Selasa, 28 April 2015

Perspektif Konsep Bioregion Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

A. Bioregion

Secara geologi, dampak dari sembarang kegiatan pembangunan yang tidak terkontrol dimana saja kegiatan itu berada, memiliki potensi yang dapat merusak ketersediaan sumberdaya alam. Mengingat hal tersebut maka suatu pola dan system pengelolaan sumberdaya alam yang berasaskan kelestarian sangat mendesak untuk diterapkan dimana salah satunya melalui pendekatan bioregion dan atau ekosistem.

Bioregion adalah kawasan atau wilayah geografi yang relative luas dan memiliki bentang alam serta kekayaan jenis keanekaragaman hayati yang tinggi dimana proses lingkungan alaminya mempengaruhi fungsi-fungsi ekosistem didalamnya. Bioregion terkait dengan system alaminya mempengaruhi fungsi-fungsi ekosistem didalamnya. Bioregion terkait dengan system bentang alam, karakteristik resapan air, bentuk lahan, spesies tumbuhan dan satwa dan budaya manusia. Defenisi diatas menunjuAkkan bahwa suatu batasan bioregion ditentukan bukan oleh batas secara politik, akan tetapi oleh batas geografis dari komunitas manusia dan system lingkungan yang ekerja didalamnya.

Luas suatu bioregion bias mencapai ribuan hingga hektar, bias juga tidak lebih dari luas suatu daerah tangkapan air atau bias seluas suatu provinsi atau Negara bagian. Pada kasus kasus tertentu batasannya bisa mencakup dua atau lebih Negara bergantung pada permasalahan. Luas area ini harus cukup besar guna mempertahankan integritas komunitas biologi wilayah tersebut, habitat dan ekosistem; untuk menyokong proses-proses ekologi yang penting seperti siklus nutrient; untuk menjaga habitat dari spesies-spesies penting; dan juga mencakup komunitas manusisa yang telibat dalam pengelolaan, penggunaan, dan memahami proses-proses biologi. Wilayah ini juga harus cukup kecil dengan pengertian agar masyarakat local bisa juga memperhatikan dan juga terlibat secara aktif didalam pengelolaannya.

Pengelolaan wilayah dan sumberdaya alam dengan menggunakan pendekatan bioregion memberikan keuntungan-keuntungan baik dari segi ekologi, ekonomi maupun social. Hal ini disebabkan karena dalam pemanfaatan tersebut ada keterkaitan Antara komponen biologi serta ekosistem dan manusisa yang merupakan syarat mutlak yang diperlukan untukl menjamin keberlanjutan dari proses-peoses alam yang terjadi pada wilayah tersebut, dimana dalam pendekatan ini wilayah dilihat sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Sebagai contoh : wilayah dapat dibagi atas mintakat –mintakat tertentu sesuai keunikan, sensifitas konsep bioregion dalam pengelolaan suatu wilayah dan sumberdaya alamnya.

Pembagian wilayah atas zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan adalah contoh penggunaan konsep bioregion dalam pengelolaan suatu wilayah dan sumberdaya alamnya.
Konsep pengelolaan sumberdaya alam melalui pendekatan bioregion tidak berbeda jauh dengan pengelolaan berbasis ekosistem. Pengelolaan ekosistem sebagai pengintegrasian prinsip-prinsip ekologis, ekonomis, dan social dalam pengelolaan ekosistem biologi dan fisik dalam suatu cara melindungi, menjaga dan memepertahankan keberlajnjutan ekologis, keanekaragaman alami dan produktivitas dari suatu bentang alam.

Dengan pendekatan ekosistem dan/atau bioregion, pengelolaan dilakukan dalam suatu kesatuan bentang alam yang dibatasi menurut batas-batas ekologis dan bersifat spesifik lokasi dimana keberlangsungan dan pelestarian fungsi ekosistem mencakup fungsi-fungsi ekologis, ekonomi dan social menjadi perhatian utama yang mengimplementasikan dalam tindakan-tindakan pemulihan, pembinaan dan pemanfaatan secara lestari melalui pengintegrasian multidisiplin.
Khusus untuk sumberdaya hutan, dasar dan alasan mengapa hutan perlu dikelola berdasarkan pendekatan bioregion dan/atau ekosistem tertuang dalam karakteristik khas pengelolaan hutan, yaitu:

⦁ Jasa lingkungan sebagai keluaran yang mutlak hadir dalam pengelolaan hutan,
⦁ Hutan bersifat multifungsi yang memelukan pendekatan optimalisasi,
⦁ Dasil dan produksi kayu oleh hutan bersifat melekat pasda pohon penyusun tegakan hutan itu sendiri,
⦁ Dimensi waktu dalam pengelolaannya yang bersifat tidak terhingga dan.
⦁ Proses pemulihan kondisi tegakan yang lebih mengandalkan factor-faktor alamiah.

Bagaimana halnya dengan pengelolaan kawasan (hutan) konservasi berbasis bioregion dan/atau ekosistem? Seperti yang telah dikemukakan diatas, pendekatan ekosistem memiliki inti pengelolaan lestaridan keberlanjutan dalam arti sederhananya sumberdaya alam yang dikelola tidak lah hilang pada satu atau beberapa periode pengelolaan melainkan masih dapat dinikmati oleh generasi-generasi berikutnya.

Konsep kelestarian yang terkandung dalam prinsip pengelolaan hutan lestari mengandung arti kelestarian fungsi ekosistem hutan secara utuh dan menyeluruh (holistik). Penerapan konsep ini dalam tindakan pengelolaan hutan memerlukan pendekatan pengelolaan yang bersifat terpadu (integrated) pada tingkat kesatuan bentang alam (lendscape) ekologi tertentu. Sifat suatu bioregion adalah adanya keterkaitan dan interaksi antara komponen-komponen penyusunannya termasuk manusia, maka ketika terjadi intervensi kegiatan manusia dalam system bioregion dapat memberikan beberapa pengaruh terhadap komponen-komponen lain dan proses yang bekerja dalam sistem bioregion tertentu. Dengan alasan diatas, maka dalam pengelolaan suatu kawasan konservasi, proses pengambilan keputusan harus dilakukan setelah mengevakuasi seluruh kemungkinan akibat yang mungkin terjadi terhadap komponen dan proses dari kesatuan-kesatuan ekosistem dan bioregion lain yang berbatasan.

Konsep pendekatan bioregion dalam pengelolaan kawasan (hutan) konservasi dapat dicapai melalui pengadopsian dan penerapan tiga prinsip dasar pengelolaan bebasis ekosistem, yaitu:
⦁ Prinsip Keutuhan (holistic). Prinsip ini mengandung arti bahwa penyelenggaraan pengelolaan kawasan (hutan) konservasi harus mempertimbangkan dan sesuai dengan keadaan potensi seluruh komponen ekologi pembentuknya (hayati dan non hayati); kawasan lingkungannya (biofisik, ekonomi, politik, dan social budaya masyarakat), serta memeperhatikan dan dapat memenuhi kepentingan keseluruhan pihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap kawasan tersebut serta mampu mendukung keberlanjutan keberadaan alam semesta.
⦁ Prinsip Keterpaduan (integrated). Prinsip ini mengandung arti bahwa penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi harus berlandaskan kepada pertimbangan keseluruhan hubungan ketergantungan dan keterkaitan antara komponen-komponen pembentuk ekosistem hutan serta pihak-pihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap kawasan dalam keseluruhan aspek kehidupannya, mencakup ; aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek social-budaya.
⦁ Prinsip Keberlajutan/Kelestarian (Sustainability). Prinsip ini mengandung arti bahwa fungsi dan manfaat ekosistem kawasan konservasi dalam segala bentuk harus dapat dinikmati oleh umat manusia dan seluruh kehidupan di muka bumi ini dari generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara berkelanjutan dengan potensi dan kualitas yang sekurang-kurangnya sama (tidak manurun). Jadi tidak boleh terjadi pengorbanan (pengurangan) fungsi dan manfaat ekosistem kawasan yang harus dipikul suatu generasi tertentu akibat keserakahan generasi sebelumnya. Prinsip ini mengandung konsekuensi terhadap luasan kawasan, produktivitas dan kualitas yang setidaknya tetap (tidak berkurang) dalam setiap generasi.

