atau EIA (Environmental Impact Assessment). Namun demikian tidak ada kesepakatan yang kaku tentang defenisi tersebut. Namun demikian, definisi-definisi yang ada memiliki intisari yang serupa. Sebagai contoh, di bawah ini terdapat beberapa defenisi sebagai berikut:
EIA adalah proses dalam mengidentifikasi dan memprediksi dampak lingkungan potensial (termasuk bio-geofisik, sosial ekonomi dan budaya) yang diakibatkan oleh tindakan, kebijakan, program, dan proyek  yang direncanakan, untuk dikomunikasikan kepada pihak pengambil keputusan sebelum rencana kegiatan tersebut diputuskan untuk dilaksanakan. (Harvey, 1998, p 2).

EIA formal merupakan suatu teknik yang secara sistematis mampu memadukan penilaian kualitatif dari  para pakar terhadap dampak lingkungan suatu proyek dan mempu menampilkan informasi tingkat  pentingnya dampak lingkungan yang diprediksi tersebut, beserta lingkup untuk memodifikasi dan menanggulangi dampak tersebut, agar dapat dievaluasi oleh pihak pengambil keputusan, sebelum keputusan diambil. (Para. 7 UK Department of Environment 1998. in Wood 1995, p1).

EIA merupakan suatu proses sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan terhadap rencana tindakan atau kegiatan/proyek. Proses ini dilakukan sebelum diambilnya keputusan terhadap keberlanjutan rencana kegiatan. Dalam hal ini, de󿬁nisi ‘lingkungan’ mesti dilihat dalam lingkup yang lebih luas, yang dalam arti mencakup pula aspek sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat, yang mesti dipertimbangkan sebagai bagian integral dari AMDAL.

Tujuan dari proses AMDAL ini adalah untuk mencegah, menanggulangi (mitigasi), dan menetralkan dampak lingkungan yang siginifikan dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.(UNEP-DTIE, Training Resource Manual, 2002)EIA merupakan studi untuk mengidentifikasi, memprediksi, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak lingkungan dari rencana proyek dan detail upaya-upaya penanganan (mitigasi) yang direncanakan sebelum proyek disetujui (Department of Environment, Malaysia).

Di Indonesia, kita menggunakan definisi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang Undang No. 23/1997 dan Peraturan Pemerintah No. 27/1999, yaitu:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses  pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Secara sederhana, AMDAL adalah suatu proses untuk meneliti dan mengkaji dampak potensial suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap Iingkungan hidup. Pada dasarnya pengertian tentang AMDAL mencakup beberapa prinsip sebagai berikut:Melakukan identifikasi dan prakiraan dampak potensial terhadap Iingkungan (dan kemungkinan konsekuensinya) dan terhadap kesehatan manusia. 

Terminologi “lingkungan” mencakup aspek-aspek bio-geofisik, sosial ekonomi dan budaya. Mencakup pengkajian (assessment ) atau analisis dari kegiatan yang diusulkan (pada awalnya termasuk kebijakan, program, proyek, dan prosedur operasional). Menginterpretasikan dan mengkomunikasikan hasil dari kajian tersebut kepada para pengambil • keputusan sebelum suatu keputusan final dihasilkan.

B. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Kebijakan pengelolaan Iingkungan hidup di Indonesia menganut prinsip-prinsip pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. AMDAL termasuk pada perangkat pencegahan yang bersifat pre-emptive dan berusaha mengantisipasi dampak serta konsekuensi dari suatu rencana kegiatan terhadap Iingkungan hidup dan kesehatan manusia.Posisi AMDAL menjadi sangat strategis karena upaya pencegahan seringkali lebih efektif dibanding upaya pemulihan.Hal yang serupa dengan AMDAL dalam perangkat pencegahan adalah penetapan tata ruang.

Suatu AMDAL tidak bisa dilakukan terhadap suatu lokasi yang penetapan tata ruangnya berbeda. Dalam pelaksanaannya, AMDAL diposisikan pada tahap perencanaan dimana analisis kelayakan teknis dan ekonomi seharusnya dilakukan bersamaan dengan analisis kelayakan lingkungan dan saling memberikan input dan feedback terhadap masing-masing studi kelayakan.

C. DISTRIBUSI KEWENANGAN AMDAL

Kebijakan AMDAL pada awalnya menetapkan bahwa proses AMDAL diawasi hanya pada tingkat pusat (secara sektoral) dan tingkat propinsi saja. Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pada perkembangannya proses AMDAL kemudian dilaksanakan pula oleh pemerintah kota dan kabupaten. Sementara itu, di tingkat pusat yang semula kewenangannya berada pada 16 departemen sektoral, kemudian dibatasi menjadi hanya di satu instansi pusat saja yaitu di Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini akan lebih jelas terlihat pada paparan mengenai perkembangan AMDAL di Indonesia pada bagian selanjutnya. Pada saat ini kebijakan AMDAL mengikuti pola-pola sebagai berikut:
· Pemberian kewenangan pelaksanaan AMDAL yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah.
· Kewajiban Pelibatan Masyarakat dalam AMDAL.
· Penerapan Metode Valuasi Ekonomi dalam AMDAL.
· Peningkatan Kualitas Penyusun AMDAL.
· Peningkatan Kualitas Penilai AMDAL.
· Persyaratan RKL/RPL dalam Ketentuan Ijin.
· Kebijakan Pelaksanaan UKL-UPL
· Penetapan Baku mutu limbah tertentu.

