Rabu, 04 Februari 2015

Kesehatan Lingkungan Dalam Pandangan Islam


KEPEDULIAN TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KANDUNGAN QS AL A’RAF AYAT 56

Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Isi Kandungan 
Bumi sebagai tempat tinggal dan tempat hidup manusia dan makhluk Allah lainnya sudah dijadikan Allah dengan penuh rahmat Nya. Gunung-gunung, lembah-lembah, sungai-sungai, lautan, daratan dan lain-lain semua itu diciptakan Allah untuk diolah dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia, bukan sebaliknya dirusak dan dibinasakan, Hanya saja ada sebagian kaum yang berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka tidak hanya merusak sesuatu yang berupa materi atau benda saja, melainkan juga berupa sikap, perbuatan tercela atau maksiat serta perbuatan jahiliyah lainnya. Akan tetapi, untuk menutupi keburukan tersebut sering kali merka menganggap diri mereka sebagai kaum yang melakukan perbaikan di muka bumi, padahal justru merekalah yang berbuat kerusakan di muka bumi. Allah SWT melarang umat manusia berbuat kerusakan dimuka bumi karena Dia telah menjadikan manusia sebagai khalifahnya. Larangan berbuat kerusakan ini mencakup semua bidang, termasuk dalam hal muamalah, seperti mengganggu penghidupan dan sumber-sumber penghidupan orang lain (lihat QS Al Qasas: 4).

Manusia tidak dapat  menjalani kehidupan tanpa adanya petunjuk. Agama Islam merupakan tuntunan hidup bagi manusia. Ajaran Islam mengatur semua hal, salah satunya yaitu berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

1.      Hubungan Islam dengan Kesehatan Lingkungan
Islam merupakan agama yang sangat memerhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan kehidupan di dunia. Banyak ayat Al quran dan Al hadist yang menjelaskan, menganjurkan bahkan mewajibkan setiap manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain dibumi.

Proses kerusakan lingkungan di darat dan lautan telah disitir dalam Alqur’an surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Selain itu terdapat pada surat 30 (Ar-rum) ayat 41:”Telah terjadi (tampak) kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah akan merasakan kepada mereka sebagian (akibat tindakan mereka) agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Selanjutnya masih banyak lagi ayat-ayat Alqur’an (misalnya: surat 2 ayat 60 dan 205; surat 5 ayat 64; surat 7 ayat 85; dan beberapa surat lainnya) yang juga menegaskan tentang peranan manusia dalam kerusakan lingkungan, melarang manusia untuk merusak lingkungan, dan sekaligus mengajak manusia memelihara lingkungan. Dari ayat-ayat tersebut ada dua hal pokok yang menjadi dasar pandangan Islam dalam issu pencemaran lingkungan. Pertama, Islam menyadari bahwa telah dan akan terjadi kerusakan lingkungan baik di daratan dan lautan yang berakibat pada turunnya kualitas lingkungan tersebut dalam mendukung hajat hidup manusia. Kedua, Islam memandang manusia sebagai penyebab utama kerusakan dan sekaligus pencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Oleh karena itu perlu adanya penyelamatan dan konservasi lingkungan (alam) yang menyatu tak terpisahkan dengan konsep keesaan Tuhan (tauhid), syariah, dan akhlak. Islam mempunyai konsep yang sangat jelas tentang pentingnya konservasi, penyelamatan, dan pelestarian lingkungan. Konsep Islam tentang lingkungan ini ternyata sebagian telah diadopsi dan menjadi prinsip ekologi yang dikembangkan oleh para ilmuwan lingkungan. Prinsip-prinsip ekologi tersebut telah pula dituangkan dalam bentuk beberapa kesepakatan dan konvensi dunia yang berkaitan dengan lingkungan.

Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut Hima. Hima merupakan zona yang tak boleh disentuh atau digunakan untuk apapun bagi kepentingan manusia. Tempat tersebut digunakan sebagai konservasi alam, baik untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Selain itu di dalam ajaran Islam, dikenal juga dengan konsep yang berkaitan dengan penciptaan manusia dan alam semesta yakni konsep Khilafah dan Amanah. Konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.

Penjelasan tersebut tercantum dalam surat Al An’am ayat 141-142, yang intinya manusia mempunyai hak atau diperbolehkan untuk memanfaatkan apa-apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) yang tidak melampaui batas atau berlebihan.