B. Konsep Bioregion dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Bioregion adalah batas darat  dan perairan di mana batas tersebut ditentukan bukan oleh batas secara politik, akan tetapi oleh batas geografis dari komunitas manusia dan sistem lingkungan. Luas area ini harus cukup besar guna mempertahankan integritas komunitas biologi wilayah tersebut, habitat dan ekosistem;  untuk menyokong proses-proses  ekologi  yang penting seperti  siklus nutrien dan limbah, migrasi  dan aliran arus; untuk menjaga  habitat  dari  spesies-species  penting;   dan  juga  mencakup komunitas  manusia  yang  terlibat  di  dalam pengelolaan,  penggunaan,  dan  memahami  proses-proses biologi.  Wilayah  ini  juga  harus  cukup  kecil  dengan  pengertian  agar  masyarakat  lokal  bisa  juga memperhatikan hal ini (WRI-IUCN-UNEP 1992).

Beberapa  elemen bioregion yang  dapat  disebutkan di  sini  antara  lain  daerah  tangkapan air, berbagai daerah suaka, lahan kritis, wilayah pesisir dan laut, daerah penggembalaan, daerah pertanian, berbagai  institusi  berbasis  masyarakat  yang  menyokong  perlindungan  keanekaragaman  hayati  dan kota-kota dalam lokasi bioregion berupa berbagai  institusi yang menyokong konservasi seperti  kebun binatang, aquarium, pusat-pusat rehabilitasi hewan langka dan sebagainya (WRI-IUCN-UNEP 1992).

Basis dari konsep bioregion adalah biogeografi. Biogeografi adalah ilmu yang mempelajari pola distribusi  tumbuhan dan hewan dengan menggunakan pendekatan analisis  spatial  terhadap  distribusi organisme. Pada awalnya konsep biogeografi banyak mendapatkan kritik karena jarang
sekali menyentuh faktor-faktor  lingkungan alam lainnya dalam satu ekosistem dan faktor  manusia  dengan aktivitasnya terhadap terjadinya pola distribusi tumbuhan dan hewan tersebut.  Hal  ini kemudian dipandang sebagai satu  kelemahan  mendasar  dari  konsep  biogeografi.  Karena  itu,  dalam  perkembangan  selanjutnya biogeografi  mulai  menyentuh faktor-faktor ekosistem dan kegiatan-kegiatan manusia untuk memahami pola distribusi organisme mahluk hidup (tumbuhan dan hewan) dalam suatu lingkungan geografi  pada masa lalu dan pada saat  ini.  Bersamaan dengan perkembangan tersebut kemudian muncul istilah baru yang dikenal sebagai konsep Bioregion.

Dengan demikian, konsep bioregion merupakan kajian deterministik dari gabungan pengetahuan tentang  klimatologi,  fisiografi,  hidrologi,  geografi  tumbuhan  (plantgeography),  geografi  hewan (zoogeography), sejarah kejadian alam, dan beberapa deskriptif ilmu alam lainnya, termasuk manusia dan aktivitasnya serta kaitannya dengan faktor lingkungan alam lainnya sebagai suatu kesatuan ekosistem.

Pengelolaan bioregional menawarkan suatu bentuk yang pengelolaan ruang (berikut semua isinya)yang lebih integratif. Bioregion merupakan unit perencanaan ruang dalam pengelolaan sumber daya alam; yang  tidak  ditentukan  oleh  batasan  politik  dan  administratif,  tetapi  dibatasi  oleh  batasan  geografik, komunitas  manusia  serta  sistem ekologi,  dalam suatu  cakupan  bioregion,  secara  ekologis.  Idealnya, pengelolaan bioregional bersandar pada tiga komponen (Amzu, 2003), yaitu:
⦁ Komponen ekologi, yang terdiri dari kawasan-kawasan ekosistem alam yang saling berhubungan satu sama lain melalui koridor, baik habitat alami maupun semi alami.
⦁ Komponen  ekonomi,  yang  mendukung  usaha  pendayagunaan  keanekaragaman  hayati  secara berkelanjutan  dalam matriks  budi  daya,  dengan  pengembangan  budi  daya  jenis-jenis  unggulan setempat.
⦁ Kompoen  sosial  budaya,  yang  dapat  memfasilitasi  masyarakat  lokal  dalam perencanaan  dan pengambilan keputusan mengenai  pemanfaatan sumber  daya alam serta memberikan peluang bagi pemenuhan kebutuhan sosial/budaya secara lintas generasi.

Jika dilihat dari dimensi waktu maka konsep bioregion juga dikembangkan sebagai dasar  untuk menyusun perencanaan suatu daerah.  Di  Amerika  Utara  misalnya,  pemerintah Kanada  dan Amerika Serikat  pada tahun 1996 telah mengeluarkan definisi  Bioregion yang diadaptasi  dari  The Bioregional Association of North Americas (BANA). Definisi bioregion ini mencakup :
⦁ Penemuan, pemahaman, restorasi dan pemeliharaan sistem alam lokal;
⦁ Pembangunan dan penerapan cara-cara praktis  berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasarmanusia;
⦁ Mendukung  pembangunan  budaya  baru  berdasarkan  situasi  hakikat  fenomena  suatu  daerah(biogeography).

Dari  definisi  di  atas  dapat  diketahui  bahwa  paling  tidak  terdapat  2  perbedaan  penting  dari  konsep bioregion dengan biogeografi, yaitu :
⦁ Dimasukkannya dimensi waktu dalam konsep bioregion, masa yang lalu dan waktu yang akan datang, sebagai unit analisis mengkaji fenomena lingkungan di suatu wilayah; dan
⦁ Dimasukkannya dimensi manusia dan kegiatannya dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dalamkonsep bioregion. Sedangkan, kesamaan mendasar dari kedua konsep tersebut adalah digunakannya sudut pandang ruang (spatial) untuk memahami fenomena lingkungan di suatu wilayah.

Dengan demikian, secara praktis dalam aplikasinya bahwa konsep bioregion tetap bertumpu pada hasil kajian  biogeografi  atau  fenomena  geografi,  tetapi  ditambah  dengan  tataran  kesadaran  masyarakat mengenai suatu tempat (ruang) dan kesadaran bagaimana mereka dapat melangsungkan kehidupannya di wilayah tersebut.

C. Bioregion dalam Prospektif Perencanaan Pembangunan Daerah
Sebagaimana telah dikemukakan di atas,  bahwa otonomi  daerah pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keleluasaan daerah mengelola dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakan di daerah  maupun  dalam  tataran  nasional.  Namun  dalam  prakteknya  ditemukan,  khusus  dalam hal pengelolaan SDA saat  ini terkotak-kotak dalam wilayah administrasi  yang kecil-kecil  yang seringkali lebih sempit daripada ekosistem serta menimbulkan konflik antar daerah. Padahal daya dukung SDA per daerah administratif tidak sepenuhnya mampu mendukung pembangunan dan kehidupan jangka panjang, sehingga diperlukan kerjasama antar  daerah untuk mencapai  kesejahteraan bersama dan keberlanjutan sistem penyangga kehidupan. Begitu juga pendekatan pengelolaan SDA yang sektoral seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, industri dan kelautan, di mana terjadi perebutan SDA dan tumpang tindihnya kebijakan di antara sektor-sektor tersebut.
Pada  pembangunan  sentralistik  pendekatan  yang  digunakan  cenderung  seragam,  sementara kemajemukan sosial  budaya menjadi kenyataan dalam kehidupan, sehingga pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Hal ini menyebabkan pembangunan tidak efektif, tidak efisien dan boros, serta menimbulkan banyak konflik sosial. Namun saat ini, di era desentralisasi pembangunan, terkotak-kotaknya wilayah ekosistem ke dalam wilayah administrasi dan sektoral menyebabkan banyak kelompok  masyarakat  setempat  terganggu  kehidupan  ekonominya,  seperti  masyarakat  pemburu  dan peramu,  peladang  berpindah  dan  nelayan  tradisional;  serta  terganggu  kebudayaannya  seperti  system pengetahuan, mata pencarian hidup, teknologi, religi, institusi dan norma-norma sosialnya.

