Kamis, 26 November 2020

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

 

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

 

A.    Pengertian Sungai dan Manfaatnya

Sungai adalah aliran air tawar dari sumber alamiah di daratan menuju dan bermuara di danau, laut atau samudra. Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu daerah yang terhampar disisi kiri kanan dari suatu aliran sungai.

Sejak jaman dahulu kala, sungai menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat yang berdiam di sekitar alirannya. Ia menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar bantarannya. Sungai menjadi ruang sosial yang cukup representative bagi masyarakat karena bisa digunakan untuk mandi, mencuci serta bahkan mencari ikan untuk kebutuhan rumah tangga dan sumber penghasilan.

Bahkan kalau kita cermati, beberapa candi dan kerajaan-kerajaan di Nusantara ini senantiasa berdiri tidak jauh dari sungai. Tentu saja keberadaan sungai menjadi vital bagi kehidupan saat itu. Disaat transportasi belum semudah sekarang ini, pembangunan candi dan kerajaan itu menggunakan sungai sebagai jalur utama transportasi bagi keluar masuknya perahu pengangkut bahan bangunan serta makanan. Sungai juga menjadi penjaga harmoni bagi keberadaan gunung serta bukit yang tak jauh darinya.

Dibeberapa tempat, sungai bahkan menyediakan pasokan air yang cukup penting bagi sektor pertanian dan perkebunan. Bahkan batu-batu yang ada disungai mensuplai sebagian besar bahan bangunan bagi rumah penduduk di sekitar daerah aliran sungai.

Dengan demikian, keberadaan sungai menjadi sangat penting bagi kehidupan bahkan sampai sekarang. Namun sayang, kita kurang begitu peduli dengan pelestarian dan kebersihan sungai disekitar kita. Padahal disamping bermanfaat untuk hal diatas, sungai di jaman sekarang bisa pula di gunakan untuk pembangkit tenaga listrik, wisata air serta aneka kegiatan yang berhubungan dengan air dan perairan.

Sungai yang terawat serta terjaga kebersihannya akan membawa dampak positif bagi masyarakat yang hidup disekitarnya. Karena dapat menghindarkan diri dari resiko banjir serta dapat mendatangkan devisa bagi industri pariwisata di sekitar bantaran sungai. Sudah saatnya kita menjaga kebersihan sungai karena dari sanalah roda kehidupan itu mengalir.

B.     Pengelolaan DAS

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.

Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).

Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.

Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.

Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.

Prinsip-prinsip  dasar dalam pengelolaan DAS adalah :

 

1. Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.

2. Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.

3. Pengelolaan DAS diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

4. Pengelolaan DAS dilakukan melalui pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan dengan memperhatikan system pemerintahan yang desentralisasi  sesuai  jiwa otonomi yang luas,  nyata dan bertanggung jawab.

C.    Kaitan Al-Qur’an Dalam Pengelolaan DAS

Pengelolaan DAS yang salah, mengakibatkan timbulnya permasalahan yang cukup serius pada lingkungan hidup yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, seperti masalah limbah yang seringkali banyak di temukan pada sungai dimana hal ini mengakibatkan terjadinya peningkatan sedimentasi sungai yang ujung-ujungnya menimbulkan terjadinya banjir.

Allah berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 41-42 tentang larangan membuat kerusakan dimuka bumi :


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (41) قُلْ سِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ (42)

 

Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan dimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42)


Isi kandungan surah Ar-Rum ayat 41-42 ini menjelaskan bahwa, Selain untuk beribadah kepada Allah, manusia juga diciptakanlah sebagai khalifah dimuka bumi. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk Nya, khususnya manusia.

Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian mannusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi

Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, seperti yang terdapat pada amanat GBHN, rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Lingkungan Dalam Pandangan Islam

 Lingkungan Dalam Pandangan Islam

A.    Pengertian Lingkungan Hidup

Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan kebisingan.

Dari Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup dapat dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:


1) Kesatuan ruangan

Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan hidup tersebut.


2) Semua benda

Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi merupakan segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu. Pendapat kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu api, air, tanah dan udara.


3) Daya

Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.


4) Keadaan

Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki berbagai ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses kehidupan lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan  sesuatu, ada juga justru yang menggagu berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.


 5) Makhluk Hidup (termasuk manusia dan prilakunya)

Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant dalam siklus.

Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya : ekonomi, politik dan sosial budaya.

Lingkungan meliputi, yang dinamis (hidup) dan yang statis (mati). Lingkungan dinamis meliputi wilayah manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Lingkungan statis meliputi alam yang diciptakan Allah swt, dan industri yang diciptakan manusia. Alam yang diciptakan Allah, meliputi lingkungan bumi, luar angkasa dan langit, matahari, bulan dan tumbuh-tumbuhan. Industri ciptaan manusia, meliputi segala apa yang digali manusia dari sungai-sungai, pohon-pohon yang ditanam, rumah yang dibangun, peralatan yang dibuat, yang dapat menyusut atau membesar, untuk tujuan damai atau perang.


B.     Lingkungan Hidup dalam Pandangan Islam

Terjadinya kerusakan merupakan akibat dari dosa dan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sehingga mengakibatkan gangguan keseimbangan di darat dan di laut. Sebaliknya, ketiadaan keseimbangan itu, mengakibatkan siksaan kepada manusia.

Dalam Islam telah melarang segala bentuk pengerusakan terhadap alam sekitar, baik pengerusakan secara langsung maupun tidak langsung. Kaum Muslimin, harus menjadi yang terdepan dalam menjaga dan melestarikan alam sekitar. Oleh karena itu, seyogyanya setiap Muslim memahami landasan-landasan pelestarian lingkungan hidup. Karena pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua umat manusia sebagai pemikul amanah untuk menghuni bumi Allâh Azza wa Jalla ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang perbuatan merusak lingkungan hidup karena bisa membahayakan kehidupan manusia di muka bumi. Karena bumi yang kita tempati ini adalah milik Allâh Azza wa Jalla dan kita hanya diamanahkan untuk menempatinya sampai pada batas waktu yang telah Allâh Azza wa Jalla tetapkan. Oleh karena itu, manusia tidak boleh semena-mena mengeksplorasi alam tanpa memikirkan akibat yang muncul.

Allah Azza wa Jalla menciptakan alam ini bukan tanpa tujuan. Alam ini merupakan sarana bagi manusia untuk melaksanakan tugas pokok mereka yang merupakan tujuan diciptakan jin dan manusia. Alam adalah tempat beribadah hanya kepada Allâh semata. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Artinya : (Yaitu) Orang-orang yang mengingat Allâh sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. [Ali Imrân/3:191]

Syariat Islam sangat memperhatikan kelestarian alam, meskipun dalam jihâd fi sabîlillah. Kaum Muslimin tidak diperbolehkan membakar dan menebangi pohon tanpa alasan dan keperluan yang jelas.

Kerusakan alam dan lingkungan hidup yang kita saksikan sekarang ini merupakan akibat dari perbuatan umat manusia. Allâh Azza wa Jalla menyebutkan firmanNya :


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (41) قُلْ سِيرُوا فِي الأرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِينَ (42)


Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42)

Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa kerusakan yang terjadi di dunia ini, baik yang ada didarat maupun yang ada dilaut, penyebabnya adalah karena perbuatan manusia. Misalnya bencana banjir yang sering merenggut banyak nyawa manusia dan berbagai kerusakan  harta, disebabkan oleh karena keserakahan sebagian manusia yang menebangi hutan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem yang ada. Hutan berfungsi sebagai penahan air tanah , jika hutan gundul, maka air yang ada ditanah tidak dapat ditahan lagi , sehingga terjadilah banjir.

Bencana demi bencana yang terjadi merupakan peringatan dari Allah atas keserakahan manusia  yang mengeksploitasi  alam tanpa menjaga ekosistem yang ada. Hal ini dimaksudkan oleh Allah SWT, agar mereka menyadari kesalahannya dan segera kembali kejalan yang benar. Oleh karena itu, hendaknya kita mengambil pelajaran dari umat-umat nabi dan rasul terdahulu yang dihancurkan oleh Allah SWT karena mereka ingkar kepada-Nya, dan selalu berbuat kerusakan diatas bumi ini. Manusia diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi ini, asal dengan tetap menjaga kelestarian alam.

Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya, “Zaid bin Râfi’ berkata, 'Telah nampak kerusakan,' maksudnya hujan tidak turun di daratan yang mengakibatkan paceklik dan di lautan yang menimpa binatang-binatangnya.”

Mujâhid rahimahullah mengatakan, “Apabila orang zhâlim berkuasa lalu ia berbuat zhâlim dan kerusakan, maka Allâh Azza wa Jalla akan menahan hujan karenanya, hingga hancurlah persawahan dan anak keturunan. Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai kerusakan.” Kemudian Mujâhid rahimahullah membacakan ayat di atas.

Tapi, apakah kerusakan yang terjadi itu hanya disebabkan perbuatan manusia yang merusak lingkungan atau mengekplorasi alam semena-mena ataukah juga disebabkan kekufuran, syirik dan kemaksiatan yang mereka lakukan ? Jawabnya adalah kedua-duanya.

Ibnu Katsîr rahimahullah telah menjelaskan dalam tafsirnya: “Makna firman Allâh (yang artinya) “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,” yaitu kekurangan buah-buahan dan tanam-tanaman disebabkan kemaksiatan. Abul ‘Aliyah berkata, “Barangsiapa berbuat maksiat kepada Allâh di muka bumi, berarti ia telah berbuat kerusakan padanya. Karena kebaikan bumi dan langit adalah dengan ketaatan. Oleh karena itu apabila nabi ‘Isa turun di akhir zaman, beliau akan berhukum dengan syariat yang suci ini pada masa tersebut. Beliau akan membunuh babi, mematahkan salib dan menghapus jizyah (upeti) sehingga tidak ada pilihan lain kecuali masuk Islam atau diperangi. Dan di zaman itu, tatkala Allâh telah membinasakan Dajjal dan para pengikutnya serta Ya’jûj dan Ma’jûj, maka dikatakanlah kepada bumi, “Keluarkanlah berkahmu.” Maka satu buah delima bisa dimakan oleh sekelompok besar manusia dan mereka bisa berteduh di bawah naungan kulitnya. Dan susu unta mampu mencukupi sekumpulan manusia. Semua itu tidak lain disebabkan berkah penerapan syariat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka setiap kali keadilan ditegakkan, akan semakin banyaklah berkah dan kebaikan. Karena itulah disebutkan dalam hadits shahih, yang artinya, "Sesungguhnya apabila seorang yang jahat mati, niscaya para hamba, kota-kota, pepohonan dan binatang-binatang melata merasakan ketenangan.”[HR. Bukhari (6512)].

Salah satu bukti bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan alam sekitar adalah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyingkirkan gangguan dari jalan yang beliau jadikan sebagai salah satu cabang keimanan, perintah beliau untuk menanam pohon walaupun esok hari kiamat. Disamping kita telah menjaga kehidupan manusia di sekitar kita. Bukankah satu pohon adalah jatah untuk dua orang ?

Dalam hal ini pemerintah berhak memerintahkan rakyat untuk menanam pohon. al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya, "Bercocok tanam termasuk fardhu kifâyah. Imam (penguasa) berkewajiban mendesak rakyatnya untuk bercocok tanam dan yang semakna dengan itu, seperti menanam pohon.”[Tafsir al-Qurthubi (III/306)].

Salah satu konsep pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam dan bertani. Nabi Muhammad saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai shadaqah. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda : tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, ataupun hewan, kecuali baginya dengan tanaman itu adalah sadaqah”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).

Pada QS. al-An’am (6): 99, Allah berfirman ;


وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً فَأَخْرَجْنَا بِهِۦ نَبَاتَ كُلِّ شَىْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُّخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُّتَرَاكِبًا وَمِنَ ٱلنَّخْلِ مِن طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّٰتٍ مِّنْ أَعْنَابٍ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۗ ٱنظُرُوٓا۟ إِلَىٰ ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَيَنْعِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكُمْ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Artinya : Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman. (QS. al-An’am: 99)

Bahkan pohon itu akan menjadi asset pahala baginya sesudah mati yang akan terus mengalirkan pahala baginya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir bagi seorang hamba sesudah ia mati dan berada dalam kuburnya. (Tujuh itu adalah) orang yang mengajarkan ilmu, mengalirkan air, menggali sumur, menanam pohon kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampunan untuknya sesudah ia mati.[Dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ (3602) dari Anas].

Menebang pohon, menggunduli hutan, membuang limbah ke sungai, membakar areal persawahan dan lain-lainnya sudah jelas termasuk perbuatan merusak alam yang bisa mendatangkan bencana bagi umat manusia. Banjir bandang, kabut asap, pemanasan global adalah beberapa diantara akibatnya. Namun sadarkah kita, bahwa kerusakan alam bukan hanya karena faktor-faktor riil seperti itu saja. Kekufuran, syirik dan kemaksiatan juga punya andil dalam memperparah kerusakan alam. Bukankah banjir besar yang melanda kaum Nuh Alaihissallam disebabkan kekufuran dan penolakan mereka terhadap dakwah Nuh Alaihissallam ? Bukankah bumi dibalikkan atas kaum Luth sehingga yang atas menjadi bawah dan yang bawah menjadi atas disebabkan kemaksiatan yang mereka lakukan ?

Sebaliknya, keimanan, ketaatan dan keadilan juga berperan bagi kebaikan dan keberkahan bumi.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Diantara pengaruh buruk perbuatan maksiat terhadap bumi adalah banyak terjadi gempa dan longsor di muka bumi serta terhapusnya berkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kampung kaum Tsamûd, beliau melarang mereka (para sahabat) melewati kampung tersebut kecuali dengan menangis. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang mereka meminum airnya, menimba sumur-sumurnya, hingga beliau memerintahkan agar menggunakan air yang mereka bawa untuk mengadon gandum. Karena maksiat kaum Tsamûd ini telah mempengaruhi air di sana. Sebagaimana halnya pengaruh dosa yang mengakibatkan berkurangnya hasil panen buah-buahan.

Imam Ahmad telah menyebutkan dalam Musnadnya, ia berkata, “Telah ditemukan dalam gudang milik Bani Umayyah sebutir gandum yang besarnya seperti sebutir kurma. Gandum itu ditemukan dalam sebuah kantung yang bertuliskan, “Biji gandum ini tumbuh pada masa keadilan ditegakkan.”

Kebanyakan musibah-musibah yang Allâh Azza wa Jalla timpakan atas manusia sekarang ini disebabkan perbuatan dosa yang mereka lakukan.

Apabila manusia tidak segera kembali kepada agama Allâh Azza wa Jalla , kepada sunnah Nabi-Nya, maka berkah itu akan berganti menjadi musibah. Hujan yang sejatinya, Allâh turunkan untuk membawa keberkahan dimuka bumi, namun karena ulah manusia itu sendiri, hujan justru membawa berbagai bencana bagi manusia. Banjir, tanah longsor dan beragam bencana muncul saat musim hujan tiba. Bahkan di tempat-tempat yang biasanya tidak banjir sekarang menjadi langganan banjir !

Tidakkah manusia mau menyadarinya? Atau manusia terlalu egois memikirkan diri sendiri tanpa mau menyadari pentingnya menjaga alam sekitar yang bakal kita wariskan kepada generasi mendatang !?

Allâh Azza wa Jalla memberi manusia tanggung jawab untuk memakmurkan bumi ini, mengatur kehidupan lingkungan hidup yang baik dan tertata. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan menuntut tanggung jawab itu di akhirat kelak.

Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim seharusnya memahami arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Mereka punya kewajiban untuk melestarikan alam semesta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ﴿الأعراف :۵۶
وَهُوَ الَّذِيْ يُرْسِلُ الرِّيٰحَ بُشْرًاۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖ ۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنٰهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَاَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاۤءَ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ ۗ كَذٰلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتٰى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ﴿الأعراف : ۵۷
وَالْبَلَدُ الطَّيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهٗ بِاِذْنِ رَبِّهٖ ۚ وَالَّذِيْ خَبُثَ لَا يَخْرُجُ اِلَّا نَكِدًا ۗ كَذٰلِكَ نُصَرِّفُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّشْكُرُوْنَ ࣖ ﴿الأعراف : ۵۸

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan Dia-lah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahma-Nya (hujan) hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu kami turunkan hujan di daerah itu. Maka kami keluarkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan. Seperti itulah kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. Dan tanah yang baik, tanam-tanamannya tumbuh dengan seizin Allah, dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.” (QS Al A’raf : 56-58)

Bumi sebagai tempat tinggal dan tempat hidup manusia dan makhluk Allah lainnya sudah dijadikan Allah dengan penuh rahmat Nya. Gunung-gunung, lembah-lembah, sungai-sungai, lautan, daratan dan lain-lain semua itu diciptakan Allah untuk diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia, bukan sebaliknya dirusak dan dibinasakan.

Hanya saja ada sebagian kaum yang berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka tidak hanya merusak sesuatu yang berupa materi atau benda saja, melainkan juga berupa sikap, perbuatan tercela atau maksiat serta perbuatan jahiliyah lainnya. Akan tetapi, untuk menutupi keburukan tersebut sering kali merka menganggap diri mereka sebagai kaum yang melakukan perbaikan di muka bumi, padahal justru merekalah yang berbuat kerusakan di muka bumi

Allah SWT melarang umat manusia berbuat kerusakan dimuka bumi karena Dia telah menjadikan manusia sebagai khalifahnya. Larangan berbuat kerusakan ini mencakup semua bidang, termasuk dalam hal muamalah, seperti mengganggu penghidupan dan sumber-sumber penghidupan orang lain (lihat QS Al Qasas : 4).

Allah menegasakan bahwa salah satu karunia besar yang dilimpahkan kepada hambanya ialah Dia menggerakkan angin sebagai tanda kedatangan rahmat Nya. Angin yang membawa awan tebal, di halau ke negeri yang kering dan telah rusak tanamannya karena tidak ada air, sumur yang menjadi kering karena tidak ada hujan, dan kepada penduduk yang menderita lapar dan haus. Lalu dia menurunkan hujan yang lebat di negeri itu sehingga negeri yang hampir mati tersebut menajdi subur kembali dan penuh berisi air. Dengan demikian, dia telah menghidupkan penduduk tersebut dengan penuh kecukupan dan hasil tanaman-tanaman yang berlimpah ruah.

Dalam ayat lain Allâh Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan tentang siklus hidrologi yang menjadi salah satu elemen terpenting bagi kelangsungan kehidupan makhluk di muka bumi.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:


اَللّٰهُ الَّذِيْ يُرْسِلُ الرِّيٰحَ فَتُثِيْرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهٗ فِى السَّمَاۤءِ كَيْفَ يَشَاۤءُ وَيَجْعَلُهٗ كِسَفًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلٰلِهٖ ۚ فَاِذَآ اَصَابَ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖٓ اِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُوْنَ ۚ ﴿الروم : ۴۸

Artinya : Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allâh membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu Lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira. [ar-Rûm/30:48].


Begitulah proses perubahan diciptakan untuk memelihara keberlanjutan (sustainability) bumi. Proses ini dikenal sebagai siklus hidrologi, mencakup proses evaporasi, kondensasi, hujan dan aliran air ke sungai, danau dan laut.

Kewajiban ini kita laksanakan dengan menjalankan syariat Allâh Azza wa Jalla di muka bumi, memakmurkannya dengan tauhid dan sunnah. Sembari terus menumbuhkan kesadaran bahwa kita tidak sendiri hidup di muka bumi. Ada makhluk-makhluk Allâh Subhanahu wa Ta’alaainnya selain kita di sekitar kita.

Dan juga dengan menjauhi kekafiran, syirik dan maksiat. Karena dosa dan maksiat akan mendorong manusia untuk merusak dan mengotori alam ini dengan noda-noda maksiat mereka. Mereka inilah inilah yang sebenarnya tidak memahami tujuan penciptaan alam semesta ini.

 

C.    Kesimpulan

Berdasar uraian di atas maka disimpulkan bahwa masalah pelestarian lingkungan hidup terungkap dalam beberapa hadis sebagai perintah bagi manusia agar menjaga dan atau memelihara lingkungan mereka dengan baik (ihsān).

Al-Qur’an sebagai pedoman, bukan hanya petunjuk dalam arti metafisis-eskatologis, tetapi juga menyangkut masalah-masalah praktis kehidupan manusia di alam dunia sekarang ini, termasuk di dalamnya, patokan-patokan dasar tentang bagaimana manusia menyantuni alam semesta dan melestarikan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, energi pada setiap makhluk hidup dibutuhkan oleh makhluk hidup yang lain, yang menyebabkan terjadinya kelangsungan hidup. Dalam Islam saling keterkaitan ini merupakan salah satu tujuan penciptaan Allah. Sebab Allah menciptakan sesuatu dengan tidak sia-sia.

Berdasar pada rumusan kesimpula di atas, maka dapat diimplikasikan bahwa persepsi ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis tentang lingkungan merupakan isyarat tentang adanya keteraturan yang harus dijaga oleh setiap makhluk hidup dalam satu sistem, dan apabila sistem itu terganggu menyebabkan porak-porandanya makhluk hidup yang kokoh dan tergantung pada ekosistem.


Selasa, 04 Februari 2020

Laporan Aktualisasi “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Kerusakan Hutan Mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto”


Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Dampak Kerusakan Hutan Mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Indonesia merupakan negara yang sangat berpotensi untuk berkembang karena memiliki kekayaan alam yang melimpah dan potensi sumber daya manusia. Kondisi tersebut mendukung negara Indonesia untuk mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun, kondisi yang sudah terpenuhi itu belum mampu dikelola secara efektif dan efisien oleh rakyat Indonesia, sehingga Indonesia masih tertinggal dari cepatnya laju pembangunan global dewasa ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola kekayaan alam yang berlimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil untuk dapat mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.  Untuk memainkan peran tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standart kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan.Selama ini pelatihan pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar).
Merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara No.12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS yaitu peserta diklat mengikuti proses pembelajaran yang mencakup nilai-nilai dasar profesi PNS yang disingkat dengan istilah ANEKA, yaitu : Akuntabilitas, Nasionnalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi, Sikap dan Perilaku PNS serta Peran dan Kedudukan ASN.
Peran pemerintah harus mampu menjadi motivator dan fasilitator yang handal dalam upaya percepatan otonomi daerah, sekaligus menjadi mediator bagi kepentingan hajat hidup masyarakat secara luas. Ini semua tentunya dapat diwujudkan melalui suatu kearifan dalam perumusan langkah dan kebijakan yang secara berkualitas dapat menjadi payung dan tuntutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah saat ini. Untuk itu kebijakan yang akan ditetapkan sepatutnya merupakan kebijakan yang telah didasari atas pertimbangan input dan rasional, matang dan akurat. Dengan demikian dalam proses perumusan kebijakan, peran litbang menjadi sangat penting dan merupakan bagian dalam manajerial penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan penerapan nilai-nilai ‘ANEKA’ agar dapat membentuk karakter sehingga mampu mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas, profesional, partisipatif dan berklanjutan dalam bentuk program-program peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat mampu serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam mewujudkan harapan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas maka dengan melakukan peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja kita sebagai ASN. Terlebih lagi masyarakat saat ini masih butuh banyak bimbingan dari pemerintah setempat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu penulis berusaha melakukan inovasi dengan melakukan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove yang terjadi di Kelurahan Monro-monro sebagai bentuk penerapan ilmu yang telah didapatkan selama mengikuti Diklat Pelatihan dasar dalam kurun waktu 1 bulan.
1.2  Tujuan Aktualisasi
Tujuan dari pelaksanaan program aktualisasi ini adalah agar:
1.      Penulis dapat menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika public, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA)
2.      Penulis dapat menjalankan peran dan fungsi ASN
3.      Penulis dapat membuat program aktualisasi penyelesaian isu yang ada di tempat bekerja.
1.3  Ruang Lingkup
Kegiatan aktualisasi dilaksanakan pada lingkungan pemerintahan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan yang dalam hal ini penulis melaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Jeneponto.
1.4  Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan berdasarkan kalender Pendidikan Latihan Dasar Golongan II & III oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jeneponto pada tanggal 16 november s/d 20 Desember 2019.
1.5  Deskripsi Organisasi
1.5.1    Gambaran Umum Organisasi
Dinas Lingkungan Hidup berjumlah 38 orang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Sekretaris, 4 orang Kepala Bidang, 12 orang Kepala Seksi, 3 orang Kasubag dan 17 orang Staf Kantor dan 65 orang Tenaga Honorer.