Akibat dari distribusi kewenangan yang sangat luas ke daerah, pada saat ini masih banyak hal-hal yang kurang tepat dalam hal pelaksanaan AMDAL di daerah. Namun demikian hal ini harus lebih dipandang sebagai suatu tantangan daripada suatu kelemahan. Kebijakan desentralisasi pelaksanaan AMDAL saat ini memberikan kewenangan dan pengawasan kepada daerah yang dilandaskan pada berbagai argumentasi sebagai berikut:
Daerah dipandang lebih tahu kondisi Iingkungan di daerahnya masing-masing yang memiliki kedekatan secara geografis, Dengan kedekatan tersebut, harapannya pengawasan akan Iebih efektif dilakukan oleh daerah, Upaya desentralisasi ini mendorong masyarakat setempat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang dimilikinya.Pada akhirnya, proses AMDAL diharapkan dapat mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepemerintahan di daerah.

Untuk mengakomodasi kebijakan otonomi pemerintahan ini, telah ditetapkan pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah (pusat), propinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan di atas, beberapa diantaranya adalah melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan AMDAL yang mencakup penguatan komisi penilai AMDAL, akreditasi penyelenggara pelatihan AMDAL dan sertifikasi anggota penyusun AMDAL.

PERAN DAN MANFAAT AMDAL

A. Posisi AMDAL dalam Siklus Proyek

PP 27/1999 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk mencapai hasil kajian AMDAL yang optimum, prosedur yang dilakukan mesti pada tahap awal dalam proses perencanaan proyek, sehingga biasanya EIA dilakukan pada awal tahap Pra-Studi Kelayakan (Pre-FS) atau Studi Kelayakan (FS)Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan aspek ekonomis-finansial.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 di atas, maka studi kelayakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis-finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan hidup sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.Jika kajian dilakukan di akhir siklus proyek, dikhawatirkan hasil kajian AMDAL tidak akan memberi banyak manfaat kepada pemrakarsa dan implementasi kegiatan dapat mengalami penundaan, sehingga merugikan pemrakarsa.

B. PERAN AMDAL

Sebagaimana telah disebutkan dalam pengertian AMDAL, terdapat beberapa fungsi dari AMDAL. Jelas disebutkan bahwa AMDAL ditujukan untuk memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan. Lebih jauh dalam peraturan dan perundang-undangan disebutkan bahwa AMDAL harus dapat memberikan pedoman untuk upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak dan lingkungan hidup serta memberikan informasi & data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Lebih jauh beberapa peran dan prinsip penerapan AMDAL adalah:

AMDAL bagian integral dari studi kelayakan kegiatan pembangunan, AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan,AMDAL berfokus pada analisis: potensi masalah, potensi konflik, kendala SDA, pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek, Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat dan aman terhadap lingkungan.

C. Manfaat AMDAL

Berdasarkan berbagai literatur dan pengalaman pelaksanaan AMDAL selama ini, beberapa manfaat dari penerapan AMDAL adalah sebagai berikut:
· Dapat mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek,
· Menjamin aspek keberlanjutan dari proyek pembangunan,
· Dapat menghemat penggunaan Sumber Daya Alam,
· Memudahkan dalam memperoleh kredit bank.

Dilihat dari manfaat-manfaat dan prinsip-prinsip di atas, nampak semuanya hal tersebut sangat ideal. Dalam kenyataannya terdapat berbagai contoh dimana rekomendasi dari suatu studi AMDAL dapat memberikan alternatif dan solusi yang lebih baik, misalnya:Rencana lokasi seperti pada Industri Semen Langkat di Sumatera Utara dan Industri Semen Gombong di Jawa Tengah atau pada lokasi landfill limbah B3 Indo Bharat Rayon di jawa Barat.

Disain teknis seperti pada Proyek Pengembangan Lahan Gambut 1 Juta Hektar di Kalimantan Tengah, Pembangunan PLTA Cirata di Jawa Barat, dan Industri Semen Gombong di Jawa Tengah.Persyaratan lain LNGTangguh di Papua dan Industri Semen Makmur Indonesia di Jawa Barat.

Walaupun tidak banyak yang melakukan kajian secara rinci terhadap manfaat langsung dari AMDAL, salah satu kajian literatur menunjukkan bahwa studi AMDAL ternyata dapat merevisi biaya proyek karena terjadi penghematan setelah melakukan kajian berbagai alternatif proyek yang ada dan dampaknya di masa mendatang.

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...