Dalam pengertian sebuah proses, bioregion menekankan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus didahului proses orientasi dan identifikasi. Melalui proses tersebut diharapkan masyarakat bertindak arif terhadap lingkungan alami.  Kearifan lokal  menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan konsep bioregion.  Masyarakat  lokal  yang  menjadi  bagian  dan  telah  mengenal  ekosisemnya  bisa  menjadi pengontrol eksploitasi  sumber  daya alam yang berlebihan. Karakteristik pengelolaan bioregion paling tidak  harus  mencakup  pelibatan  semua  pihak,  penerimaan  masyarakat,  informasi  yang  satu  dan komprehensif, pengelolaan adaptif, pengembangan keahlian secara kooperatif, dan integrasi kelembagaan. Sebagai suatu pendekatan, bioregion merupakan:
⦁ Pendekatan bawah-atas (bottom-up approach) untuk mendapatkan keseimbangan di antara kebutuhan hidup dan potensi sumber daya alam di dalam wilayah bioregion yang ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi,  ekologi,  dan sosial dengan mengutamakan pemulihan dan pemeliharaan fungsi eksositem untuk mendukung kepentingan masyarakat melalui :
⦁ Tanggungjawab atas kelestarian sumber daya alam;
⦁ Daya tarik budaya dan proses ekologi;
⦁ Tujuan politis desentralisasi dan keseimbangan sosial.
⦁ Dari  sudut  keanekaragaman  hayati  bioregion  merupakan  pendekatan holistik dan  tetap mempertahankan kekhasan lokal (local specific) berdasarkan karakteristik, keunikan ekosistem, dan budaya setempat.

Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus didahului dengan proses orientasi dan identifikasi untuk mengenali  karakteristik  lokasi  di  mana  pemangku  utama  tinggal,  yang  sangat  berguna  untuk mengidentifikasi potensi dan keterbatasannya, sehingga masyarakat diharapkan bertindak bijak dan arif terhadap lingkungan alam, dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih efektif karena mengakomodasi keunikan dan karakter sosial-budaya masyarakat setempat.

Prinsip-prinsip  dasar  yang  harus  dipegang  dalam pengelolaan  sumber  daya  alam berdasarkan bioregion adalah:
⦁ Pengelolaan suatu bioregion tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif dan batas etnis.
⦁ Pengelolaan bioregion dilakukan dengan manajemen berkelanjutan (sustainable management) yang bercorak kolaboratif,partisipatif, dan koordinatif
⦁ Dapat dikelola (manageable)
⦁ Mengacu pada realitas sekarang
⦁ Keterwakilan dan repetisi
⦁ Aktivitas konservasi tidak hanya sebatas dalam kawasan konservasi, tetapi mencakup kawasan di luar konservasi
⦁ Holistik dan lokal spesifik
⦁ Tercapainya sistem pengelolaan yang adil, demokratis, transparan dan akuntabilitas
⦁ Terjadinya keterlekatan antar semua pihak; dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Elemen bioregion yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah:
⦁ Kawasan Lindung yang terdiri dari berbagai ekosistem alam yang dilindungi
⦁ Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola secara kesatuan yang utuh dari hulu hingga muara/batas kontinen, termasuk manusia yang hidup dan tinggal di dan sekitar DAS
⦁ Kawasan Pesisir dan Laut yang dikelola untuk melindungi ekosistem-ekosistem kunci
⦁ Teluk
⦁ Kawasan Budidaya Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan yang dikelola untuk tujuan jangka panjang
⦁ Lahan terdegradasi yang direhabilitasi untuk berbagai penggunaan yang berorientasi jangka panjang
⦁ Pertambangan yang dikelola untuk efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, dengan meminimalisasi dampak negatif dan memberikan manfaat bagi sektor lain
⦁ Ekosistem Pulau Kecil/Kelompok Pulau Kecil tak dihuni dan dikelola untuk kantong keanekaragaman hayati
⦁ Institusi/Kelembagaan berbasis komunitas lokal yang mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati
⦁ Ekosistem kota yang dikelola untuk mendukung pendanaan konservasi keanekaragaman hayati
⦁ Industri
⦁ Manusia dan kebudayaannya (sistem pengetahuan, mata pencarian, teknologi, bahasa, religi, struktur dan pranata sosial)
⦁ Sistem penguasaan sumber daya alam (kepemilikan dan akses)
⦁ Administrasi pemerintahan dan kebijakan
⦁ Sejarah komunitas
⦁ Mobilitas dan interaksi sosial
⦁ Variabel demografi.

Sedangkan karakter dari bioregion mencakup:
⦁ Wilayah  geografis  yang  memiliki  kesamaan  ciri  iklim,  tanah,  flora  dan  fauna  asli  yang menggambarkan kondisi geografis dan kondisi kesadaran untuk hidup di daerah tersebut;  Bioregion menyatukan ekosistem alam dengan masyarakat dalam konteks tempat tertentu. Batas-batas bioregion harus mampu menjamin integritas, resiliensi, produktivitas dan keberagaman ekosistem dalam jangka waktu panjang;
⦁ Tidak dibatasi oleh batas administratif dan batas etnis;
⦁ Riset dan monitoring;
⦁ Pemanfaatan pengetahuan : tradisional, lokal dan ilmiah;
⦁ Pengelolaan adaptif;
⦁ Rehabilitasi dan restorasi;
⦁ Pengembangan keahlian kooperatif;
⦁ Keterpaduan kelembagaan;
⦁ Kerjasama internasional.

Dengan pendekatan bioregion maka persoalan-persoalan pengelolaan sumber  daya alam dapat  diatasi, karena dengan pendekatan bioregion berarti :
⦁ Mengurangi dikotomi dan kesenjangan perkotaan-perdesaan dalam pembangunan berkelanjutan
⦁ Menyatukan dan mensinkronkan kegiatan pembangunan di darat dan di laut
⦁ Mengintegrasikan komponen ekologi, ekonomi dan sosial dengan berbasis pada masyarakat dan para pemangku kepentingan lokal,  serta bersifat  lintas  daerah dan lintas  sektoral,  sehingga mendorong penyelesaian sengketa antar daerah, antar sektor, antar pemangku kepentingan
⦁ Mendorong kerjasama antar daerah dan memungkinkan adanya sistem insentif dan disinsentif antar daerah dalam pengelolaan sda
⦁ Bersifat bottom up, lintas daerah dan lintas sektoral,  sehingga kepentingan kelompok masyarakat rentan tersebut di atas dapat diakui dan diakomodasikan
⦁ Mengakui  keberagaman  itu  dan  setiap  pembangunan  disesuaikan  dengan  karakteristik  local (ekosistem dan sosial budaya setempat)
⦁ Menggunakan pendekatan desentralisasi dan menjamin keadilan antar dan inter generasi, kesetaraan gender serta membuka akses terhadap sda yang lebih besar bagi masyarakat lokal, memiliki system yang transparan dan bertanggung jawab (accountability), dan menggunakan indikator pembangunan yang memasukan unsur penyusutan sda dan lingkungan hidup.
⦁ Lintas daerah dan lintas sektoral yang mendorong penegakan hukum yang terpadu, walaupun hokum dan sistem hukum yang ada masih lemah
⦁ Mengakui keberagaman sosial  budaya,  termasuk hukum adat,  memberi  ruang bagi tumbuh dan berkembangnya hukum-hukum lokal yang lebih sesuai dengan sistem nilai pengeloaan sda setempat, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
⦁ Mengakui keberadaan hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sda, sehingga mandat bisa diberikan oleh  negara  kepada  masyarakat  setempat  untuk  mengelola  sda secara  berkelanjutan.  Dengan demikian, masyarakat setempat mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur pengelolaan sda dan mencegah eksploitasi yang berlebihan.