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin (kasih bagi alam semesta; surat 21 ayat 107), maka sudah sewajarnya apabila Islam menjadi pelopor bagi pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta tersebut. Selain melarang membuat kerusakan di muka bumi, Islam juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan yang bersih, karena kebersihan merupakan bagian hidup masyarakat Islam seperti diutarakan oleh nabi Muhammad SAW dengan hadistnya yang berbunyi:
“Kebersihan merupakan bagian dari iman”. Nabi Muhammad SAW juga melarang manusia untuk membuang air seni ke dalam sumber mata air, jalanan, di tempat teduh, dan di dalam liang (tempat hidup) binatang”.

Dan sebuah hadits Rasulullah SAW yang maksudnya ''Islam itu bersih maka hendaklah kamu suka membersihkan diri kamu, tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang bersih'' (HR.Dailami)" Larangan tersebut dapat dimanifestasikan lebih lanjut sebagai larangan Islam dalam membuang sampah atau produk-produk berbahaya ke dalam lingkungan yang kemungkinan besar akan merusak atau menurunkan mutu lingkungan tersebut. Islam mengajak manusia untuk secara aktif mengelola lingkungan tersebut, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan filsafah Islam yang umumnya bersifat lebih suka mencegah perbuatan atau kejadian yang buruk ketimbang mengobati kejadian atau perbuatan buruk yang terjadi. Namun, Islam juga tidak berpangku tangan apabila telah terjadi suatu kejadian buruk atau kejahatan seperti misalnya tertuang dalam hukum agama (syar’i) yang mengatur hukuman bagi pelanggar aturan.
Bukti bahwa adanya ajaran Islam untuk menjaga kesehatan adalah adanya sunnah Rasul yang mengajarkan do’a untuk meminta kesehatan kepada Allah yaitu sebagaimana sebuah hadits “Dari 'Abdullah bin 'Umar, dia berkata, "Di antara doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu” (HR. Muslim no. 2739)

Salah satu faedah hadits di atas adalah agar manusia selalu meminta kesehatan (tidak berubah menjadi penyakit) pada pendengaran, penglihatan dan anggota tubuh lainnya. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

”Perhatikanlah lima perkara ini sebelum datang lima perkara yaitu: 1. Hidupmu sebelum datang ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa fakirmu." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin. Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan sistem yang terpadu, sebab kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis), dari hadats dan dari kotoran hati semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu', mandi, shalat dan lain sebagainya.

2.      Kesehatan Lingkungan
Kesehatan masyarakat melingkupi beberapa disiplin ilmu. Salah satunya yaitu kesehatan lingkungan. Ilmu Kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara faktor kesehatan dan faktor lingkungan.

Menurut Undang undang No.11 tentang Hygiene. Dalam Undang-undang Hygiene tahun 1966 dijelaskan yang dimaksud dengan hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia.

Dalam Undang-undang no.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia.

Menurut  UU no 32 tahun 2009, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup kesehatan lingkungan  meliputi lingkungan hidup, pencemaran lingkungan, ekologi, ekosistem, toksikologi, AMDAL, ANDAL, pencemaran B3, dan sanitasi.

3.      Hubungan Agama Islam dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Salah satu kajian penting dalam Kesehatan Lingkungan adalah sanitasi. Salah satu program terkait sanitasi yaitu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang terdiri dari 5 pilar. Sanitasi Total tersebut akan dicapai bila seluruh rumah tangga dalam suatu komunitas telah melaksanakan ke lima pilar, yaitu:

Mempunyai akses dan menggunakan jamban yang sehat.
Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada waktu sebelum makan, setelah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak dan sebelum menyiapkan makanan.
Mengelola dan menyimpan air minum dan makanan yang aman.
Mengelola limbah rumah tangga.
Pengelolaan  Sampah  berwawasan lingkungan (TSSM Prov.Jatim).