1.5.2    Struktur Organisasi

1.5.3   Tugas dan Fungsi Analis Tata Ruang
Analis Tata Ruang merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok melakukan kegiatan analis dan penelaah tata ruang dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Analis Tata Ruang memiliki 5 (lima) kegiatan pokok.
1.      Kegiatan pokok pertama adalah mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
2.      Kegiatan pokok kedua adalah mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
3.      Kegiatan pokok ketiga adalah mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
4.      Kegiatan pokok keempat adalah membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat;
5.      Kegiatan pokok kelima adalah melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.

1.5.4         Visi dan Misi
Visi dan Misi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto
1.      VISI
Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berkualitas, Profesional Partisipatif dan Berkelanjutan Menuju Jeneponto GAMMARA



2.      MISI
a)      Peningkatan Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dengan Perlibatan Peran Serta Masyarakat dalam rangka Pembangunan yang berkelanjutan;
b)      Peningkatan Keselarasan, Keserasian antara Aktivitas Pembangunan dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan;
c)      Penguatan Kapasitas, Data dan Kelembagaan Lingkungan Hidup;
d)     Penguatan Peran Serta Masyarakat melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Handal dan Profesional di Bidang Lingkungan Hidup;
e)      Mewujudkan Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan;
f)       Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Data Serta Penyediaan Informasi Lingkungan.





BAB II
NILAI-NILAI MATA PELATIHAN

2.1  Nilai-Nilai Dasar ASN
Berdasarkan nilai-nilai dasar profesi ASN, terdapat lima nilai-nilai  dasar yang harus diamalkan dan diaplikasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Lima nilai dasar itu antara lain akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi (ANEKA)
2.1.1        Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan kewajiban setiap individu, kelompok atau organisasi untuk memenuhi tanggung jawab.  Aspek-aspek akuntabilitas mencakup beberapa hal antara lain akuntabilitas adalah sebuah hubungan, akuntabilitas berorientasi pada hasil, akuntabilitas membutuhkan adanya laporan, akuntabilitas memerlukan konsekuensi, serta akuntabilitas memperbaiki kinerja. Nilai-nilai yang ada pada akuntabilitas antara lain:
1.      Kepemimpinan: lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan penting dalam menciptakan lingkungannya
2.      Transparansi: tujuan dari adanya transparansi adalah mendorong komunikasi internal dan eksternal, memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabiltas dalam keputusan serta meningkatkan kepercayaan kepada pimpinan secara keseluruhan
3.      Integritas: dengan adanya integritas menjadikan suatu kewajiban untuk dijunjung dan mematuhi semua hukum dan aturan yang berlaku. Integritas akan membrikan kepercayaan dan keyakinan kepada publik dan stakeholders.
4.      Tanggung jawab: tanggung jawab akan memberikan kewajiban bagi setiap individu dan lembaga bahwa ada konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,
5.      Keadilan: keadilan harus menjadi landasan utama akuntabilitas karena akan berdampak pada kepercayaan serta optimal atau tidaknya suatu kinerja
6.      Kepercayaan: rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan. Lingkungan akuntablitas tidak akan lahir dari hal-hal yang tidak dapat dipercaya
7.      Keseimbangan: keseimbangan diperlukan antara kewenangan,  harapan dan kapasitas. Setiap indibidu harus menggunakan wewewenang untuk peningkatan kinerja sesuai kapasitas sumber daya dan keahlian yang dimiliki.
8.      Kejelasan: fokus utama untuk kejelasan adalah mengetahui wewenang, peran dan tanggung jawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun organisasi.
9.      Konsistensi: konsistensi menjamin stabilitas. Penerapan yang tidak konsisten dari sebuah kebijakan, prosedur dan sumber daya kan memiliki konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel.

2.1.2        Nasionalisme
Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara sekaligus menghormati bangsa lain. Sedangkan chauvinisme merupakan nasionalisme dalam arti sempit yakni sikap meninggikan bangsanya sendiri sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya.  Secara politis nasionalisme berarti pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2.1.3        Etika Publik
Etika publik merupakan refleksi tentang standar yang menentukan baik atau buruk, benar atau salahnya suatu perilaku, tindakan untuk mengarahkan dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Nilai-nilai dasar etika publik yang tercantum dalam undang-undang ASN adalah sebagai berikut:
1.      Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila
2.      Setia dan mempertahankan UUD 1945
3.      Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
4.      Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
5.      Menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif
6.      Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur
7.      Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
8.      Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
9.      Memberikan layanan publik secara jujur, tanggap, cepat tepat akurat, berdaya guna, dan santun
10.  Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
11.  Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama.
12.  Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
13.  Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
14.  Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

2.1.4        Komitmen Mutu
Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja pegawai. Aspek utama yang menjadi target stakeholder adalah layanan yang komitmen pada mutu melalui penyelenggaraan tugas secara efektif, efisien, inovatif dan berorientasi mutu. Nilai-nilai dasar orientasi  mutu dalam memberikan layanan prima sekurang-kurangnya akan mecakup hal berikut:
1.      Mengedepankan komitmen terhadap kepuasan costumer/klien
2.      Memberikan layanan yang menyentuh hati, untuk menjaga dan memelihara agar customer/klien tetap setia
3.      Menghasilkan pekerjaan yang bekualitas tinggi tanpa cacat, tanpa kesalahan dan tanpa pemborosan
4.      Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan customer/klien maupun perkembangan teknologi
5.      Menggunakan pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan  masalah dan pengambilan keputusan
6.      Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi dan benchmark.



2.1.5        Anti Korupsi
Korupsi merupakan kegiatan yang merugikan keuangan negara demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. Korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat besar bagi pribadi, keluarga maupun masyarakat. Adapun nilai dasar anti korupsi antara lain sebagai berikut:
1.      Kejujuran: merupakan kelurusan hati, tidak berbohong dan tidak curang
2.      Kepedulian: memperhatikan, mengindahkan dan menghiraukan
3.      Kemandirian: melaksanakan kegiatan tanpa bergantung kepada pihak lain
4.      Kedisiplinan: mencapai suatu tujuan dengan waktu yang lebih efisien
5.      Tanggung jawab: perwujudan dari kewajiban mesnyelesaikan sesuatu hal yang dilakukan
6.      Kerja keras: kemauan untuk melaukan sesuatu dengen ketekunan dan ketahanan demi tercapainya suatu tujuan
7.      Sederhana : prinsip ini akan mengatasi adanya kesenjangan sosial serta sidat iri dengki
8.      Berani: tidak takut untuk melakukan sesuatu yang benar
9.      Adil: tidak berat sebelah, tidak memihak.

2.2  Sikap dan Perilaku Disiplin ASN
Berdasarkan kode etik dan perilaku ASN sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain:
1.      Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
2.      Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
3.      Melayani dengan sikap hormat, santun, dan tanpa tekanan
4.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5.      Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau jabatan yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintah
6.      Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
7.      Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
8.      Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
9.      Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
10.  Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
11.  Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, dan
12.  Melaksanakan ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

2.3  Peran dan Kedudukan ASN
2.3.1        Whole of Goverment
Whole of Goverment (WOG) merupakan sebuah pendekatan penyelenggaraan pemeritahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna  mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.  WOG juga dikenal sebagai pendekatan intraagency yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. WOG menjelaskan bagaimana instansi pelayanan publik bekerja lintas sektor atau lintas batas guna mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu.