Pendekatan  bioregion  juga  mensyaratkan  adanya  kewajiban  melibatkan  pemangku  kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan SDA, yaitu :
Generasi yang akan datang, diwakili  oleh organisasi  non pemerintah (ornop) lingkungan hidup, yang mempunyai kepentingan untuk dapat menikmati SDA sekurang-kurangnya sama seperti yang dinikmati generasi sekarang. Masyarakat  adat,  yang  berkepentingan  melestarikan  dan  menjaga  keberlanjutan  SDA, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kehidupan sosial budayanya dari pengelolaan SDA, dan pengambilan keputusan tentang pengelolaan SDA di wilayahnya.

Masyarakat lokal, yang berkepentingan meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui pemanfaatan SDA,  seperti  masyarakat  peladang berpindah, pemburu dan peramu, pengumpul rotan dan hasil hutan lainnya, penambang tradisional, petani, buruh, nelayan tradisional, dan lain-lain.

Masyarakat pendatang, yang berkepentingan untuk memperbaiki kesejahteraan ekonominya dengan ikut  memanfaatkan  SDA,  misalnya  pembuka  tambak,  petani  komoditas,  nelayan,  penambang raakyat, penebang kayu, dan lain-lain. Buruh,  yang  berkepentingan  untuk  memperoleh  pekerjaan  dari  kegiatan  pengelolaan  SDA, misalnya buruh HPH-HTI, buruh tambang, buruh nelayan, buruh tani, buruh tambak, buruh pabrik kayu, buruh perkebunan, buruh industri yang berbasis SDA, dan lain-lain. Masyarakat  global,  yang berkepentingan melestarikan keanekaragaman hayati  dan keberlanjutan fungsi ekosistem dunia dengan mencegah perubahan iklim akibat pemanasan global dan menikmati jasa lingkungan dari SDA (pariwisata).

Kaum perempuan,  yang berkepentingan untuk mendapatkan hak dan akses  yang sama  dengan laki-laki dalam pengelolaan SDA dan pengambilan keputusan tentang pengelolaan SDA. Pedagang yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan komoditi SDA, misalnya pedagang kayu, rotan, kopi, ikan, udang, dan lain-lain.

Investor  domestik  dan asing,  orang atau  kelompok  orang yang menanamkan modalnya  dalam pengelolaan SDA, dan berharap mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan dari investasinya. Pemerintah  daerah  yang  berkepentingan  meningkatkan  pendapatan  asli  daerahnya  dan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengelolaan SDA. Pemerintah  pusat  yang  berkepentingan  meningkatkan  pendapatan  dan  devisa  negara  serta kesejahteraan rakyatnya melalui pengelolaan SDA. Ilmuwan  yang  berkepentingan  mengembangkan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  untuk keberlanjutan fungsi SDA. Lembaga donor yang berkepentingan untuk meningkatkan efektivitas manfaat dan daya guna dana bantuan yang diberikannya.

Lembaga keuangan yang  berkepentingan  memperoleh jaminan untuk pengembalian  uang yang dipinjamkannya melalui kepastian iklim usaha. Kaum profesional di bidangnya (rimbawan, masyarakat pertambangan) yang berkepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dan mengaplikasikan keahlian dibidangnya. Para politisi yang berkepentingan mendapatkan dukungan politik dari pengelolaan dan pola alokasi SDA.

Dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan di era otonomi daerah, tujuan yang harus dicapai antara lain keseimbangan antara ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan. Penguasaan aspek-aspek wilayah, baik secara geografis, demografis dan inventarisasi sumber daya alam di darat dan di laut. Daerah aliran sungai (DAS), kondisi iklim dan kondisi fisik harus dikaji mendalam baik secara kuntitatif, maupun secara kualitatif, Memperhitungkan faktor pembatas/hambatan baik secara ekologi maupun sosial yang dikaji secara kualitatif dan kuantitatif, Menganalisis kemampuan dalam bidang pembiayaan, peralatan/perbekalan dan tenaga kerja secara kualitatif dan kuantitatif.

Pembangunan daerah mengacu berbagai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan alami dan budaya berbasis  bioregion  sebagaimana  dipaparkan  di  muka,  secara  berkelanjutan  memiliki  prospek  untuk dikembangkan  menjadi ecotourism  dan  bahkan edutourism,  yang  pada  gilirannya  akan  memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan pendapatan daerah.

Pengembangan ekosistem alami  dan buatan di daerah dalam ke arah ecotourism maupun edutourism  dalam konteks  pembangunan  daerah  tentunya  membutuhkan  forum  lokal  yang  mampu menampung dan memfasilitasi  kebutuhan pengguna (stakeholder) yang bekerja secara sinergis untuk tujuan bersama. Pengembangan yang dimaksud hendaknya tetap mengacu pada upaya-upaya peningkatan perekonomian masyarkat.

Ekologi Kota di Perkotaan

 Ekoligi Kota di Perkotaan

A.      Ekologi Kota
Ekologi kota adalah interaksi organisme dengan lingkungan fisiknya di wilayah perkotaan. Kajian ekologi kota meliputi organisme yang hidup di kota serta daur rantai makanannya, pengeluaran fases dari organisme, daur hidup organisme yang terjadi di dalam sistem perencanaan dan jaringan tubuhnya. Kajian ini penting mengingat beberapa organisme menjadi sumber utama penyakit yang menyerang manusia seperti demam berdarah, kaki gajah, malaria, rabies, flu tulang. Lingkungan perkotaan mengalami perkembangan pembangunan yang sangat cepat dan mudah berubah-ubah. Urbanisasi, permukiman dan gedung-gedung yang vertikal, ketersediaan makanan, migrasi organisme, sampah, energi dan air bersih menjadi masalah yang pelik di kota-kota besar.
Kota ekologis adalah satu pendekatan pembangunan kota yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekologis. Pendekatan ini dipilih sebagai jawaban atas semakin memburuknya kondisi lingkungan kota karena pendekatan pembangunan yang lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Kota Ekologis mempunyai kesamaan dengan konsepsi kota yang berkelanjutan, yang menekankan pentingnya menyeimbangkan Antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pembangunan kota. Kota Ekologis juga mempunyai pandangan jauh ke depan, bahwa Pembangunan kota harus mempertimbangkan keberlanjutan atau masa depan kota.
Kota Ekologis di beberapa kota diwujudkan dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk mencapai ‘kota hijau‛. Program kota hijau merupakan program yang menyatakan perlunya kualitas hidup yang lebih baik serta kehidupan yang harmonis dengan lingkungannya bagi masyarakat kota. Program-program kota hijau diantaranya tidak hanya terbatas untuk mengupayakan penghijauan saja akan tetapi lebih luas untuk mengupayakan konversi energi yang dapat diperbaharui,  membangun transportasi yang berkelanjutan, memperluas proses daur ulang, memberdayakan masyarakat, mendukung usaha  kecil dan kerjasama sebagai tanggung jawab sosial, memugar tempat tinggal liar, memperluas partisipasi dalam perencanaan untuk keberlanjutan, menciptakan seni dan perayaan yang bersifat komunal.
Pada perancangan kota ekologi, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Kesesuaian dengan iklim
2.      Efisiensi sumber daya
3.      Efisiensi energi
Ketiga prinsip tersebut mendasari semua komponen perancangan kota ekologi, yang saling berintegrasi. Keterpaduan antara komponen dalam perancangan kota ekologi merupakan salah satu jalan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Adapun komponen perancangan kota ekologi terdiri dari:
1.      Tata guna tanah
2.      Bangunan
3.      Transportasi
4.      Infrastruktur
5.      Lansekap kota
Pada tata guna tanah, beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam perancangan kota ekologi adalah:
1.      Tata guna tanah campuran
2.      Pemakaian lahan dengan lebih kompak
3.      Integrasi antara tata guna tanah dan intrastruktur
4.      Pemakaian lahan untuk kegiatan skala kecil
5.      Lebih banyak disediakan ruang terbuka
Prinsip-Prinsip Kota Ekologis lainnya adalah :
Fungsi kota ekologi menurut prinsip-prinsip tertentu, dan dapat mempengaruhi kota dalam petunjuk yang positif. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :
1.      Skala kecil dan sangat memenuhi syarat
2.      Akses menurut kedekatan
3.      Pemusatan kembali dengan skala kecil
4.      Perbedaan adalah sesuatu yang baik