Dalil dalam Islam yang berhubungan dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yaitu:

1)      Tentang Larangan Buang Air Besar di Sembarang Tempat

Ittaqul mal’uunata anits tsalasati, albaroozu fil mawaaridi wa faarighotit thoriiqi wadzzilli.
Artinya: Takutlah tiga tempat yang dilaknat, buang kotoran pada sumber air yang mengalir, di jalan dan tempat berteduh. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majjah).
Man atal Ghoitho fal yastatir.
Artinya: Barang siapa yang datang ke jamban (BAB) maka tutupilah. (HR Abu Dawud).
Laa Yakhrujur rijlaani yadhribaanil ghooithi kaasyifaini ‘an uarotihimaa yatahadditsaani fainnallooha yamqutu ‘alaa dzaalika.
Artinya: Janganlah dua orang yang sedang duduk buang air besar dimana auratnya terbuka bercakap-cakap, sesungguhnya Allah benci yang demikian itu. (HR Ahmad dan Abu Dawud)

2)      Tentang Cuci Tangan
Idzastaiqodzo ahadukum min naumihi falyaghsil yadahu.
Artinya: Apabila salah satu darimu bangun tidur maka hendaknya dia mencuci tangannya. (HR.Muslim)

3)      Tentang Kebersihan
Innallaha yuhibbuttawwaabiin wa yuhibbul mutathohhiriin
Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang menjaga kebersihan. (Al Baqoroh ayat 222)
Fainnallaaha ta’aala banal Islaama ‘alan nadhoofati. Walan yadkhulal jannata illa kullu nadhiifii
Artinya: Sesungguhnya Allah membangun Islam diatas kebersihan. Dan tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang memelihara kebersihan. (HR. Thabraani)
Wayunazzillu ‘alaikum minassamaa i maa alliyuthohhirokumbihi
Artinya: Dan Dia menurunkan air hujan kepadamu untuk mensucikan kamu. (Surat Al-Anfal ayat 11)
Miftaahush sholaati thohaarrotu laa tuqbalu sholaatun bighoiri thohuurin
Artinya: Kunci sholat adalah suci, tidak diterima sholat apabila tidak suci. (HR Abu Dawud)
Wa syiabaka fathohhir
Artinya: ..dan pakaianmu bersihkanlah. (Al Mudatstsir ayat 3)
Maa yuridulloohu liyaj’ala ‘alaikum min harojin walaakin yuriidu liyuthohhirokum Artinya: Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu. (Al Maaidah ayat 6)
4)      Tentang Lingkungan
Thoharol fasadu fil barri wal bahri bimaa kasabat aidinnaasi liyudziiqohum ba’dholladzii a’miluu la ‘allahum yarji’uun
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di Laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar. (Arrum : 41)
Walaa tabghil fasaada fil ardhi innallaha laayuhibbul mufsidiin
Artinya: Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashas.77)
Laa dhiroro walaa dhororo
Artinya: Tidak boleh membuat mudhorot dan tidak boleh memudhorotkan orang lain. (Al Hadist)

Dari Surat Al Qashas.77 dan Arrum 41, bahwa Allah melarang berbuat kerusakan dan Allah membenci orang yang berbuat kerusakan. Dan bahwa akibat perbuatan merusak itu akan ada dampak buruk yang akan dirasakan agar manusia tidak lagi membuat kerusakan. Tetapi masih banyak manusia yang melakukan perusakan hutan, penggalian tambang yang tidak terkendali, pengotoran sungai dengan berbagai limbah, termasuk tinja manusia dan lain lain. Akibat buruknya seperti banjir bandang, kebakaran hutan, tanah longsor dan juga penyebaran penyakit menular, termasuk wabah diare yang seringkali berakibat kematian bagi yang terkena. Bisa saja yang tertimpa musibah adalah orang-orang yang tidak berdosa, yang tidak melakukan perusakan.

5)      Tentang Makanan dan Minuman
Yaa ayyuhannaasu kuluu mimmaa filardhi haalaalan thoyyiban, walaa tattabi’uu khuthuwaa tisysyaithooni, innahu lakum‘aduwummubiin.
Artinya: Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal, lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Surah Al-Baqarah 168)

Ada 2 kriteria makanan yang boleh di makan yaitu yang halal dan baik. Kedua syarat tersebut harus terpenuhi, tidak hanya syarat halal saja atau makanan yang baik saja. Makanan yang halal dan baik untuk seseorang, belum tentu makanan tersebut baik untuk orang lain.

Begitu pula dengan minuman, selain halal juga harus baik atau menyehatkan. Air yang sehat tentu saja air yang terhindar dari pencemaran bakteri. Memasak atau mengelola secara sehat air yang kita minum menjadi keharusan kita dalam upaya untuk hidup sehat dan mentaati ajaranNya.

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN

  PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DAN KAITANNYA DENGAN AYAT AL-QUR’AN   A.     Pengertian Sungai dan Manfaatnya Sungai adalah...