2.3.2        Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan di pusat dan di daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukaan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk baik berupa barang dan jasa. Menurut UU Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian diperlukan 3 unsur penting dalam pelayanan publik yaitu unsur pertama organisasi penyelenggara pelayanan publik, unsur kedua penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga kepuasan yang diberikan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan)

2.3.3        Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang profesional.
Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berdasarkan jenisnya ASN terdiri atas Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam  rberangka melaksanakan tugas pemerintahan . Kedudukan ASN berada di pusat, daerah, dan luar negeri. Namun pegawai ASN merupakan satu kesatuan. Dalam menjalankan kedudukannya tersebut ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.





BAB III
PENETAPAN  ISU & PROGRAM AKTUALISASI

3. 1 Deskripsi Isu
3.1.1        Sumber Isu
Sumber isu yang dijadikan program aktualisasi bersumber dari pengamatan langsung, arahan kepala seksi dan diskusi dengan para staf di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto.
3.1.2        Identifikasi Isu
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto;
2.      Kurang optimalnya sistem pengelolaan persampahan yang berbasis masyarakat di Kabupaten Jeneponto;
3.      Kurang optimalnya pengawasan perizinan tambang galian C di Kabupaten Jeneponto.

3.1.3        Relevansi Isu Terhadap Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI
Tabel 3.1
Relevansi Isu Terhadap Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI
No
Isu
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
Whole of Government
Pelayanan Publik
Manajemen ASN
1
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto.

Bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk saling menjaga habitat hutan mangrove dari berbagai bentuk kerusakan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran para masyarakat nelayan maka para ASN perlu adanya sosialisai kepada masyarakat nelayan  dalam menjaga hutan mangrove dari kerusakan yang lebih besar.
Sebagai seorang ASN diharuskan memiliki tata kelola yang baik dan berkelanjutan dalam menjaga hutan mangrove dari segala bentuk kerusakan.
2
Kurang optimalnya sistem pengelolaan persampahan yang berbasis masyarakat di Kabupaten Jeneponto
Kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam mewujudkan sistem pengelolaan persampahan yang baik, efektif dan efesien.
Dalam mewujudkan sistem pengelolaan persampahan yang baik maka sebagai ASN perlu adanya peningkatan pelayanan mutu untuk mencapai hasil yang maksimal.  
Peran serta seorang ASN sangat dibutuhkan untuk mencapai teraksananya pengelolaan sistem persampahan secara kontinu. 
3
Kurang optimalnya pengawasan perizinan tambang galian C di Kabupaten Jeneponto

Bekerjasama dengan pihak yang terkait agar segala bentuk kegiatan berjalan sesuai dengan harapan dan agar tidak menimbulkan dampak buruk akibat kegiatan tersebut.
Pelayanan seorang ASN yang baik akan menghasilkan hubungan yang baik terhadap kedua belah pihak, dengan demikian dapat tercipta kondisi yang terkontrol.
Setiap ASN secara professional diharuskan memberikan tata kelola dengan standar yang terbaik. Agar pelanggaran yang terjadi di lapangan bisa diminimalisir.






3.2      Penetapan Isu

3.2.1        Analisis kualitas Isu Menggunakan USG
Tabel 3.2
Analisis Kriteria menggunakan USG
No.
ISU
U
S
G
TOTAL
1.       
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto
5
5
5
15
2.
Kurang optimalnya sistem pengelolaan persampahan yang berbasis masyarakat di kawasan perkotaan Kabupaten Jeneponto.
4
5
4
13
3.
Kurang optimalnya pengawasan perizinan tambang galian C di Kabupaten Jeneponto.
4
5
3
12

Keterangan    :
          U       =       Urgency
          S        =       Seriousness
          G       =       Growth

          5        =       Sangat berpengaruh
           4       =       Berpengaruh
           3       =       Cukup berpengaruh
           2       =       Kurang berpengaruh
           1       =       Tidak berpengaruh


3.3      Program Aktualisasi
Unit kerja
: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto
Identifikasi Isu
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto;
2.      Kurang optimalnya sistem pengelolaan persampahan yang berbasis masyarakat di Kabupaten Jeneponto;
3.      Kurang optimalnya pengawasan perizinan tambang galian C di Kabupaten Jeneponto.
Isu yang Diangkat
: Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto
Gagasan Pemecahan Isu
: "Sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto"
Tabel 3.3
Program Aktualisasi
No
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output/Hasil
Keterkaitan Substansi Mata Pelajaran
Konstribusi Terhadap Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1.
Melakukan pelaporan dan konsultasi kepada atasan/pimpinan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
ü  Membuat kesepakatan pertemuan.
ü  Melakukan pelaporan kepada pimpinan mengenai akan dilaksanakannya kegiatan aktualisasi.
ü  Mendiskusikan rencana yang akan dilaksanakan.
ü  Membuat surat rekomendasi/persetujuan yang telah ditandatangani oleh pimpinan.
ü  Tersedianya kesepakatan pertemuan.
ü  Tersampaikannya informasi kepada pimpinan mengenai akan dilaksanakannya kegiatan aktualisasi.
ü  Mendapatkan masukan dan tanggapan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
ü  Surat rekomendasi/ persetujuan yang telah ditandatangani oleh pimpinan.
Akuntabilitas:
Tanggung jawab
Nasionalisme :
Musyawarah
Etikapublik:
Sopan;
Santun;
 Ramah.
Komitmen Mutu :
Cermat;
Teliti.
Anti Korupsi :
Jujur
Dengan melakukan pertemuan dengan atasan dan berdiskusi secara sopan, santun dan ramah demi mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas, profesional dan berkelanjutan.

Dengan melaporkan kepada atasan dengan sopan, santun dan ramah dapat menguatkan nilai Etika Publik, Komitmen Mutu.
2.
Melakukan pengamatan di lapangan dan mengidentifikasi  kerusakan yang terjadi

ü  Mempersiapkan tim
ü  Melakukan diskusi dengan seluruh anggota Tim
ü  Melakukan identifikasi mengenai kondisi di lapangan
ü  Mengambil dokumentasi

ü  Terbentuknya sebuah tim yang akan membantu mempermudah kegiatan
ü  Mendapatkan gagasan dari seluruh anggota tim
ü  Menemukan titik yang kondisinya mengalami dampak kerusakan
ü  Tersedianya dokumentasi dari hasil kegiatan
Akuntabilitas:
Tanggung jawab
Transparansi.
Nasionalisme :
Musyawarah;
Kerja sama.
Etika Publik :
Sopan;
Santun;
Ramah
Responsif.
Komitmen Mutu :
Cermat;
Teliti:
Efisien:
Efektif.
Anti Korupsi :
Jujur
Dalam melakukan pengamatan dilapangan dilakukan dengan teliti, cermat dan saling berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas, profesional dan berkelanjutan.

Dengan kerja sama yang baik maka terwujudlah tim yang bekerja secara cermat, teliti, efektif dan efesien.
3.
Melakukan sosialisasi dengan masyarakat nelayan dan semua pihak yang terkait
ü  Menyusun materi yang akan di sosialisasikan
ü  Menentukan waktu pertemuan
ü  Mengumpulkan masyarakat
ü  Memberikan arahan
ü  Menentukan langkah-langkah dalam mencegah pertambahan kerusakan

ü  Tersusunnya materi yang akan disampaikan kepada masyarakat
ü  Tersedianya kesepakatan waktu pertemuan
ü  Tekumpulnya seluruh masyakarat yang terkait dan melakukan musyawarah
ü  Masyarakat dapat mengetahui  pentingnya tanggung jawab dalam menjaga hutan mangrove untuk kebaikan mereka sendiri.
ü  Tersedianya langkah – langkah yang sudah di sepakati oleh semua pihak yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Akuntabilitas :
Tanggung jawab;
Nasionalisme :
Musyawarah;
Kerja sama.
Komitmen Mutu :
Cermat;
Teliti;
Dalam melakukan sosialisasi perlu memberikan arahan yang mudah di mengerti oleh masyarakat agar tercipta kerja sama yang baik, dan menumbuhkan tanggung jawab dalam diri masing-masing
Dengan menjalin hubungan yang baik maka rasa tanggung jawab serta meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan. 
4.
Membuat dan memasang media komunikasi dalam bentuk spanduk

ü  Merancang tampilan desain spanduk
ü  Mencetak spanduk
ü  Menentukan lokasi penempatan media komunikasi
ü  Memasang spanduk di lokasi yang strategis agar masyarakat dapat melihat dengan jelas.
ü  Tersedianya program desain yang menarik
ü  Menghasilkan spanduk yang lebih inovatif
ü  Tersedianya lokasi yang strategis dalam penempatan media komunikasi
ü  Terpasangnya spanduk yang mudah di lihat dan dimangerti oleh masyarakat
Akuntabilitas:
Tanggung jawab
Komitmen Mutu :
Cermat;
Teliti;

Dalam membuat media komunikasi harus teliti dan mengunakan bahasa yang sopan dan santun sebagai peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan data serta penyediaan informasi lingkungan.