B.       Dampak Ekologis di Kota Makassar
      Tanah adalah aset yang tidak merata distribusinya. Pertumbuhan yang bertumpu pada eksploitasi lingkungan alam bertentangan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (suistainable development), yang melestarikan ekologi dimana pendapatan masa depan dan kesehatan manusia bergantung. Reklamasi pantai di Makassar merupakan konflik antara tujuan pembangunan jangka pendek dengan tujuan jangka panjang serta konsekuensi dari besarnya ketimpangan dan intervensi pemerintah atas nama orang-orang kaya. Terlepas dari sifat negatifnya, aktifitas ekonomi di wilayah CPI (Centre Point of Indonesia) yang sering kali mendapat keuntungan dari subsidi yang berlangsung. Proyek dan skema pembangunan di buat dalam skala besar. Dalam banyak kasus dimana terdapat distribusi tanah yang sangat timpang, pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan perhatian serius terhadap Land reform.
      Selama 2009 tiga proses alih fungsi ekologis yang menuai sorotan, yakni revitalisasi Lapangan Karebosi yang berkesinambungan tahun sebelunya , Proyek Center Point of Indonesia (CPI), dan Reklamasi Buloa, semua di Kota Makassar. Revitalisasi Karebosi bukan hanya mengalihfungsi areal resapan menjadi area komersil, tetapi juga kemudian menimbulkan masalah sosial, karena fungsi sosial Karebosi sebagai area publik perlahan-lahan dihilangkan mengikuti kemauan investor. Revitalisasi Karebosi menjadi salah satu contoh pembangunan mencoba menyampingkan aspek-aspek ekologi, bahkan aspek ekologis dikapitalisasi ke dalam ekspansi investasi yang mengubah fungsi publik menjadi fungsi privat. Pembangunan CPI menuai sorotan karena megaproyek ini akan secara ekstrim mengubah fungsi-fungsi ekologis di sepanjang pantai Makassar.
      Proyek ini akan menutup areal muara Sungai Jeneberang, lalu kemana nantinya 30 juta kubik sedimen lumpur dari Jeneberang? Bagaimana dengan pola gelombang datang dari selat Makassar, bagaimana menjaga kedalaman Pelabuhan Makassar. Karena CPI harus memiliki Amdal yang konprhensif. Disamping itu, harus punya studi kelakayan yang akurat. Reklamasi Buloa, pergerakannya seperti ‘aksi siluman’. Tidak ada informasi, diam-diam tiba-tiba ada dan sebagian areal laut sudah tertimbun. Kemudian menimbulkan reaksi masyarakat karena reklamasi ini secara ekologis merusak lingkungan berupa mangrove terumbu karang di kota Makassar yang tersisa, juga sebagai ‘paru-paru’ penyerap karbon lepasan kawasan industri.
      Ekosistem pantai terancam, sekaligus dampak sosial terhadap masyarakat nelayan atau masyarakat di sekitar lokasi proyek. Kebiasaan buruk dalam pembangunan kita adalah mengakali Amdal. Idealnya, proyek pembangunan berdasarkan analisis dampak lingkungan, tetapi yang sering terjadi Amdal menyesuaikan pembangunan. Akhirnya Amdal dikondisikan sesuai kehendak pembangunan atau investor.
      Berdasar dari beberapa masalah yang terjadi di Kota Makassar yang menjadi penyebab utamanya adalah banyaknya pembangunan yang tidak memenuhi Amdal padahal hal utama yang seharusnya di perhatikan adalah Amdalnya. Dengan adanya Amdal disetiap pembangunan maka dapat mengurangi dampak buruk pada Ekologi.
                Maka dari itu untuk mewujudkan pembangunan yang berlandaskan ekologi maka pemerintah terkait harus lebih tegas dalam mengawasi baik dalam pemberian izin untuk mendirikan bangunan (IMB) maupun dalam proses pembangunannya, karna ada banyak pembangunan tidak sesuai yang di lapangan dengan yang direncanakan.

Interaksi Antara Komponen Biotik, Abiotik dan Sosial Budaya

Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:


  1. Komponen Biotik
Biotik adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sesuatu yang hidup (organisme). Komponen biotik adalah suatu komponen yang menyusun suatu ekosistem selain komponen abiotik (tidak bernyawa). Berdasarkan peran dan fungsinya, makhluk hidup dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Heterotrof / Konsumen. Komponen heterotrof terdiri dari organisme yang memanfaatkan bahan-bahan organik yang disediakan oleh organisme lain sebagai makanannya . Komponen heterotrof disebut juga konsumen makro (fagotrof) karena makanan yang dimakan berukuran lebih kecil. Yang tergolong heterotrof adalah manusia, hewan, jamur, dan mikroba.
  2. Pengurai / dekomposer. Pengurai atau dekomposer adalah organisme yang menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai disebut juga konsumen makro (sapotrof) karena makanan yang dimakan berukuran lebih besar. Organisme pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepaskan bahan-bahan yang sederhana yang dapat digunakan kembali oleh produsen. Yang tergolong pengurai adalah bakteri dan jamur. Ada pula pengurai yang disebut detritivor, yaitu hewan pengurai yang memakan sisa-sisa bahan organik, contohnya adalah kutu kayu. Tipe dekomposisi ada tiga, yaitu:
  • aerobik : oksigen adalah penerima elektron / oksidan
  • anaerobik : oksigen tidak terlibat. Bahan organik sebagai penerima elektron /oksidan
fermentasi : anaerobik namun bahan organik yang teroksidasi juga sebagai penerima elektron. komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan ekosistem yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan sebagai komponen heterotrof, tumbuhan air sebagai komponen autotrof, plankton yang terapung di air sebagai komponen pengurai, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.

Komponen Abiotik

Abiotik atau komponen tak hidup adalah komponen fisik dan kimia yang merupakan medium atau substrat tempat berlangsungnya kehidupan, atau lingkungan tempat hidup. Sebagian besar komponen abiotik bervariasi dalam ruang dan waktunya. Komponen abiotik dapat berupa bahan organik, senyawa anorganik, dan faktor yang memengaruhi distribusi organisme, yaitu:
  1. Suhu. Proses biologi dipengaruhi suhu. Mamalia dan unggas membutuhkan energi untuk meregulasi temperatur dalam tubuhnya.
  2. Air. Ketersediaan air memengaruhi distribusi organisme. Organisme di gurun beradaptasi terhadap ketersediaan air di gurun.
  3. Garam. Konsentrasi garam memengaruhi kesetimbangan air dalam organisme melalui osmosis. Beberapa organisme terestrial beradaptasi dengan lingkungan dengan kandungan garam tinggi.
  4. Cahaya matahari. Intensitas dan kualitas cahaya memengaruhi proses fotosintesis. Air dapat menyerap cahaya sehingga pada lingkungan air, fotosintesis terjadi di sekitar permukaan yang terjangkau cahaya matahari. Di gurun, intensitas cahaya yang besar membuat peningkatan suhu sehingga hewan dan tumbuhan tertekan.
  5. Tanah dan batu. Beberapa karakteristik tanah yang meliputi struktur fisik, pH, dan komposisi mineral membatasi penyebaran organisme berdasarkan pada kandungan sumber makanannya di tanah.
  6. Iklim. Iklim adalah kondisi cuaca dalam jangka waktu lama dalam suatu area. Iklim makro meliputi iklim global, regional dan lokal. Iklim mikro meliputi iklim dalam suatu daerah yang dihunikomunitas tertentu.
Komponen Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

Sosial dan budaya disekelilingnya juga merupakan bagian penting dari lingkungan biotik manusia. Perkembangan sistem syaraf yang pesat meningkatkan daya ingat, daya pikir, dan komunikasi. Manusia mengajarkan satu sama lainnya tentang hal-hal yang telah mereka pelajari. Dengan bertambahnya pengetahuan manusia mengembangkan agama, seni, musik, sastra, tehnologi dan ilmu pengetahuan.

Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Dalam Pandangan Islam

A. Sumberdaya Alam dalam pandangan Islam

Sumberdaya alam (SDA) adalah potensi sumberdaya yang terkandung di dalam bumi, air maupun di udara. Di dalam al-Quran disebutkan bumi sebagai tempat tinggal manusia, langit sebagai atap dan air hujan yang turun serta buah-buahan sebagai rezeki untuk manusia. Di dalam al-Qur’an juga ditegaskan, bahwa Allah telah menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk manusia. Dengan demikian, SDA berfungsi sebagai sarana untuk menunjang kehidupan manusia di dunia sekaligus menjadi sumber penghidupan mereka.

Fungsi SDA ini sejak dulu hingga sekarang tidak berubah. Hanya saja karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi sumber konflik. Bahkan lebih dari itu, suatu negeri yang memiliki kekayaan alam yang melimpah dapat mengundang perhatian dan invasi dari bangsa yang tamak untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif ideologis yakni Perang Salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap.

Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman moderen sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk menguasainya. Bedanya, dulu komoditas utama adalah rempah-rempah, sedangkan sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang minyak seperti kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah hingga saat ini merupakan wilayah yang tidak pernah berhenti bergejolak akibat invasi dan cengkeraman imperialisme Barat, khususnya Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis. Irak dan Afghanistan adalah dua contoh negeri Islam yang menjadi korban ketamakan Barat. Irak diinvasi karena di negeri tersebut terdapat cadangan minyak bumi terbukti sebesar 115 miliar barel. Bahkan pada tahun lalu jumlah cadangan minyak terbukti Irak bertambah menjadi 143,1 miliar barel atau hampir 8 kali jumlah cadangan minyak Amerika Serikat. Adapun di Afganistan pada pertengahan tahun lalu diumumkan penemuan deposit mineral senilai $1 triliun dan minyak 1,8 miliar barel. Komandan Komando Sentral AS Jenderal David Petraeus mengatakan penemuan tersebut sebagai potensi yang menakjubkan.

Ketiadaan Khilafah bagi kaum Muslim saat ini menyebabkan kekayaan SDA yang dimiliki tidak jatuh manfaatnya ke tangan umat. Negeri-negeri Islam yang kaya barang tambang dan minyak bumi justru menghadapi penjajahan langsung seperti apa yang terjadi di Irak, Afganistan, Sudan dan Libya. Sebagian besar lagi negeri-negeri Islam dipaksa menerapkan aturan kapitalis dan melakukan liberalisasi ekonomi seperti yang terjadi di Indonesia, Bangladesh, Turki dan Saudi Arabia. Negeri-negeri Islam pun menghadapi suatu masalah yang oleh ahli ekonom Barat disebut “Kutukan SDA” (natural resource curse), yakni paradoks negara kaya SDA tetapi penduduknya miskin.

B. Kerusakan lingkungan dalam pandangan Islam 

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada Tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan. Jadi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.


C. Teori tentang Lingkungan Hidup dan SDA

أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٢٠ 

Artinya : Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan

Mengutip disertasi Abdillah (2001), Surat Luqman ayat 20 dapat kita cermati bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupanmu secara optimum. Entah demikian, masih saja ada sebagian manusia yang mempertanyakan kekuasaan Allah secara sembrono. Yakni mempertanyakan tanpa alasan ilmiah, landasan etik dan referensi memadai.”

Selain itu, Abdillah juga mengutip bahwa manusia harus mempunyai ketajaman nalar, sebagai prasyarat untuk mampu memelihara lingkungan hidup. Hal ini bisa dilihat Surat Al Jaatsiyah 13 sebagai berikut; 

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا مِّنۡهُۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ١٣ 

Artinya : Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir

Dari ayat tersebut kita bias mengutip bahwa Allah telah menjadikan sumber daya alam dan lingkungan sebagai daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Yang demikian hanya ditangkap oleh orang-orang yang memiliki daya nalar memadai.”Dalil-dalil di atas adalah pondasi dari teori pengelolaan lingkungan hidup yang dikenal dengan nama “Teorema Alim” yang dirumuskan sebagai berikut:

Misi manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah memelihara lingkungan hidup, dilandasi dengan visi bahwa manusia harus lebih mendekatkan diri pada Allah. Perangkat utama dari misi ini adalah kelembagaan, penelitian, dan keahlian. Adapun tolok ukur pencapaian misi ini adalah mutu lingkungan. Berdasarkan “Teorema Alim” ini, kerusakan lingkungkan adalah cerminan dari turunnya kadar keimanan manusia.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. dan para sahabat telah memberikan teladan pengelolaan lingkungan hidup yang mengacu kepada tauhid dan keimanan. Seperti yang dilaporkan Sir Thomas Arnold (1931) bahwa Islam mengutamakan kebersihan sebagai standar lingkungan hidup. Standar inilah yang mempengaruhi pembangunan kota Cordoba. Menjadikan kota ini memiliki tingkat peradaban tertinggi di Eropa pada masa itu. Kota dengan 70 perpustakaan yang berisi ratusan ribu koleksi buku, 900 tempat pemandian umum, serta pusatnya segala macam profesi tercanggih pada masa itu. Kebersihan dan keindahan kota tersebut menjadi standar pembangunan kota lain di Eropa.

Minggu, 26 April 2015

Minuman Berenergi Aman Tidak Berbahaya


Sudah amankah minuman berenergi anda?

Kebutuhan akan minuman berenergi bagi manusia sangat tinggi namun hal utama yang perlu diperhatikan disetiap minuman itu adalah seberapa aman minuman berenergi tersebut bagi kesehatan kita. Kratingdaeng jenis minuman energi gula alami yang termasuk minuman berenergi yang tidak berbahaya dimana minuman tersebut mengandung kafein hanya setara dengan secangkir kopi, itu menandakan kratingdaeng minuman berenergi Indonesia merupakan minuman terbaik yang aman bagi kesehatan, minuman energi ini merupakan minuman berenergi untuk olah raga.

Apakah minuman berenergi berbahaya?

Ada banyak minuman berenergi tapi Kratingdaeng aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Kratingdaeng menggunakan gula alami dengan kandungan kafein dari 1 cangkir kopi. Kratingdaeng minuman terkenal suplemen penambah energi tubuh yang telah memenuhi standar BPOM RI. Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergensi pada kategori muniman energi.


Minuman berenergi dengan penghargaan selama 15 tahun berturut-turut

Kratingdaeng adalah minuman energi kelas dunia dengan standar Internasional. Kratingdaeng pertama kali diformulasikan di Thailand tahun 1962 di bawah naungan TC Pharmaceutical. Kratingdaeng dipasarkan di seluruh dunia menggunakan merek dagang RedBull dengan standar kualitas dan keamanan Internasional. Rasa dan aroma lokal disesuaikan dengan selera orang Indonesia. Kratingdaeng adalah Minuman Energi Terpercaya Pilihan Indonesia yang meraih Indonesia Costumer Satifaction Award selama 15 tahun berturut-turut. Hanya Kratingdaeng yang meraih penghargaan ICSA sejak pertama diluncurkan. Selain meraih Indonesia Costumer Satifaction Award, Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergensi di kategori minuman energi di antaranya :
- Indonesia Best Brand Award
- Top Brand Award
- Indonesia Most Favorite Youth Brand
- Wow Brand Champion
- Social Media Award


Minuman berenergi dengan gula murni

Kratingdaeng merupakan minuman berenergi yang menggunakan gula murni dengan kemasan praktis sehingga bisa langsung diminum. Defenisi menuman berenergi adalah minuman yang mengandung satu atau lebih bahan yang digunakan dan cepat serat oleh tubuh untuk menghasilkan energi dengan atau tanpa bahan tambahan yang diijinkan, dengan persyaratan total energy minimal 100Kkal/sajian (SNI 01-668-2002). Defenisi minuman berenergi menurut BPOM yaitu minuman yang jika diminum dalam jumlah yang wajar sesuai aturan minum perhari maka dapat memberikan energy tidak kurang dari 300 Kkal (KepDirjen POM RI No 02240/B/SK/VII/91), pangan yang dapat memberikan energy minimal 300 Kkal per hari (dari BPOM RI No HK 00.05.52.4321). Artinya minuman serbuk tidak dikategorikan sebagai minuman energi oleh BPOM karena minuman serbuk hanya mengandung 5-8 kkalori per sachet. Minuman serbuk juga tidak dapat langsung diminum dan menggunakan pemanis buatan contohnya Aspartame.


Benarkah minuman energi menyebabkan kamatian?

Banyak kasus kematian akibat over dosis kafein dari produk minuman energi impor dari luar negeri yang kandungan kafeinnya terlalu tinggi sampai 500ml/sajian atau 10x lebih tinggi dari kopi sehingga menyebabkan jantung berdebar. Namun energi luar negeri juga tidak mengantongi izin resmi dari BPOM sehingga keamanannya tidak terjamin. Ada kabar bahwa beberapa produk Kratingdaeng ilegal dilarang beredar di Indonesia? Benar, karena produk tersebut diimpor secara ilegal dari luar negeri sehingga tidak mengantongi izin dari BPOM. Jadi pastikan bahwa Kratingdaeng yang anda minum diproduksi di Indonesia sehingga aman bagi kesehatan.


Kandungan kafein kratingdaeng sama dengan satu cangkir kopi

Kandungan kafein dalam Kratingdaeng 50ml/botol atau sama dengan kandungan kafein dalam satu cangkir kopi sehingga Kratingdaeng aman dikonsumsi setiap hari karena telah memenuhi standar BPOM RI (Badan Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan). Fakta seputar kafein berdasarkan data yang tercatat oleh FDA (Food and Drug Administration) Amerika, kandungan kafein yang dimiliki minuman energi Indonesia masih jauh di bawah kandungan kafein yang terdapat pada secangkir kopi sehingga sangat aman dikonsumsi setiap hari. 

Komposisi kratingdaeng mengandung banyak manfaat
Sebagai minuman energi, tentunya Kratingdaeng memiliki manfaat untuk menambah energi yang dihasilkan oleh kandungan vitamin dan komposisi di dalam Kratingdaeng. Kandungan gula di dalam Kratingdaeng merupakan sumber utama dari energi yang dihasilkan, demikian pula vitamin B kompleks pada minuman Kratingdaeng membantu mengkonversi karbohidrat menjadi energi. Kafein menstimulasi sistem metabolik dan syaraf pusat. Bahkan dalam beberapa penelitian, diketahui bahwa kafein memiliki fungsi untuk meningkatkan konsentrasi, kemampuan kognitif dan memperbaiki mood. 
  
  1. Manfaat Taurin (Taurine) merupakan asam amino yang banyak terkandung dalam ikan dan laktosa (ASI) dengan beberapa manfaat memperbaiki fungsi kerja jantung, memaksimalkan fungsi otak dan membantu proses sekresi enzim untuk metabolism lemak dalam tubuh. 
  2. Manfaat Kafein merupakan antioksidan yang banyak ditemukan dalam kopi dan cokelat yang bermanfaat untuk menstimulasi saraf otak untuk meningkatkan proses metabolism dan meremajakan sel-sel dalam tubuh dan meeningkatkan konsentrasi serta kewaspadaan. 
  3. Manfaat Inositol untuk meningkatkan proses metabolism lemak.
  4. Manfaat Vitamin B3 (Niacinamide) adalah komponen koenzim di dalam tubuh yang membantu mengkonversi karbohidrat dan lemak menjadi energi.
  5. Manfaat Provitamin B5 (Dexpanthenol) adalah komponen koenzim yang berperan penting dalam metabolism karbohidrat, lemak, dan protein.
  6. Manfaat Vitamin B6 (Pyridoxine HCl) membantu metabolism asam amino, lemak dan berperan dalam pembentukan sel darah merah.
  7. Manfaat Vitamin B12 (Cyanocobalamine) berperan dalam pembentukan sel darah merah, meningkatkan kerja sistem saraf, membantu dalam proses pembentukan jaringan yang melindungi serabut saraf. 
  8. Manfaat Kolin (Choline) untuk melindungi hati dan meningkatkan proses metabolism lemak. 
  9. Manfaat Lisin (Lysine) untuk membantu proses produksi energy, menurunkan kadar kolesterol membantu proses pertumbuhan tulang, kulit dan pembentukan otot. 
  10. Manfaat Glukuronolakton untuk meningkatkan konsentrasi dan daya ingat, serta melindungi liver pada saat bekerja keras.

Waktu ideal konsumsi

Kratingdaeng dapat dikonsumsi sebelum dan sesudah beraktivitas; khususnya aktivitas-aktivitas yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tinggi. Contohnya: para pelajar sekolah menengah maupun universitas sebelum dan sesudah memulai aktivitas rutin mereka di sekolah maupun di kampus; para professional sebelum maupun sesudah memulai pekerjaan mereka; sebelum dan sesudah melakukan aktivitas olahraga; sebelum menyetir, khususnya untuk jarak jauh; saat sedang berkumpul atau hang out bersama teman-teman. Kratingdaeng dapat menemani segala aktivitas hidup apapun bentuknya. Untuk hasil yang lebih optimum, disarankan untuk meminum Kratingdaeng sekitar 30-60 menit sebelum beraktivitas baik fisik maupun mental. Untuk konsumsi sehari-hari / aktifitas ringan cukup 1 botol perhari secara rutin. Untuk aktifitas berat 3 botol per hari.


Jadi tidak semua minuman berenergi itu berbahaya karena hanya Kratingdaeng yang menggunakan gula alami dengan kandungan kafen kurang dari 1 cangkir kopi. 

Kratingdaeng juga telah memenuhi standar BPOM RI dan memperoleh banyak penghargaan setiap tahun berturut-turut. 

Rabu, 04 Februari 2015

Kesehatan Lingkungan Dalam Pandangan Islam


KEPEDULIAN TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KANDUNGAN QS AL A’RAF AYAT 56

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Isi Kandungan 
Bumi sebagai tempat tinggal dan tempat hidup manusia dan makhluk Allah lainnya sudah dijadikan Allah dengan penuh rahmat Nya. Gunung-gunung, lembah-lembah, sungai-sungai, lautan, daratan dan lain-lain semua itu diciptakan Allah untuk diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia, bukan sebaliknya dirusak dan dibinasakan, Hanya saja ada sebagian kaum yang berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka tidak hanya merusak sesuatu yang berupa materi atau benda saja, melainkan juga berupa sikap, perbuatan tercela atau maksiat serta perbuatan jahiliyah lainnya. Akan tetapi, untuk menutupi keburukan tersebut sering kali merka menganggap diri mereka sebagai kaum yang melakukan perbaikan di muka bumi, padahal justru merekalah yang berbuat kerusakan di muka bumi. Allah SWT melarang umat manusia berbuat kerusakan dimuka bumi karena Dia telah menjadikan manusia sebagai khalifahnya. Larangan berbuat kerusakan ini mencakup semua bidang, termasuk dalam hal muamalah, seperti mengganggu penghidupan dan sumber-sumber penghidupan orang lain (lihat QS Al Qasas: 4).

Manusia tidak dapat  menjalani kehidupan tanpa adanya petunjuk. Agama Islam merupakan tuntunan hidup bagi manusia. Ajaran Islam mengatur semua hal, salah satunya yaitu berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

1.      Hubungan Islam dengan Kesehatan Lingkungan
Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Al quran dan Al hadist yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi.

Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.

Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut Hima. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.

Penjelasan tersebut tercantum dalam surat Al An’am ayat 141-142, yang intinya manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan.

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih, karena kebersihan merupakan bagian hidup masyarakat Islam seperti diutarakan oleh nabi Muhammad SAW dengan hadistnya yang berbunyi:
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”. Nabi Muhammad SAW juga melarang manusia untuk membuang air seni ke dalam sumber mata air, jalanan, di tempat teduh, dan di dalam liang (tempat hidup) binatang”.

Dan sebuah hadits Rasulullah SAW yang maksudnya ''Islam itu bersih maka hendaklah kamu suka membersihkan diri kamu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih'' (HR.Dailami)" Larangan tersebut dapat dimanifestasikan lebih lanjut sebagai larangan Islam dalam membuang sampah atau produk-produk berbahaya ke dalam lingkungan yang kemungkinan besar akan merusak atau menurunkan mutu lingkungan tersebut. Islam mengajak manusia untuk secara aktif mengelola lingkungan tersebut, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan filsafah Islam yang umumnya bersifat lebih suka mencegah perbuatan atau kejadian yang buruk ketimbang mengobati kejadian atau perbuatan buruk yang terjadi. Namun, Islam juga tidak berpangku tangan apabila telah terjadi suatu kejadian buruk atau kejahatan seperti misalnya tertuang dalam hukum agama (syar’i) yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan.
Bukti bahwa adanya ajaran Islam untuk menjaga kesehatan adalah adanya sunnah Rasul yang mengajarkan do’a untuk meminta kesehatan kepada Allah yaitu sebagaimana sebuah hadits “Dari 'Abdullah bin 'Umar, dia berkata, "Di antara doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu” (HR. Muslim no. 2739)

Salah satu faedah hadits di atas adalah agar manusia selalu meminta kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

”Perhatikanlah lima perkara ini sebelum datang lima perkara yaitu: 1. Hidupmu sebelum datang ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa fakirmu." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin. Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan sistem yang terpadu, sebab kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis), dari hadats dan dari kotoran hati semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu', mandi, shalat dan lain sebagainya.

2.      Kesehatan Lingkungan
Kesehatan masyarakat melingkupi beberapa disiplin ilmu. Salah satunya yaitu kesehatan lingkungan. Ilmu Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan.

Menurut Undang undang No.11 tentang Hygiene. Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia.

Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia.

Menurut  UU no 32 tahun 2009, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup kesehatan lingkungan  meliputi lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, ekologi, ekosistem, toksikologi, AMDAL, ANDAL, pencemaran B3, dan sanitasi.

3.      Hubungan Agama Islam dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Salah satu kajian penting dalam Kesehatan Lingkungan adalah sanitasi. Salah satu program terkait sanitasi yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang terdiri dari 5 pilar. Sanitasi Total tersebut akan dicapai bila seluruh rumah tangga dalam suatu komunitas telah melaksanakan ke lima pilar, yaitu:

Mempunyai akses dan menggunakan jamban yang sehat.
Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada waktu sebelum makan, setelah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak dan sebelum menyiapkan makanan.
Mengelola dan menyimpan air minum dan makanan yang aman.
Mengelola limbah rumah tangga.
Pengelolaan  Sampah  berwawasan lingkungan (TSSM Prov.Jatim).

Dalil dalam Islam yang berhubungan dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yaitu:

1)      Tentang Larangan Buang Air Besar di Sembarang Tempat

Ittaqul mal’uunata anits tsalasati, albaroozu fil mawaaridi wa faarighotit thoriiqi wadzzilli.
Artinya: Takutlah tiga tempat yang dilaknat, buang kotoran pada sumber air yang mengalir, di jalan dan tempat berteduh. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majjah).
Man atal Ghoitho fal yastatir.
Artinya: Barang siapa yang datang ke jamban (BAB) maka tutupilah. (HR Abu Dawud).
Laa Yakhrujur rijlaani yadhribaanil ghooithi kaasyifaini ‘an uarotihimaa yatahadditsaani fainnallooha yamqutu ‘alaa dzaalika.
Artinya: Janganlah dua orang yang sedang duduk buang air besar dimana auratnya terbuka bercakap-cakap, sesungguhnya Allah benci yang demikian itu. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

2)      Tentang Cuci Tangan
Idzastaiqodzo ahadukum min naumihi falyaghsil yadahu.
Artinya: Apabila salah satu darimu bangun tidur maka hendaknya dia mencuci tangannya. (HR.Muslim)

3)      Tentang Kebersihan
Innallaha yuhibbuttawwaabiin wa yuhibbul mutathohhiriin
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang menjaga kebersihan. (Al Baqoroh ayat 222)
Fainnallaaha ta’aala banal Islaama ‘alan nadhoofati. Walan yadkhulal jannata illa kullu nadhiifii
Artinya: Sesungguhnya Allah membangun Islam diatas kebersihan. Dan tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang memelihara kebersihan. (HR. Thabraani)
Wayunazzillu ‘alaikum minassamaa i maa alliyuthohhirokumbihi
Artinya: Dan Dia menurunkan air hujan kepadamu untuk mensucikan kamu. (Surat Al-Anfal ayat 11)
Miftaahush sholaati thohaarrotu laa tuqbalu sholaatun bighoiri thohuurin
Artinya: Kunci sholat adalah suci, tidak diterima sholat apabila tidak suci. (HR Abu Dawud)
Wa syiabaka fathohhir
Artinya: ..dan pakaianmu bersihkanlah. (Al Mudatstsir ayat 3)
Maa yuridulloohu liyaj’ala ‘alaikum min harojin walaakin yuriidu liyuthohhirokum Artinya: Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu. (Al Maaidah ayat 6)
4)      Tentang Lingkungan
Thoharol fasadu fil barri wal bahri bimaa kasabat aidinnaasi liyudziiqohum ba’dholladzii a’miluu la ‘allahum yarji’uun
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di Laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar. (Arrum : 41)
Walaa tabghil fasaada fil ardhi innallaha laayuhibbul mufsidiin
Artinya: Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashas.77)
Laa dhiroro walaa dhororo
Artinya: Tidak boleh membuat mudhorot dan tidak boleh memudhorotkan orang lain. (Al Hadist)

Dari Surat Al Qashas.77 dan Arrum 41, bahwa Allah melarang berbuat kerusakan dan Allah membenci orang yang berbuat kerusakan. Dan bahwa akibat perbuatan merusak itu akan ada dampak buruk yang akan dirasakan agar manusia tidak lagi membuat kerusakan. Tetapi masih banyak manusia yang melakukan perusakan hutan, penggalian tambang yang tidak terkendali, pengotoran sungai dengan berbagai limbah, termasuk tinja manusia dan lain lain. Akibat buruknya seperti banjir bandang, kebakaran hutan, tanah longsor dan juga penyebaran penyakit menular, termasuk wabah diare yang seringkali berakibat kematian bagi yang terkena. Bisa saja yang tertimpa musibah adalah orang-orang yang tidak berdosa, yang tidak melakukan perusakan.

5)      Tentang Makanan dan Minuman
Yaa ayyuhannaasu kuluu mimmaa filardhi haalaalan thoyyiban, walaa tattabi’uu khuthuwaa tisysyaithooni, innahu lakum‘aduwummubiin.
Artinya: Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal, lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Surah Al-Baqarah 168)

Ada 2 kriteria makanan yang boleh di makan yaitu yang halal dan baik. Kedua syarat tersebut harus terpenuhi, tidak hanya syarat halal saja atau makanan yang baik saja. Makanan yang halal dan baik untuk seseorang, belum tentu makanan tersebut baik untuk orang lain.

Begitu pula dengan minuman, selain halal juga harus baik atau menyehatkan. Air yang sehat tentu saja air yang terhindar dari pencemaran bakteri. Memasak atau mengelola secara sehat air yang kita minum menjadi keharusan kita dalam upaya untuk hidup sehat dan mentaati ajaranNya.

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...