Dengan membuat media komunikasi dapat menghasilkan  nilai Kreatif dan Inovatif dalam menyampaikan arahan kepada masyarakat.

5.
Melakukan penanaman bibit pohon mangrove bersama masyarakat

ü  Menyediakan bibit pohon mangrove
ü  Mengumpulkan masyarakat
ü  Menentukan lokasi yang akan di tanami
ü  Melakukan penanaman pohon di tempat yang di tentukan
ü  Tersedianya bibit pohon yang di pilih secara teliti dan cermat
ü  Bekerjasama dengan masyarakat dengan bergotong royong
ü  Terpilihnya lokasi pananaman dengan teliti dan jujur penentuan lokasinya
ü  Tertanamnya pohon dengan baik dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
Akuntabilitas:
Tanggung jawab
Transparansi
Etika Publik :
Sopan;
Santun;
Ramah.
Komitmen Mutu :
Cermat;
Teliti;
Anti Korupsi :
Jujur;
Mandiri;
Disiplin.
Sebagai upaya perbaikan secara berkelanjutan maka seorang ASN perlu mengadakan penanaman pohon dalam meningkatkan pengendalian kerusakan lingkungan sebagai rasa tanggung jawab untuk menjaga kelesatarian lingkungan hidup.
Dengan melaksanakan penanaman pohon akan meningkatkan rasa tanggung jawab sebagai ASN dan masyarakat yang mendapatkan manfaat dari hutan magrove tersebut.


Evaluasi dan Pelaporan.
ü  Penyusunan laporan hasil evaluasi.
ü  Penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Pimpinan.
ü  Hasil evaluasi kegiatan Aktualisasi.
ü  Dokumentasi penyampaian laporan kepada Pimpinan.

Etika public :

Sopan

Santun

Akuntabilitas :

Kejelasan

Kerjasama

Nasionalisme :
Musyawarah
Evaluasi dan pelaporan sesuai dengan misi organisasi mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkualitas, profesional, partisipatif dan berkelanjutan.
Dengan adanya evaluasi dan pelaporan sesuai dengan nilai organiasi maka kegiatan ini akan menjadi salah satu kegiatan pendukung di dinas lingkungan hidup.

BAB IV

HASIL PELAKSANAAN AKTUALISASI DAN ANALISIS DAMPAK
NILAI-NILAI DASAR PROFESI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

4.1  HASIL PELAKSANAAN AKTUALISASI
Tahapan aktualisasi dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup dan di Kelurahan Monro – Monro Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, adapun hasil pelaksanaan aktualisasi adalah sebagai berikut :
Tabel 4.1 Hasil Pelaksanaan Aktualisasi
No
Kegiatan
Waktu
Nilai Dasar
Output
Ket
1
Melakukan pelaporan dan konsultasi kepada atasan/pimpinan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Senin 16 November, Rabu Senin
4, 9
Desember
2019
Akuntabilitas
Nasionalisme
Etika Publik
Komitmen Mutu

·         Tersedianya kesepakatan pertemuan.
·         Tersampaikannya informasi kepada pimpinan mengenai akan dilaksanakannya kegiatan aktualisasi.
·         Mendapatkan masukan dan tanggapan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
·         Surat rekomendasi/ persetujuan yang telah ditandatangani oleh pimpinan.Konsep rancangan yang akan dilaporkan kepada pimpinan.
·         Foto Kegiatan I




T
E
R
L
A
K
S
A
N
A
2
Melakukan pengamatan di lapangan dan mengidentifikasi  kerusakan yang terjadi.
Senin 2 , Selasa 3, Rabu 4, Senin 9, Kamis 12 Desember,
2019
Akuntabilitas
Nasionalisme
Etika Publik
Komitmen Mutu
Anti Korupsi
·         Terbentuknya sebuah tim yang akan membantu mempermudah kegiatan
·         Mendapatkan gagasan dari seluruh anggota tim
·         Menemukan titik yang kondisinya mengalami dampak kerusakan
·         Tersedianya dokumentasi dari hasil kegiatan
·         Foto Kegiatan II

T
E
R
L
A
K
S
A
N
A
3
Melakukan sosialisasi dengan masyarakat nelayan dan semua pihak yang terkait.
Kamis,
12 Desember 2019
Akuntabilitas
Nasionalisme
Komitmen Mutu

·         Tersusunnya materi yang akan disampaikan kepada masyarakat
·         Tersedianya kesepakatan waktu pertemuan
·         Tekumpulnya seluruh masyakarat yang terkait dan melakukan musyawarah
·         Masyarakat dapat mengetahui  pentingnya tanggung jawab dalam menjaga hutan mangrove untuk kebaikan mereka sendiri.
·         Tersedianya langkah – langkah yang sudah di sepakati oleh semua pihak yang ikut dalam kegiatan tersebut.
·         Foto Kegiatan III




T
E
R
L
A
K
S
A
N
A
4
Membuat dan memasang media komunikasi dalam bentuk spanduk.
Selasa, Rabu 26, 27 November
Kamis 12 Desember
2019
Akuntabilitas
Komitmen Mutu

·         Tersedianya rancangan desain yang menarik
·         Menghasilkan spanduk yang lebih inovatif
·         Tersedianya lokasi yang strategis dalam penempatan media komunikasi
·         Terpasangnya spanduk yang mudah di lihat dan dimangerti oleh masyarakat
·         Foto Kegiatan IV
T
E
R
L
A
K
S
A
N
A
5
Melakukan penanaman bibit pohon mangrove bersama masyarakat.
12 Desember 2019
Akuntabilitas
Komitmen Mutu
Anti Korupsi
·         Tersedianya bibit pohon yang di pilih secara teliti dan cermat
·         Bekerjasama dengan masyarakat dengan bergotong royong
·         Terpilihnya lokasi pananaman dengan teliti dan jujur penentuan lokasinya
·         Tertanamnya pohon dengan baik dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
·         Foto kegiatan V

T
E
R
L
A
K
S
A
N
A
6
Evaluasi dan pelaporan.
18 Desember 2019
Akuntabilitas
Nasionalisme
Etika Publik.
·         Hasil evaluasi kegiatan Aktualisasi.
·         Dokumentasi penyampaian laporan kepada Pimpinan.
T
E
R
L
A
K
S
A
N
A

4.2  ANALISIS DAMPAK NILAI-NILAI DASAR PROFESI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Tabel 4.2 Analisis Dampak Nilai-Nilai Dasar Profesi (ASN)
KEGIATAN 1
MELAKUKAN PELAPORAN DAN KONSULTASI TERHADAP ATASAN/PIMPINAN TENTANG RENCANA KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN.
TANGGAL
Senin 16 November, Rabu Senin 4, 9 Desember 2019
LAMPIRAN
-          Tersedianya kesepakatan pertemuan.
-          Tersampaikannya informasi kepada pimpinan mengenai akan dilaksanakannya kegiatan aktualisasi.
-          Mendapatkan masukan dan tanggapan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
-          Surat rekomendasi/ persetujuan yang telah ditandatangani oleh pimpinan.
-          Foto Kegiatan I
DESKRIPSI KEGIATAN
Dalam melakukan pelaporan dan konsultasi dengan meminta masukan dan tanggapan pimpinan dalam rencana kegiatan, saya terlebih dahulu membahas rencana kegiatan yang akan saya lakukan, kemudian meminta arahan terhadap rencana kegiatan serta meminta surat persetujuan yang akan ditanda tangani oleh pimpinan.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Dengan adanya masukan dan tanggapan atas perencanaan kegiatan, menunjukkan rasa tanggung jawab, transparan untuk melakukan kegiatan aktualisasi
-          Nasionalisme
Tercerminnya salah satu nilai Pancasila pada sila ke-4 tentang musyawarah karena adanya hasil dari konsultasi dan dukungan penuh dari pimpinan.
-          Etika Publik
Dalam melaksanakan rencana kegiatan dengan melakukan konsultasi  kepada pimpinan dengan cara yang sopan, santun, dan ramah
-          Komitmen Mutu
Melakukan pelaporan dengan pimpinan secara cermat, dan teliti.
1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu tanggung jawab, maka pimpinan tidak akan memberikan arahan unutk kelanjutan kegiatan karena dikhawatirkan tidak terlaksana dengan baik dan kepercayaan pimpinan kepada kita akan berkurang.
b.      Nasionalisme
Jika nilai nasionalisme tidak diterapkan yaitu musyawarah, maka kemungkinan akan ada perbedaan pendapat dengan pimpinan yang membuatnya keliru dalam memberikan arahan dalam rencana kegiatan
c.       Etika Publik
Jika nilai etika publik tidak diterapkan yaitu sopan santun, dan ramah maka pimpinan akan merasa tersinggung dengan apa yang kita lakukan/ucapkan sehingga berakibat pada tidak adanya persetujuan dari pimpinan untuk melaksanakan kegiatan
d.      Komitmen Mutu
Jika nilai komitmen mutu tidak diterapkan yaitu cermat dan teliti maka akan berdampak terhadap hasil konsultasi yang tidak akurat.
2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai dasar ANEKA diterapkan maka pimpinan akan lebih mudah memahami maksud dan tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini sehingga akan mempermudah dalam melaksanakan rencana kegiatan selanjutnya.





KEGIATAN 2
MELAKUKAN PENGAMATAN DI LAPANGAN DAN MENGIDENTIFIKASI  KERUSAKAN YANG TERJADI.
TANGGAL
Senin 2 , Selasa 3, Rabu 4, Senin 9, Kamis 12 Desember,
2019
LAMPIRAN
-          Terbentuknya sebuah tim yang akan membantu mempermudah kegiatan
-          Mendapatkan gagasan dari seluruh anggota tim
-          Menemukan titik yang kondisinya mengalami dampak kerusakan
-          Tersedianya dokumentasi dari hasil kegiatan
-          Foto Kegiatan II
DESKRIPSI KEGIATAN
Melakukan koordinasi dengan para pegawai di kantor pada waktu tertentu terkait rencana pengamatan yang akan saya lakukan di lapangan dan  membahas jenis kerusakan hutan mangrove yang akan di identifikasi di lapangan.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Melakukan koordinasi dengan para pegawai dengan penuh tanggung jawab.
-          Nasionalisme
Melakukan diskusi dengan para pegawai di kantor dengan mengedepankan asas musyawarah dan saling kerjasama sesuai dengan sila ke-4 dalam Pancasila.
-          Etika Publik
Melakukan diskusi dengan para pegawai di kantor dengan sopan santun, dan ramah
-          Komitmen Mutu
Membuat rencana identifikasi kerusakan hutan mangrove yang terjadi sekarang ini dengan cermat dan teliti agar proses pengamatan di lapangan nantinya dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu tanggung jawab, maka para pegawai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena  rancangan pengamatan dibuat asal-asalan.
b.      Nasionalisme
Jika nilai nasionalisme tidak diterapkan yaitu musyawarah dan kerjasama, maka kemungkinan akan ada perbedaan pendapat dengan pegwai lain dan pelaksanaan kegiatan nantinya tidak terlalu maksimal karena tidak adanya kerjasama antar pegawai di kantor.
c.       Etika Publik
Jika nilai etika publik tidak diterapkan yaitu sopan santun, dan ramah maka pegawai lain akan merasa tersinggung dengan apa yang kita lakukan/ucapkan sehingga berakibat kurangnya kerjasama dalam kegiatan ini.
d.      Komitmen Mutu
Jika nilai komitmen mutu tidak diterapkan yaitu cermat, teliti, efisien dan efektif maka rancangan yang dibuat tidak akan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dilapangan.
2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai dasar ANEKA diterapkan pada penyusunan perangkat pembelajaran maka dapat dijadikan bahan perencanaan pembelajaran sehingga menjadi acuan kerja dalam melaksanakan proses pengamatan dan identifikasi di lapangan.



KEGIATAN 3
MELAKUKAN SOSIALISASI DENGAN MASYARAKAT NELAYAN DAN SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.
TANGGAL
Kamis, 12 Desember 2019
LAMPIRAN
-          Tersusunnya materi yang akan disampaikan kepada masyarakat
-          Tersedianya kesepakatan waktu pertemuan
-          Tekumpulnya seluruh masyakarat yang terkait dan melakukan musyawarah
-          Masyarakat dapat mengetahui  pentingnya tanggung jawab dalam menjaga hutan mangrove untuk kebaikan mereka sendiri.
-          Tersedianya langkah – langkah yang sudah di sepakati oleh semua pihak yang ikut dalam kegiatan tersebut.
-          Foto Kegiatan III
DESKRIPSI KEGIATAN
Setelah berdiskusi dengan para pegawai di kantor dan menentukan materi yang akan disosialisasikan di lapangan, maka selanjutnya saya membuat kesepakatan waktu untuk melakukan pertemuan dengan beberapa masyarakat terkait. Setelah itu saya dan tim memberikan arahan mengenai pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga hutan mangrove demi kebaikan bersama.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan mangrove dengan penuh tanggung jawab.
-          Nasionalisme
Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan mengedepankan asas musyawarah dan saling kerjasama
-          Komitmen Mutu
Memberikan arahan terhadap masyarakat terkait kesadaran dalam menjaga hutan mangrove secara cermat dan teliti
1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu tanggung jawab, arahan dari hasil sosialisasi yang diberikan tidak maksimal dan tidak sesuai dengan tujuan yang diingikan.
b.      Nasionalisme
Jika nilai nasionalisme tidak diterapkan yaitu musyawarah dan kerjasama, maka kemungkinan sosialisasi tidak terlaksana dengan baik serta masyarakat tidak mendapatkan arahan yang semestinya.
c.       Komitmen Mutu
Jika nilai komitmen mutu tidak diterapkan yaitu cermat dan teliti maka pemberian arahan saat sosialisasi tidak tersampaikan dengan jelas.

2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai dasar ANEKA diterapkan saat sosialisasi dengan masyarakat maka dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kerusakan hutan mangrove akan terlaksana dengan baik, dan tujuan akan bisa tercapai sesuai dengan yang diharapkan.



KEGIATAN 4
MEMBUAT DAN MEMASANG MEDIA KOMUNIKASI DALAM BENTUK SPANDUK.
TANGGAL
Selasa, Rabu 26, 27 November Kamis 12 Desember 2019
LAMPIRAN
-          Tersedianya rancangan desain yang menarik
-          Menghasilkan spanduk yang lebih inovatif
-          Tersedianya lokasi yang strategis dalam penempatan media komunikasi
-          Terpasangnya spanduk yang mudah dilihat dan dimangerti oleh masyarakat
-          Foto Kegiatan IV
DESKRIPSI KEGIATAN
Pembuatan media komunikasi dalam bentuk spanduk akan memudahkan masyarakat dalam melihat arahan tentang kepedulian terhadap dampak kerusakan dari hutan mangrove.
Peran masyarakat dalam melestarikan hutan mangrove sangat dibutuhkan karena mereka semua adalah penentu dalam mengurangi kerusakan yang terjadi pada waktu yang akan datang.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Menyampaikan arahan dari kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadatan masyarakat mengenai dampak kerusakan hutan melalui media komunikasi dalam bentuk spanduk dengan penuh tanggungjawab.
-          Komitmen Mutu
Memasang media komunikasi (spanduk) dengan cermat dan teliti, agar arahan yang disampaikan dapat di mengerti dengan baik oleh masyarakat yang melihatnya.


1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu tanggung jawab, maka proses pemasangan media komunikasi dalam bentuk spanduk tersebut tidak berjalan maksimal dan semua arahan tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
b.      Komitmen Mutu
Jika nilai komitmen mutu tidak diterapkan yaitu cermat, teliti dan inovasi maka pelaksanaan kegiatan  tidak akan berpengaruh terhadap upaya dalam meningkatkan kesadaran mayarakat sehingga diperlukan adanya inovasi.
2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai dasar ANEKA diterapkan pada pelaksanaan kegiatan dilapangan maka akan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melihat arahan dari media komunikasi tersebut, sehingga kerusakan hutan mangrove kedepannya akan bisa di kurangi.




KEGIATAN 5
MELAKUKAN PENANAMAN BIBIT POHON MANGROVE BERSAMA MASYARAKAT.
TANGGAL
12 Desember 2019
LAMPIRAN
-          Tersedianya bibit pohon yang di pilih secara teliti dan cermat
-          Bekerjasama dengan masyarakat dengan bergotong royong
-          Terpilihnya lokasi pananaman dengan teliti dan jujur penentuan lokasinya
-          Tertanamnya pohon dengan baik dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
-          Foto kegiatan V
DESKRIPSI KEGIATAN
Melakukan penanaman pohon dalam upaya mengurangi kerusakan hutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar kawasan hutan mangrove dalam menjaga kelestarian hutan.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Melakukan penanaman pohon mangrove dalam upaya meningkatkan kesadaran dan menanamkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan mangrove.
-          Komitmen Mutu
Melakukan pemilihan bibit tanaman dan menentukan lokasi penanaman secara cermat dan teliti agar penanaman sesuai dengan tempat yang telah ditendukan.
-          Anti Korupsi
Melakukan pemilihan lokasi penanaman secara jujur dan adil serta disiplin dalam melakukan penanaman.

1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu tanggung jawab, maka dalam melakukan penanaman hasilnya tidak maksimal karena akan banyak yang melakukan pananaman dengan asal-asalan.
b.      Komitmen Mutu
Jika nilai komitmen mutu tidak diterapkan yaitu cermat dan teliti maka hasil penanaman bibit mangrove tidak maksimal dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
c.       Anti Korupsi
Jika nilai Anti Korupsi tidak diterapkan yaitu jujur dan disiplin, maka proses pemilihan bibit dan lokasi penanaman akan berjalan dengan baik dan aman.

2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai dasar ANEKA diterapkan pada penanaman bibit mangrove maka dengan melakukan penanaman bersama akan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove, serta dalam memilih bibit dan tempat penanaman harus dengan teliti dan cermat agar bibit yang di tanam tumbuh dengan baik.





KEGIATAN 6
EVALUASI DAN PELAPORAN.
TANGGAL
18 Desember 2019
LAMPIRAN
-          Hasil evaluasi kegiatan Aktualisasi.
-          Dokumentasi penyampaian laporan kepada Pimpinan
DESKRIPSI KEGIATAN
Kegiatan ini merupakan evaluasi hasil aktualisai selama habituasi di lapangan dan dilaporkan kepada Pimpinan sebagai acuan atau tolak ukur keberhasilan dari kegiatan Aktualisasi tersebut.
NILAI-NILAI DASAR PROFESI ASN
-          Akuntabilitas
Melaporkan dan mengevaluasi hasil aktualisasi dengan  jelas agar pimpinan mengerti semua kegiatan yang telah dilaksanakan.
-          Nasionalisme
Melaporkan evaluasi hasil aktualisasi sebagai  kerjasama dengan pimpinan dikantor agar semua kegiatan terkontrol dengan baik.
-          Etika Publik
Melakukan pelaporan evaluasi hasil aktualisasi kepada pimpinan dengan sopan dan santun.

1.      ANALISIS DAMPAK NEGATIF
a.       Akuntabilitas
Jika nilai akuntabilitas tidak diterapkan yaitu Kejelasan maka Pimpinan akan merasa bingung, apa hasil evaluasi dari kegiatan yang dilakukan.
b.      Nasionalisme
Jika nilai nasionalisme tidak diterapkan yaitu kerjasama maka Pimpinan tidak bersedia untuk menerima hasil evaluasi dari kegiatan yang dilakukan.
c.       Etika Publik
Jika nilai etika publik tidak diterapkan yaitu sopan dan santun maka Pimpinan akan merasa tidak dihargai dan menolak untuk menerima laporan hasil evaluasi dari kegiatan yang dilakukan.

2.      ANALISIS DAMPAK POSITIF
Jika nilai ANEKA diterapkan maka hasil evaluasi yang telah dilaporakan kepada Pimpinan bisa menjadi acuan atau tolak ukur keberhasilan dari kegiatan aktualisasi selama habituasi.



BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan
5.1.1        Rancangan aktualisasi ini dibuat berdasarkan pada isu yang ditemukan penulis di unit kerja dan hasil diskusi dengan atasan langsung ( Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan dan Sekretaris ) yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan hutan mangrove di Kelurahan Monro – Monro Kabupaten Jeneponto. Untuk memecahkan isu tersebut, penulis memiliki gagasan yang inovatif yaitu dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat nelayan, membuat spanduk untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan melakukan penanaman kembali (reboisasi) sebagai upaya yang masyarakat untuk mengurangi kerusakan hutan. Dengan adanya kegiatan habituasi ini kesadaran masyarakat ada peningkatan yang sebelumnya hanya sekitar 25% sekarang ini sudah mencapai 75%. Pencapaian ini dihasilkan dari pengaktifan kembali kelompok tani hutan (KTH) mangrove dengan melakukan penanaman mangrove serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan kerusakan dengan penebang pohon, menambang pasir dan segala jenis kegiatan lainnya yang dapat merusak hutan dan memberikan arahan kepada masyarakat manfaat dari hutan tersebut.
5.1.2        Penulis berharap aktualisasi ini dapat dijadikan sebagai suatu habituasi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pegawai pemerintahan agar kita semua bekerjsama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove ini. Selain itu, dengan adanya Nilai Dasar Profesi Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA), semua pihak yang ada di lingkup pemerintahan khususnya bidang kerusakan lingkungan agar dapat menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab.

5.2  Saran
5.2.1        Kepada masyarakat dan Pemerintah terkait sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar kiranya perlu penambahan kelompok tani hutan (KTH) mangrove serta melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat semakin paham akan pentingnya memelihara hutan mangrove dan perlu adanya dukungan penuh dari pemerintah untuk melakukan kegiatan yang dapat melestarikan kembali hutan tersebut seperti melalukan penanaman kembali atau memberikan bantuan dana dan sejenisnya untuk menjaga hutan tersebut dari berbagai jenis kerusakan.
5.2.2        Melalui aktualisasi ini diharapkan Nilai Dasar Profesi Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi dapat teraktualisasi secara nyata dalam menjalankan fungsi dan tugas kita pada unit kerja masing – masing. Perlu pengawasan yang berkelanjutan dari OPD terkait dan Kepala Dinas sebagai atasan langsung agar kegiatan aktualisasi ini dapat dilanjutkan sebagai habituasi ( pembiasaan ) di Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan pegawai dalam menjaga kelesatrian hutan mangrove dan mengurangi dampak kerusakan yang terjadi pada saat sekarang ini tekhusus di Kelurahan Monro-monro yang menjadi Studi Kasus pada tugas aktualisasi ini.
5.2.3        Kepada pembaca secara umum untuk menjadikan laporan ini sebagai bahan perbandingan, pengetahuan agar dapat menyusun laporan yang lebih baik dan berkualitas lagi di masa mendatang.


PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...